Akhir-akhir ini, memang sedang marak kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia, banyak dari korban pelecehan adalah perempuan. Mirisnya pelaku pelecehan kebanyakan justru berasal dari keluarga ataupun orang terdekat korban. Tidak adanya perlindungan yang memadai dari hukum menyebabkan insiden ini terus saja terjadi.
Buruknya lagi sering kali malah korban yang tidak berani melaporkan pelaku pada pihak berwajib. Alasannya karena korban takut dan merasa malu. Ditambah kejadian beberapa tahun belakangan, para korban pelecehan dan kekerasan seksual, malah mendapatkan hukuman pidana yang diajukan oleh para pelaku, dengan dalih pencemaran nama baik.
Belakangan ini sedang ramai kasus pelecehan seksual dari seorang mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dilakukan di kampus saat sedang bersama korban di ruangan dekan. Mereka hanya berdua di dalam ruangan.
Baca Juga: Peran Psikolog Forensik dalam Kasus Pelecehan Seksual
Selama di dalam ruangan, pelaku memperlihatkan perilaku yang tidak wajar seperti bertanya soal latar belakang, kehidupan, dan beberapa pertanyaan lain, sampai di mana pelaku beberapa kali mengatakan “I love you” yang membuat korban sangat tidak nyaman. Setelah bimbingan selesai, korban memutuskan untuk pamit dan menyalami pelaku, namun pelaku kembali melakukan hal yang tidak wajar dengan menggenggam tangan, dan merayu korban sembari mendekatkan tubuhnya lalu memegang kepalanya.
Tak hanya itu, pelaku juga mencium kening dan pipi korban yang membuat korban terkejut dan lari meninggalkan ruangan dengan tangan gemetar. Beberapa hari setelah itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Himpunan Mahasiswa Jurusan.
Terkait laporan korban masih di selidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib. Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi sorotan setelah korban yang berasal dari jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI angkatan 2018 angkat bicara atas tindakan yang dilakukan dosen pembimbing skripsinya.
Baca Juga: Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Psikologis
Dalam kasus di atas dapat kita kaitkan dengan salah satu kajian psikologi kognitif yaitu pembentukan konsep, logika atau penalaran, dan pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan adalah melakukan penilaian dan menjatuhkan pilihan setelah melalui beberapa perhitungan dan pertimbangan alternatif.
Pada logika dan penalaran memiliki arti proses yang membentuk representasi mental baru melalui transformasi informasi oleh interaksi kompleks dari atribusi mental. Sedangkan untuk pengambilan keputusan berarti melakukan penilaian dan menjatuhkan pilihan setelah melalui beberapa perhitungan dan pertimbangan alternatif.
Pada kasus di atas Pertama, pada pembentukan konsep terjadi pada saat pelaku sudah mulai memperlihatkan perilaku tidak wajar terhadap korban seperti menanyakan hal-hal pribadi dan bertingkah aneh. Kedua, pada logika atau penalaran ketika pelaku mulai berani menyentuh korban secara paksa. Ketiga pada pengambilan keputusan yaitu ketika korban berani melaporkan pelaku kepada Himpunan Mahasiswa Jurusan.
Shanti Rahmawati Nabila
Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Editor: Diana Pratiwi