Mahasiswa UIB Gencarkan Sosialisasi Perlindungan HAM di SMP Kristen Basic Batam

SMP Kristen Basic Batam
SMP Kristen Basic Batam

Manusia merupakan makhluk yang hidup berdampingan dengan sesamanya di muka bumi maka dari itu juga disebut sebagi makhluk sosial.

Menurut United Nations, hak asasi manusia melekat pada semua manusia tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, ataupun status lainnya. Menurut Equality and Human Rights Commission, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan yang dimiliki setiap orang di dunia sejak ia lahir hingga kematiannya.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Siap Sebarkan Semangat Kesadaran Hukum HAM, 960 Pelajar ditetapkan sebagai Duta Hukum HAM Jawa Barat

Lingkungan sekolah sebagai pusat pendidikan, merupakan tempat yang harus menerapkan hak asasi manusia. Sekolah merupakan tempat bagi anak untuk belajar dan bersosialisasi, namun apa yang terjadi jika sekolah justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran HAM pada anak?

Di masa kini nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) seringkali terabaikan, banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan masyarakat atau di lingkungan sekolah. Tidak jarang ditemukannya kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekolah seperti kasus bullying.  

Berdasarkan data yang bersumber dari Badan Persatuan Bangsa Bangsa untuk anak (UNICEF) menyebutkan bahwa 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan.

Data Komnas HAM menyebutkan bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM terkait isu pendidikan cenderung meningkat. Pada tahun 2017 teracatat terdapat 19 kasus pelanggaran HAM, sedangkan pada tahun 2018 hingga April 2018 terdapat 11 kasus pelanggaran HAM.

Menurut data Kemdikbud terdapat 797 sekolah yang ada di kota Batam dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Namun sayangnya masih banyak sekolah yang belum memahami pentingnya pemahaman hak hak manusia untuk para siswa siswi di sekolah.

Padahal masih banyak terdapat kasus pelanggaran HAM di sekolah terutama di kota Batam yang sepatutnya menjadi tamparan keras untuk sekolah baik tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK.

KPAI (Komisi Perlindungan Anak) mencatat dalam kurun waktu 9 tahun, dari  tahun 2011 hingga tahun 2019 terdapat 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak.

Kasus bullying ini dapat terjadi jika ada salah satu anak yang merasa dirinya lebih hebat atau kuat dibandingkan korbannya. Tentu saja kasus bullying ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM.

Baca juga: Menakar Urgensi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Terhadap Kesejahteraan Buruh Indonesia dalam Perspektif HAM dan Hukum

Berdasarkan hal tersebut dengan maraknya kasus bullying, maka sebagai guru atau orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak agar dapat menghargai hak setiap orang dan tidak bertindak semena-mena pada siapapun.

Adapun cara yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan materi mengenai HAM dan contoh tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai HAM yang disampaikan dengan baik, agar anak memahami pentingnya menghargai hak semua orang dan tidak bertindak semena-mena.

Universitas Internasional Batam bersama mahasiswa/I melalui kegiatan PASEPRO 2022 (Pancasila Social Experimental Project) mengambil bagian dalam menerapkan dan memberikan materi mengenai bentuk-bentuk perlindungan HAM di lingkungan sekolah. Dengan dosen pembimbing Ade Jaya Saputra, S.T., M.Eng.

Kelompok yang beranggotakan Aini iswanela,Suwandi Jerri Phua, Frengkie, Mellya Zahra ini memilih SMP Kristen Basic Batam sebagai tempat pelaksanaan dan kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2022 dengan sasaran utamanya ialah para siswa yang menjadi pelaku perundungan dan perbuatan yang melanggar HAM.

Kepala Sekolah

Kegiatan ini merupakan wujud kegiatan yang bertujuan mengedukasi serta peringatan keras untuk seluruh siswa SMP Kristen Basic Batam yang masih melakukan perundungan dan pelanggaran HAM lainnya.

Pemilihan SMP Kristen Basic Batam sebagai tempat sosialisasi bentuk – bentuk pelanggaran HAM diharapkan dapat mengurangi bahkan tidak lagi terdapat kasus perundungan dan pelanggaran HAM lainnya yang masih terjadi di sekolah  sehingga para siswa nantinya juga mempunyai bekal diri untuk ke jenjang selanjutnya

Dalam kegiatan ini para mahasiswa akan melakukan sosialisasi mulai dari pengertian HAM hingga bentuk bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah serta apa yang harus di lakukan jika terjadi pelanggaran HAM di sekolah.

Tidak hanya kelompok ini juga memberikan kuesioner kepada kelas kelas  sebagai tolak ukur urgensi terhadap penerapan perlindungan HAM kepada siswa di sekolah.

Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini para siswa/I dapat memahami pentingnya perlindungan HAM di sekolah serta diharapkan pendidikan di indonesia dapat lebih maju demi generasi selanjutnya.

Penulis: Frenkie Tan
Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Universitas Internasional Batam

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI