Perawat adalah salah satu profesi tim kesehatan yang memiliki fokus dalam sistem keperawatan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan orang yang sakit fisik, sakit mental, dan cacat dari segala usia di semua perawatan kesehatan dan lingkungan masyarakat lainnya (ICN, 2020).
Peran dan tanggung jawab perawat di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Undang-undang tersebut menetapkan kewajiban perawat untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi dan memberikan perlindungan hukum bagi perawat dalam melaksanakan tugasnya.
Pratama dan Susanto (2023) mencatat bahwa undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan perawat, serta memastikan bahwa pasien menerima pelayanan yang bermutu. Saat ini keperawatan dihadapkan pada dilema etis yang semakin kompleks, terutama dalam upaya memberikan layanan yang adil dan setara bagi semua pasien.
Keadilan sosial mengacu pada prinsip bahwa setiap pasien memiliki hak atas perawatan yang setara dan adil, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau budaya mereka. Perawat harus menjamin bahwa semua pasien memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan, bahkan ketika ada kendala keterbatasan sumber daya di rumah sakit (Haddad, et al, 2020).
Perawat juga harus menghormati hak-hak pasien, termasuk hak atas privasi, informasi, dan persetujuan sebelum tindakan medis dilakukan. Prinsip ini penting agar setiap pasien diperlakukan dengan martabat dan integritas, yang merupakan bagian dari keadilan dalam perawatan (Santa Ana, et al, 2019).
Dalam menciptakan keadilan sosial, perawat mampu untuk memastikan bahwa semua pasien, terutama yang berasal dari kelompok rentan, mendapatkan perawatan yang adil tanpa diskriminasi seperti mendukung hak-hak pasien dalam pengambilan keputusan medis, memastikan bahwa informasi yang lengkap disampaikan kepada pasien, serta memberikan dukungan emosional (Turale, et al, 2019).
Namun, dalam menjalankan tugasnya tentu saja ada beberapa kendala yang menjadi hambatan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, seperti adanya risiko tuntutan hukum dari pasien atau keluarga pasien, terutama dalam situasi ketika perawatan yang diberikan dianggap kurang memadai atau tidak sesuai dengan harapan, untuk itu maka perlu peningkatan pelatihan hukum dan etika bagi perawat sebagai langkah penting untuk memperkuat pemahaman mereka terhadap tanggung jawab etis dan legal.
Organisasi keperawatan seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga berperan dalam memberikan pelatihan dan penyuluhan terkait standar etika dan hukum keperawatan di Indonesia (Puspa dan Aulia, 2022).
Dalam menjalankan sikap adil, perawat harus mematuhi prinsip-prinsip etika keperawatan yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip etika ini berfungsi sebagai pedoman yang mengarahkan perilaku dan praktik perawat dalam melaksanakan tugas mereka.
Prinsip ini dirancang agar perawat memberikan pelayanan keperawatan yang sesuai dengan aturan dan prosedur rumah sakit, atau yang dikenal sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar, etis, dan profesional kepada pasien serta masyarakat.
Terdapat delapan prinsip etika keperawatan yang meliputi: Autonomy (menghargai hak pasien), Beneficence (berbuat baik kepada pasien), Non-maleficence (tidak membahayakan pasien), Confidentiality (menjaga kerahasiaan pasien), Fidelity (menepati janji kepada pasien dan keluarga), Justice (bersikap adil terhadap seluruh pasien), Veracity (bersikap jujur kepada pasien dan keluarga), serta Accountability (bertanggung jawab) (Napitupulu et al., 2022).
Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 Pasal 37 menyatakan bahwa perawat harus memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat juga wajib memberikan informasi yang lengkap, jujur, akurat, jelas, dan mudah dipahami terkait tindakan keperawatan kepada pasien atau keluarganya, sesuai dengan batas kewenangannya.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 274, yang mengatur bahwa tenaga medis dan kesehatan harus memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Hasil observasi yang dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta menunjukkan adanya permasalahan yang menarik perhatian. Permasalahan tersebut adalah adanya perbedaan perlakuan dan perhatian perawat terhadap pasien dengan status kelas yang berbeda, contohnya adalah mendahulukan pasien kelas VIP.
Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa perawat tidak memberikan pelayanan yang profesional, yang pada akhirnya menciptakan pandangan negatif terhadap pasien yang berasal dari kelas bawah.
Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan pembelajaran, khususnya bagi profesi keperawatan. Salah satunya adalah pentingnya memahami prinsip-prinsip etika yang mungkin diabaikan oleh perawat, serta mengetahui kriteria aspek hukum yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi profesi keperawatan.
Selain itu, perawat perlu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan agar dapat memperoleh perlindungan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui analisa masalah masalah diatas, beberapa prinsip etik telah diabaikan oleh perawat antara lain:
- Justice (Keadilan) perawat tidak memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada pasien. Misalnya pada saat melakukan tindakan keperawatan, seorang perawat memilih pasien prioritas berdasarkan status kelas perawatan sehingga ketidakadilan ini dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap profesionalisme perawat. Ketika pasien kelas bawah merasa diabaikan, hal ini dapat mengurangi kepercayaan mereka terhadap sistem kesehatan secara keseluruhan;
- Non-malafience (tidak merugikan) perawat memberikan pelayanan yang berbeda dapat mengakibatkan pasien kelas bawah merasa terabaikan, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan atau kurangnya perhatian bagi pasien kelas bawah, yang berpotensi mengakibatkan keterlambatan dalam penanganan medis yang dibutuhkan;
- Beneficience (berbuat baik) perawat tidak berbuat baik kepada pasien karena telah membeda bedakan pelayanan kepada pasien sehingga perlakuan yang tidak adil dapat menghambat upaya perawat untuk memberikan perawatan terbaik bagi semua pasien.
Melihat analisa diatas penting bagi perawat menguasai keterampilan kinerja secara operasional sehingga mencapai kepuasan maksimal terhadap perkembangan kesehatan pasien. Prinsip keadilan (justice) ini menuntut perlakuan yang adil dan setara kepada semua pasien.
Ketidakadilan dalam pelayanan, di mana pasien dengan status kelas tertentu mendapatkan perhatian lebih, jelas melanggar prinsip ini. Penelitian oleh Kwekkeboom et al. (2021) menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam perawatan dapat mengakibatkan ketidakpuasan pasien dan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, dapat dilakukan evaluasi terhadap kinerja perawat dan melakukan pelatihan etik pada perawat. Proses ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perawat berhasil menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar indikator yang telah ditetapkan.
Penilaian ini dilakukan oleh komite keperawatan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja perawat. Evaluasi kinerja staf keperawatan mencakup berbagai aspek, seperti praktik profesional, pelaksanaan etika dan disiplin dalam praktik, komunikasi keperawatan, pengembangan profesional klinis (CPD), penilaian kinerja, kolaborasi, penggunaan sumber daya, dan penelitian.
Penilaian oleh Komite Keperawatan dilakukan secara objektif dan berbasis bukti, dilakukan setiap enam bulan sekali atau setahun sekali, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Jika dalam periode satu tahun ditemukan masalah atau kinerja yang buruk, maka akan dilakukan peninjauan lebih lanjut dan tindakan oleh direktur rumah sakit (Hasriyani, 2023).
Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas yaitu ketidakadilan dalam pelayanan perawat kepada pasien berdasarkan kelas sosial adalah masalah yang serius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etik keperawatan.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, serta mengadopsi kebijakan yang mendukung keadilan, perawat dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesi mereka. Melalui upaya ini, diharapkan sistem kesehatan dapat menjadi lebih inklusif dan adil bagi semua pasien.
Penulis:
- Nada Nesyifa, S. Kep., Ns
- Fitri Arofiati, S. Kep., Ns., MAN., Ph. D
Mahasiswa Magister Keperawatan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













