Mahasiswa Cuti Akibat Pandemi, Kampus Kurang Ambil Alih?

Mahasiswa Cuti Akibat Pandemi

Pandemi Covid-19 yang mulai masuk di Indonesia terhitung dari Februari 2020 mengakibatkan berbagai sektor terganggu. Sektor ekonomi yang memaksa tidak sedikit perusahaan dan bisnis mengalami penurunan pendapatan. Hal tersebut menyebabkan kondisi keuangan perusahaan dan bisnis menjadi kurang sehat. Dampak dari berkurangnya pendapatan perusahaan, tidak sedikit karyawan perusahaan yang dirumahkan. Mereka kehilangan mata pencaharian. Banyak kepala keluarga yang kesulitan untuk dapat menafkahi keluarga mereka, terutama membiayai jenjang pendidikan anak-anak mereka seperti perkuliahan.

Baca Juga: Proses Pembelajaran Terganggu Akibat Pandemi Covid-19

Akibat ekonomi keluarga yang terganggu ini, tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan melanjutkan perkuliahan. Mereka kesulitan membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan Satuan Kredit Semester (SKS) atau bahkan terancam berhenti kuliah. Sangat disayangkan bahwa pada masa pandemi seperti ini, ada beberapa kejadian di mana kampus-kampus, terutama kampus swasta kurang memberikan program keringanan pembayaran. Baik secara skema pembayaran maupun nominal pembayaran untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan perkuliahan ataupun yang ingin mengambil cuti perkuliahan.

Menurut dari salah satu mahasiswa kampus swasta di Jakarta Pusat berinisial R (20), kampus sama sekali tidak memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang kurang mampu membayar BPP dan SKS. Mahasiswa yang ingin membayar cuti tetap harus membayar dua kali lipat, yaitu pembayaran denda mengambil cuti kampus sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah. Mereka juga tetap mambayar biaya total 12 SKS yaitu sebesar tiga belas juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Mahasiswa, Kemana Peran dan Fungsinya?

Apakah pihak kampus kurang peka terhadap dengan permasalahan peserta didik mereka? Atau kebijakan tersebut terhambat oleh berbagai faktor dan keadaan yang harus dihadapi oleh kampus ? Bahkan, ditemukan juga adanya perlakuan kurang menyenangkan dari salah satu civitas dari salah satu kampus swasta yang membeberkan masalah pembayaran mahasiswa kegrup WhatsApp yang dinilai kurang bijak. Hal ini tentu menambah beban mental mahasiswa yang sedang berjuang untuk menyelesaikan administratif guna melanjutkan perkuliahan mereka.

Menurut keterangan dari salah satu kampus swasta di daerah Jakarta Pusat, sama sekali tidak ada kebijakan bagi mahasiswa yang bermasalah dalam pelunasan pembayaran SKS dan BKK. Akibat pandemi ini, kampus hanya memberikan keringangan sebesar lima ratus ribu rupiah untuk biaya SKS dan bantuan kuota internet sebesar 24 GB untuk mengikuti online class.

Baca Juga: Tantangan Sarjana di Masa Pandemi

Diharapkan ke depannya kepada unit pendidikan perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri dapat memberikan kebijakan dan keringanan kepada mahasiswa yang bermasalah selama pandemi Covid-19 ini. Bantuan skema pembayaran perkuliahan dilakukan dengan cara memberikan keringanan seperti menerima angsuran untuk pembayaran SKS dan BKK agar mahasiswa yang sedang dalam masa sulit di kala pandemi ini dapat tetap berkuliah dan tidak mengambil cuti kampus.

Aliya Marsha Saiful
Mahasiswa London School of Public Relation

Editor : Sitti Fathimah Herdarina Darsim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses