Kekerasan seksual pada anak bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kasus kejahatan ini sudah sering terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA), hingga Juni 2021 telah tercatat ada 3.122 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Padahal kasus kekerasan seksual pada anak tidak jauh berbeda dengan fenomena gunung es, dimana kasus yang terlaporkan jauh lebih sedikit dibanding kasus yang tidak terlaporkan.
Selain pada penanganan, hal penting namun masih sering kali dilupakan oleh pemerintah Indonesia adalah hak – hak yang seharusnya didapatkan oleh korban. Pemerintah kerap kali hanya memfokuskan pada penangkapan serta pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan seksual.
Padahal, yang jauh tidak kalah penting dari hal tersebut adalah penanganan bagi korban dalam jangka menengah maupun panjang serta pemulihan psikologis bagi korban. Ditambah lagi, kekerasan seksual pada anak sendiri memiliki jangkauan isu yang lebih kompleks lagi seperti trauma mendalam, perundungan, maupun terganggunya kesehatan mental seperti PTSD hingga depresi.
Baca Juga: Isu Pelecehan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Kampus Universitas Riau
Namun, pada kenyataannya pemerintah masih sering kali mangkir dalam upaya pemenuhan hak – hak tersebut sehingga penanganan kekerasan seksual sendiri hanya berjalan satu arah. Akibatnya, korban dan orang tua korban harus menanggung dan mencari haknya sendiri tanpa mendapat bantuan dari pemerintah.
Hal penting seperti hak korban masih sering diabaikan karena pemerintah lebih fokus kepada pelaku. Sistem hukum di Indonesia cenderung masih berfokus pada perbuatan dan sanksi apa yang harus diberikan pada pelaku. Menghukum pelaku memang penting, namun penanganan berupa pemulihan terhadap anak jauh lebih penting dan harus disegerakan.
Apalagi banyak ditemukan kasus kekerasan seksual dimana pelaku merupakan korban di masa kecilnya. Hal ini menandakan korban yang merupakan anak-anak harus menjadi bagian terpenting yang perlu diperhatikan pada setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Jangan sampai karena terabaikannya kondisi mental dan kejiwaan korban, akan menjadi senjata di kemudian hari yang membuatnya menjadi pelaku kekerasan seksual. Lingkaran api seperti ini harus ditangani dan diputus dengan segera oleh pemerintah.
Kasus kekerasan seksual sering tidak tertangani dengan semestinya memberikan dampak bagi kondisi mental maupun fisik korban. Meskipun pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, pada kenyataannya kekerasan seksual masih marak terjadi bahkan angkanya cenderung meningkat.
Dalam rangka mengatasi masalah kekerasan seksual tentunya dalam pelaksanaannya pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, sehingga membutuhkan kerjasama antara lembaga terkait dengan masyarakat, keluarga serta, orang tua, mengingat bahwa masalah kekerasan seksual dibutuhkan kerjasama yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Masyarakat sangat berperan penting dalam mewujudkan peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah yang kemudian akan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Peran Psikolog Forensik dalam Kasus Pelecehan Seksual
Melihat pada penanganan pemerintah yang dirasa kurang cukup dalam menangani kasus tersebut, masyarakat diharapkan dapat ikut serta untuk membantu. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak yang dekat dengan korban, terutama orang tua, ialah melakukan pengawasan dan bersikap lebih peka terhadap segala perubahan yang terjadi dalam diri anak.
Seperti halnya perubahan perilaku, mood yang tidak teratur, keluhan, serta jika terdapat tanda-tanda yang tidak wajar dalam tubuh anak, maka orang tua wajib untuk menanyakan dan merangkul anak. Di sini, peran orang tua dalam menempatkan seksualitas harus menjadi sesuatu yang netral agar terciptanya komunikasi yang sehat dan terbuka antara anak-anak dengan orang tua.
Masyarakat lingkungan sekitar juga diharapkan turut ikut serta dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk Seksi Perlindungan Anak pada setiap wilayah tertentu atau setiap rukun tetangga.
Ikut berperannya masyarakat sekitar juga menjadi penentu terhadap tingkat kekerasan seksual pada anak. Seperti pada kasus kekerasan anak yang terjadi di Tangerang Selatan jumlah penurunan akibat masyarakat yang turut ikut serta dalam mengawasi dan mengantisipasi tindak kekerasan seksual pada anak.
Mengadakan dan melaksanakan program penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak korban kekerasan seksual secara rutin di seluruh wilayah Indonesia. Program ini ditujukan agar masyarakat khususnya para orang tua memiliki pemahaman dalam mengenali dan merespon pola-pola terkini kekerasan seksual serta selanjutnya dapat berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak.
Upaya perlindungan bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Psikologis
Tanggung jawab perlindungan terhadap anak selanjutnya dijelaskan pada Pasal 20 yang berbunyi “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua/Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.
Proses tersebut harus tercermin dalam aspek kepastian dan ketertiban hukum. Lima hal yang menjadi tujuan penegakan hukum. Pertama, mengubah pola pikir masyarakat. Kedua, pengembangan budaya hukum. Ketiga, jaminan kepastian hukum. Keempat, pemberdayaan hukum. Terakhir, pemenuhan keadilan. Penegakan hukum harus dilakukan secara top down, yaitu dari penegak hukum kepada masyarakat.
Selain itu juga dilakukan secara berjejaring dengan mengikutsertakan lembaga-lembaga perlindungan anak untuk mengoptimalkan peranan mereka dalam mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Jadi peran serta pemerintah dalam hal ini penegak hukum bersama-sama dengan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya melindungi dan penegakan hukum dalam kekerasan seksual terhadap anak
Alifa Khoirunnisa Aryati
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya
Editor: Diana Pratiwi