Kontribusi Industri Halal dalam Mewujudkan SDGs

PLANET B

Seiring dengan berjalannya revolusi industri 4.0 dimana masifnya sektor perindustrian, nama industri halal kian muncul dan menjadi tren global. Halal pada dasarnya diartikan sebagai sesuatu yang boleh di konsumsi, dilakukan atau digunakan. Namun, halal kini menjadi indikator primadona yang bersifat universal sebagai jaminan kualitas suatu produk dan standar hidup (Gillani, 2016 dalam Pujayanti).

Berkembangnya industri halal bukan hanya sekedar status yang melekat pada barang dan jasa melainkan meresap menjadi pola hidup masyarakat. Selain itu konsep industri halal bersifat universal yang artinya bisa diterapkan oleh masyarakat umum. Bagaimana tidak, konsep dari industri halal ini memiliki concern yang selaras dengan tujuan SGDs, salah satunya di bidang ekonomi dan lingkungan.

Ekonomi

Pada tahun 2019, State of the Global Islamic Report menyebutkan bahwa penduduk muslim menghabiskan sekitar USD 2,2 triliun untuk konsumsi produk industri halal, seperti makanan dan minuman, obat-obatan dan produk penunjang perilaku halal lifestyle. Hal ini membuka peluang bagi usaha bisnis, dibuktikan dari pelaku bisnis internasional seperti Nestle dan Ferrero Rocher yang berusaha mendapatkan sertifikasi halal untuk menarik konsumen.

Tidak hanya itu, berbagai sektor juga turut melek akan peluang bisnis. Seperti sektor pariwisata, fashion, farmasi, media dan rekreasi.

Bacaan Lainnya

Penduduk dengan mayoritas muslim turut menaikkan peluang pengusaha untuk bersaing menciptakan produk halal yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat yang termasuk ke dalam poin SDGs decent work and economic growth.

Lingkungan

Peran manusia sebagai khalifah di bumi hendaknya menjaga ekosistem yang dijelaskan pada firman Allah QS. Al-A’raf: 85, “…dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman.

Konsep halal supply chain yang memonitori pengolahan barang dan jasa, turut memerhatikan pula batasan ‘eksploitasi’ sumber daya alam. Termasuk di dalamnya adalah keberlangsungan ekosistem dengan standar nilai Islam untuk tidak berlebihan dalam memproduksi dan mengonsumsi (Pujayanti, 2020)

Islam mengajarkan bahwa untuk melakukan suatu proses produksi harus memerhatikan batasan sumber daya alam termasuk tidak diperbolehkannya berlebihan dalam mengonsumsi. Maka ketika melakukan proses produksi dan konsumsi tidak diperbolehkannya ‘eksploitasi’ sumber daya alam secara berlebihan. Hal ini selaras dengan poin SDGs life on land.

Munculnya industri halal menjadi jawaban atas permasalahan yang timbul akibat aktivitas ekonomi yang bertentangan dengan pelestarian lingkungan. Konsep dari industri halal ini dapat diimplementasikan sebagai upaya untuk menyejahterakan manusia dengan menjaga dan memanfaatkan potensi sumber daya alam dengan baik.

Annisa Azzahra Rizky Setiyantoro
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) University

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses