Ketidaktaatan Menjalankan Standar Pelayanan Prosedur di Puskesmas

Standar Pelayanan Prosedur di Puskesmas
Ilustrasi Standar Pelayanan Prosedur di Puskesmas (Sumber: Penulis)

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024: Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Sedangkan, Pelayanan Kesehatan Puskesmas adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem.

Perawat mempunyai peran yang sangat penting bagi kesembuhan pasien di puskesmas yaitu sebagai pemberi pelayanan keperawatan, perawat harus mematuhi semua standar prosedur yang di buat dan terapkan di puskesmas.

Bacaan Lainnya

Perawat mampu menerapkan prinsip etik legal keperawatan dalam pemberian pelayanan kesehatan, memberikan asuhan keperawatan bekerjasama dengan tim kesehatan lain dan mampu menyelesaikan masalah terhadap kejadian yang tidak diharapkan, supaya nantinya dalam melakuakan pelayanan kesehatan di dapat keberhasilan.

Ternyata, masih ada beberapa kejadian yang masih terjadi mengenai penyimpangan pelayanan kesehatan di puskesmas salah satu kejadiannya ialah di salah satu puskesmas bahwa “ada perawat ruangan yang memulangkan pasien tanpa keputusan dokter”, pasien mengeluh ingin pulang ke rumah tetapi kondisi belum baik dan masih terpasang infus.

Perawat kemudian mengambil keputusan sendiri tanpa keputusan dokter, yaitu memulangkan pasien dengan mengatakan kepada pasien “nanti di rumah akan saya rawat“.

Setelah pasien di rumah ternyata ada salah satu pegawai puskesmas yang mengetahui hal tersebut, kemudian pegawai melaporkan kejadian tersebut ke atasan dan “oknum perawat” diberikan sangsi agar tidak melakukan hal yang ceroboh, tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur standar pelayanan puskesmas, membahayakan keadaan pasien.

Pada kejadian tersebut keselamatan pasien di puskesmas sangat berbahaya. Keselamatan pasien sangat penting diterapkan agar mencegah terjadinya akibat kesalahan medis oleh karena itu pada saat memberikan pelayanan kesehatan (asuhan keperawatan), perawat harus mengedepankan keselamatan pasien. perawat harus sadar jika pasien memiliki potensi bahaya yang terdapat di lingkungan pasien karena keselamatan pasien, pencegahan terjadinya cidera merupakan salah satu tanggung jawab perawat selama pemberian asuhan keperawatan secara langsung. Kejadian tersebut melanggar prinsip etik keperawatan Accountability dan Nonmaleficience

Prinsip etik keperawatan menurut (Dede Nasrullah, 2019) yaitu: Otonomi (Autonomy) Prinsip otonomi adalah keyakinan bahwa individu mampu berfikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Berbuat baik (Beneficience) berarti, melakukan sesuatu yang baik. Keadilan (Justice) Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain. Tidak merugikan (Nonmaleficience) Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik dan psikologis pada klien. Kejujuran (Veracity) Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Menepati janji (Fidelity) Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Karahasiaan (Confidentiality) Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Akuntabilitas (Accountability) merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang jelas.

Penerapan prinsip etik keperawatan sangat penting sekali di lakukan oleh seorang perawat agar tidak menimbulkan kerugian pada pasien. Kerugian tersebut dapat menyebabkan bahaya fisik dan emosional.

Perawat sebagai tenaga kesehatan yang 24 jam merawat pasien dalam melakukan pelayanan kesehatan seharusnya memberikan asuhan keperawatan dengan baik dan selalu menjunjung tinggi prinsip etik keperawatan, karena prinsip etik keperawatan salah satu peganggan kita sebagai perawat untuk mencegah terjadinya kesalah pahaman dan konflik yang terjadi.

 

Penulis: Zakia Nurul Hikmah
Mahasiswa Magister Keperawatan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Dosen Pengampu: Dr. Fitri Arofiati, Ph.D

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses