Luthfi Pembawa Bendera, Divonis Pasal Berlapis

bendera indonesia

Demo perancangan undang-undang belum selesai sampai disini, meskipun sudah bubarnya demo tersebut tetapi masih menyisakan beberapa kasus bagi sebagian demonstran. Salah satu dari sebagiannya  yaitu Lutfi Alfiandi pembawa bendera merah putih pada aksi demo tersebut.

Lutfi Alfiandi divonis penjara 5 tahun bukan karena demo dengan membawakan bendera merah putih tetapi karena ada beberapa hal yang telah dilakukannya. Dilansir dari media merdeka.com ia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan. Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Diduga Luthfi telah melakukan perlawanan kepada aparat dan merusak beberapa fasilitas. Saat demonstran diperintahkan untuk bubar pada pukul 18.30 WIB tetapi luthfi dengan pendemo lainnya kembali lagi pada pukul 19.30 WIB.

Bahkan Luthfi bukan merupakan bagian dari STM ataupun Mahasiswa, “Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Pada saat itu juga Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Herry Kurniawan telah memerintahkan masa untuk membubarkan diri, aka tetapi tidak dihiraukan oleh Luthfi dan demonstran lainnya.

Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh,” ucap jaksa.

Setelah divonis beberapa pasal, sidang Luthfi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Aprilia Windi
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI