Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tengah berencana untuk mengizinkan sejumlah perguruan tinggi asing beroperasi di Indonesia. Seperti apakah jadinya? Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat soal wacana ini?
Seperti biasa, kalau ada wacana program baru, pastinya selalu ada pro dan kontra. Berikut adalah informasi kenapa ada pihak-pihak yang menolak dan mendukung rencana ini. Yuk simak alasan mereka!
Kenapa mendukung?
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh yang mendukung rencana perizinan adanya kampus asing di Indonesia. JK menilai, rencana Kemenristek Dikti mengizinkan sejumlah perguruan tinggi asing unggulan untuk beroperasi di Indonesia justru dapat memberikan berbagai manfaat.
Menurut JK, mendatangkan perguruan tinggi asing untuk beroperasi di Indonesia sekaligus sebagai alternatif agar pelajar Indonesia tidak lagi ke luar negeri untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, adanya universitas asing yang beroperasi di Indonesia akan memberikan efisiensi bagi pemerintah.
Efisiensi akan terasa karena pemerintah tidak perlu menggelontorkan dana beasiswa yang besar untuk mengirimkan mahasiswa Indonesia untuk mengenyam pendidikan di luar negeri. Lalu, kesempatan bagi pelajar Indonesia akan terbuka lebar untuk merasakan pengalaman sekolah di kampus-kampus asing yang memiliki peringkat terbaik di dunia.
“Pikirannya sederhana, kenapa kita memberikan beasiswa yang mahal-mahal untuk anak kita sekolah di luar negeri? Toh tidak memakai kurikulum Indonesia, tapi kita (Pemerintah) biayai dia, triliunan kita biayai (lewat) LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan),” kata JK, dikutip dari Antara, Rabu (07/02).
Berdasarkan penjelasan JK, beroperasinya perguruan tinggi asing di dalam negeri, tentu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Hadirnya perwakilan resmi perguruan tinggi asing ke Indonesia juga membuka ruang bagi universitas di Indonesia untuk bertukar ilmu dengan perguruan tinggi asing.
“Mana yang lebih baik, kita bawa sekolahnya ke sini sehingga lebih banyak anak yang bisa sekolah. Sehingga ada juga pembanding. Tentu universitas-univeritas sekitar juga mempunyai manfaat untuk saling belajar,” jelas JK.
Selain itu, JK juga mengungkapkan bahwa ada tiga hal penting dalam pendidikan yang perlu diperhatikan. Tiga hal tersebut yakni lembaga pendidikannya, infrastruktur dan sistemnya yang baik, serta anak didiknya itu sendiri.
“Tidak semuanya bahwa pendidikan yang baik itu perguruan tinggi yang mahal, sekolah-sekolah mahal. Ini waktunya kita ini terbuka,” tandasnya.
Kenapa menolak?
Bukan negara demokrasi namanya kalau rencana pemerintah tidak ada yang menolak. Forum Rektor Indonesia (FRI), meminta agar rencana perizinan beroperasinya kampus asing di Indonesia ini dikaji lagi secara mendalam.
Ketua FRI, Suyatno mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk mengizinkan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia bisa berdampak positif dan juga negatif terhadap perkembangan kampus-kampus di dalam negeri.
Dampak positifnya kehadiran kampus asing di Indonesia bisa mendorong pengembangan infrastruktur kampus-kampus di dalam negeri terutama di bidang layanan MOOC (Massive Open Online Course), Teaching industry, e-library dan kapasitas dosen.
Lalu, dampak negatifnya adalah pasar perguruan tinggi kelas menengah ke bawah di Indonesia berpotensi jadi rendah. Hal tersebut disebabkan peminat kampus-kampus unggulan di dalam negeri kemungkinan besar bakal lebih tertarik belajar di universitas asing yang membuka perwakilan di Indonesia.
“Pemerintah harus memperhatikan bagaimana regulasi untuk Universitas asing yang masuk ke Indonesia dengan pengkajian yang mendalam dari segi manfaat dan kekurangan bagi universitas yang ada di Indonesia,” jelas Suyatno dalam rilis resmi Forum Rektor Indonesia, 6 Februari 2018.
Jadi, bagaimana menurut kalian? Setuju atau tidak, ada kampus asing yang beroperasi di Indonesia?
Fithrika Izza F
Mahasiswa Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang