Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19 pada Kamis, 4 juni 2020. Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan ketetapan hukum terkait salat Jumat dengan merenggangkan saf dan bergantian melakukannya selama masa Pandemi COVID-19. “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat saalat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh. Salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariah,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada Jumat (5/6/2020).
Salat dengan menggunakan masker pun dinilai sah. “Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat Jumat hukumnya boleh dan salatnya sah. Karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat”. Meski begitu, kita harus benar-benar waspada terhadap diri kita sendiri. Jika kita merasa badan kita lelah atau kurang enak badan, maka dihimbau agar tetap di rumah saja dan tidak hadir dulu di masjid agar tidak membawa virus dan agar tidak membahayakan sekitar. Termasuk yang menunjukkan gejala sakit seperti demam dan batuk.
Adapun syarat Ketentuan Hukum MUI terkait Salat Jumat saat Pandemi COVID-19 yaitu harus menjaga jarak setiap saf saat berjamaah, wajib memakai masker, membawa hand sanitizer, berwudu dari rumah, membawa sajadah sendiri, perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surah yang pendek, Saat salat jemaah, orang yang sedang sakit dianjurkan saalat di kediaman masing-masing. Syarat-syarat itu menekankan kita untuk tetap berhati-hati dan menjaga kesehatan kita. Jika ada yang tidak hadir dalam salat jemaah di masjid bukan berati lalai, tetapi karena ada wabah penyakit. Hal tersebut dikhawatirkan jika berjamaah di masjid justru akan terjadi penyebaran virus yang meluas.
Irbah Eka Saniyyah
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Editor: Sitti Fathimah Herdarina Darsim
Baca Juga:
Kilas Balik Mashlahah Mursalah Hukum Shalat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19
Hukum Shalat Berjamaah Merenggangkan Shaf di Tengah Wabah Covid-19
Sholat Dhuha dapat Melapangkan Rejeki?