Korupsi Merugikan Negeri, Kapan Berakhir?

Korupsi, sebuah kata yang seringkali menghiasi halaman depan surat kabar dan layar televisi, merupakan sebuah tindakan yang merugikan negara.

Secara sederhana, korupsi dapat didefinisikan sebagai tindakan menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Tindakan yang dilakukan ini ada banyak bentuknya, mulai dari penyuapan, penggelapan dana, hingga nepotisme.

Salah satu kasus korupsi yang akhir-akhir ini menggegerkan negeri mulai dari laman media sosial hingga koran dan televisi adalah kasus korupsi di pertamina yang dimana oknum-oknum ini melakukan oplos pertalite menjadi pertamax.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan agung mengungkap dugaan korupsi terkait pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite (RON 90) menjadi pertamax (RON 92).

Korupsi di pertamina ini sudah berjalan selama 5 tahun yang dimana kerugian dalam 1 tahunnya mencapai 193,7 triliun dan setelah diselidiki lebih lanjut oleh kejaksaan agung, hasil akhir kerugian dalam korupsi pertamina ini mencapai 980 triliun.

Terdapat 7 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi ini, diantaranya adalah: Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Baca juga: Partisipasi Publik dalam Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK Melalui Pemanfaatan Media Elektronik

Dari contoh yang diberikan sudah terlihat jelas bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi rakyat dan negara.

Dari aspek ekonomi, korupsi menyebabkan kebocoran anggaran negara, menghambat investasi, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Dana yang seharusnya digunakan untuk Pembangunan infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan, justru masuk ke kantong-kantong pribadi.

Akibatnya, rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya. Mereka harus hidup dalam kemiskinan, kesulitan mengakses pendidikan dan kesehatan yang layak, serta merasakan ketidakadilan sosial yang mendalam.

Dampak korupsi tidak hanya dirasakan oleh masyarakat secara langsung, tetapi juga oleh negara secara keseluruhan.

Korupsi menyebabkan kebocoran anggaran negara sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk Pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi melambat, investasi asing enggan masuk, dan daya saing negara di Tingkat global menurun.

Baca juga: Opini tentang Masalah Korupsi di Politik Indonesia

Selain itu, korupsi juga merusak tatanan sosial dan moral bangsa. Tindakan korupsi menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan Lembaga-lembaga negara.

Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada pemimpin mereka, maka fondasi negara pun menjadi rapuh. Korupsi juga merusak nilai-nilai luhur bangsa, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

Tindakan korupsi seolah-olah mengajarkan bahwa kekuasaan dan kekayaan dapat diperoleh dengan cara yang tidak halal.

Menurut data dari Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 berada di skor 34 dari skala 0-100, dimana 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih.

Skor ini menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih cukup tinggi dan perlu upaya yang lebih serius untuk memberantasnya.

Pada tahun 2025, isu integritas dan korupsi menjadi salah satu isu yang paling disorot oleh para pemimpin di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pemberantasan korupsi semakin meningkat.

Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah penegakan hukum kasus korupsi yang masih dianggap lemah oleh Sebagian besar pemimpin.

Lantas, kapan korupsi ini akan berakhir?

Pertanyaan seperti ini bukanlah pertanyaan yang mudah untuk di jawab. Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil.

Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan.

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu. Pemerintah juga telah meluncurkan program untuk mencegah dan memberantas korupsi, seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Starnas PK).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di berbagai sektor. Namun, efektivitas program ini masih perlu dievaluasi dan ditingkatkan secara berkala untuk meningkatkan efektivitasnya.

Dengan melakukan evaluasi dan peningkatan secara berkala, Starnas PK dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga: Meninjau Etika, Moral, dan Kepemimpinan Etis dalam Kasus Korupsi pada Praktik Bisnis

Untuk mengatasi masalah korupsi, diperlukan Upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari semua pihak.

Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum serta menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan. Selain itu, pendidikan antikorupsi juga perlu ditanamkan sejak dini, agar generasi muda memiliki kesadaran dan komitmen untuk melawan korupsi.

Selain itu, rasa malu perlu ditumbuhkan dalam diri setiap individu, agar tidak ada lagi yang berani melakukan tindakan korupsi.

Pemberantasan korupsi adalah perjuangan panjang yang membutuhkan kesabaran. Namun, dengan semangat juang yang tinggi dan komitmen yang kuat, kita pasti bisa mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Penulis: Salwa Faroh Kharisma Nur Khafidhoh

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Negeri Yogyakarta

Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses