Menakar Urgensi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Terhadap Kesejahteraan Buruh Indonesia dalam Perspektif HAM dan Hukum

Copot Menaker

Oleh:
193507007 Muhammad Rafi
193507009 Rizal Rizky Fauzi
193507010 Widiana Amini
193507013 Tessa Annisa
193507025 Tian Septiana
193507026 Irna Rostiana
193507043 Fadjri Rama Debi
193507063 Zakiah Wanda Nurfahmi

Jurusan Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Siliwangi

Pendahuluan

Buruh merupakan suatu tenaga ahli atau pekerja yang keberadaannya sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan suatu unit kerja atau perusahaan. Buruh juga merupakan bagian penggerak dalam sektor produksi yang sangat berpengaruh dalam membuat produk. Di Indonesia sendiri mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai buruh. Hal tersebut menegaskan pekerjaan buruh ini sangat membantu masyarakat untuk terhindar dari pengangguran.

Bacaan Lainnya
DONASI

Buruh memiliki posisi paling rendah dalam struktur perusahaan yang keberadaannya seringkali dipandang sebelah mata dan cenderung dimarginalkan. Ditambah lagi peran pemerintah yang cenderung tidak berpihak terhadap buruh dan lebih mementingkan pihak perusahaan, dimana dalam kenyataannya, buruh memiliki peranan penting dalam peningkatan angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hal-hal seperti itu yang tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan mengenai sistem upah yang diberikan, banyak buruh-buruh yang terkena PHK yang tentunya sangat merugikan buruh. Jumlah buruh di Indonesia yang besar inilah yang menjadikan buruh sebagai agen penggerak khususnya dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi negara.

Permasalahan-permasalahan tentang kesejahteraan inilah yang menjadi polemik tahunan di Indonesia sendiri. Dapat dilihat, mayoritas buruh di Indonesia selalu berkutat dengan kemiskinan. Hal itu dikarenakan pemberian upah yang rendah sehingga kebutuhan hidup para buruh tidak dapat terpenuhi.

Selain itu, sulitnya persaingan untuk mendapatkan jenjang karir dalam pekerjaan menyebabkan pendapatan yang diterima terus mengalami stuck di tengah-tengah harga konsumsi yang kian hari kian meningkat. Terlebih lagi para buruh tersebut memiliki keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya. Baik itu kebutuhan rumah tangga, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.

Jaminan kesejahteraan bagi buruh sendiri akan sangat mempengaruhi kualitas produktivitas buruh dalam bekerja. Semakin sejahtera buruh, kualitas buruh dalam bekerja juga akan semakin meningkat karena memiliki motivasi lebih. Akan tetapi dalam kenyataannya, angka produktivitas yang didapatkan perusahaan tidak sebanding dengan pemberian upah yang diberikan kepada buruh. Fenomena seperti itu seakan-akan menempatkan buruh sebagai alat untuk memperkaya diri para pemegang perusahaan.

Jaminan kesejahteraan bagi para buruh atau tenaga kerja tidak hanya terkait pemberian upah kerja semata, melainkan jaminan lain yang mendukung para pekerja dalam bekerja. Jaminan itu berupa jaminan kesehatan, jaminan keselamatan, jaminan hari tua, dan jaminan lain yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para buruh ketika bekerja.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan buruh. Pemenuhan kesejahteraan terhadap buruh dapat direalisasikan dengan pembuatan kebijakan atau peraturan terkait jaminan kesejahteraan bagi buruh. Aturan ini dapat mengikat para perusahaan agar memberikan hak kepada para buruh pekerja sesuai dengan apa yang dikerjakan.

Dari tahun ke tahun, kebijakan untuk kesejahteraan buruh sering mendapatkan perubahan dalam merumuskan kebijakan terkait ketenagakerjaan. Bongkar pasang kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk memfokuskan peningkatan kesejahteraan buruh.

Dewasa ini, sistem ketenagakerjaan di Indonesia tengah mengalami polemik, hal tersebut terjadi karena buntut kebijakan pemerintah mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022.

Tujuan awal dibentuknya regulasi ini adalah untuk memberikan jaminan kepada buruh atau pekerja di masa tua-nya ketika sudah tidak lagi bekerja dan/atau terkena PHK oleh suatu perusahaan tempat buruh tersebut bekerja.

Pemerintah memastikan pekerja/buruh dapat merasakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan catatan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun secara kumulatif. Akan tetapi dalam mekanisme kebijakannya, peraturan ini dinilai cacat karena tumpang tindih dengan peraturan yang berada di atasnya dan/atau peraturan sebelumnya, sehingga menuai polemik di tengah masyarakat.

Komposisi aturan dan/atau mekanisme dalam mengklaim Jaminan Hari Tua yang berbentuk pencairan dana, dinilai tidak efektif. Jaminan Hari Tua merupakan suatu bentuk social security yang harus diberikan jika terjadi situasi yang tidak diinginkan, saat seperti memasuki usia yang tidak produktif (>56 tahun), kecelakaan sehingga menyebabkan cacat total dan/atau meninggal dunia, serta ketika terkena PHK.

Dalam konseptualisasi social security, bahwa JHT dapat dijadikan penyangga bagi kelas pekerja/buruh dalam kesejahteraan sosial, terutama ketika dimasa pandemi seperti sekarang. Namun ketika ditinjau kembali, di dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 hal yang disoroti ialah mekanisme persyaratan dalam pencairan dana itu dipersulit, padahal apabila dikaji kembali dalam sirkulasi dana JHT ini merupakan dana dari pekerja yang berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerjanya, termasuk buruh itu sendiri dan bukan dana yang seutuhnya berasal dari Pemerintah.

Dari sini dapat di interpretasikan bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menjadi blunder bagi Pemerintah. Dari sini bisa dinilai bahwa Pemerintah terasa setengah-setengah dalam memberikan upaya dan solusi terhadap kesejahteraan buruh. Dalam kesempatan ini perlu dibuat tulisan, atas alasan tersebut yang sangat penting untuk dikaji dan dibahas.

Pembahasan

Dewasa ini, kesejahteraan buruh di Indonesia masih menjadi problematika perekonomian dengan angka kasus yang besar. Sebagaimana kita ketahui buruh membutuhkan suatu payung hukum guna melindungi keberadaan dan menjamin mereka untuk mendapatkan upah serta penghidupan yang layak atas kinerja yang mereka lakukan.

Walaupun terkadang buruh kerap kali dipandang sebelah mata sebagai salah satu mata pencaharian kasar dan kurang dapat menjamin kehidupan yang layak, namun kelangkaan mata pencaharian yang saat ini terjadi menjadikan buruh sebagai salah satu ladang ekonomi bagi mereka yang ingin menyambung kehidupan.

Buruh merupakan mata pencaharian yang tidak berada dibawah atau dinaungi oleh campur tangan pemerintah maka sampai saat ini buruh tidak memiliki jaminan atas kehidupan hari tua mereka. Sehingga ketika mereka memasuki masa tuanya tidak ada yang dapat mereka harapkan atas kinerja yang telah mereka lakukan saat masa produktif mereka dahulu yang padahal mereka berhak atas jaminan hidup layak tersebut.

Atas hal tersebut dan berbagai pertimbangan di lapangan pemerintah melalui MENAKER (Kementerian Ketenagakerjaan) membuat suatu regulasi dalam upayanya melindungi dan menjamin penghidupan yang layak bagi kaum buruh untuk menjamin hari tua mereka yakni dibuatnya Permenaker No.2 Tahun 2022.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Permenaker ini dibuat atas berbagai pertimbangan bahwa adanya perkembangan dalam bidang perlindungan sosial. Di mana dalam permenaker ini sendiri ada suatu program yakni JHT (Jaminan Hari Tua) yang bertujuan untuk meminimalisir resiko ekonomi para pekerja yang terdampak PHK (Putusan Hubungan Kerja).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dianggap akan menjadi sebuah harapan atas keresahan yang dirasakan oleh buruh dalam menghadapi masa tua. Di mana nantinya ketika mereka mencapai usia yang dikategorikan masa tua, meninggal dunia atau cacat total mereka akan mendapatkan JHT (Jaminan Hari Tua) berupa uang apabila memenuhi persyaratan.

Untuk para penerima JHT sendiri yakni mereka yang merupakan pemberi upah dan penerima upah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. JHT ini dilaksanakan dengan sistem yang mirip dengan tabungan hari tua, di mana tabungan tersebut dapat diterima ketika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia dan atau cacat total berdasarkan persyaratan awal yang sudah ditentukan.

Adapun saat ini terdapat beberapa perubahan persyaratan untuk pencairan JHT. Untuk pendaftaran JHT ini dilakukan oleh para pemberi upah atau yang disini merupakan perusahaan. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan para karyawannya untuk mengikuti program ini.

Manfaat dari JHT ini diharapkan dapat menjadi jaminan bagi para buruh agar meminimalisir kesulitan ekonomi yang dialami saat hari tua nanti. Untuk nantinya uang JHT ini akan diterima oleh orang bersangkutan kecuali bagi yang meninggal dunia makan uang JHT akan diberikan kepada anggota keluarga penerima yang telah memenuhi ketentuan.

Adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 ini akan mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya dalam permenaker ini program JHT akan menyasar terhadap mereka para karyawan perusahaan ataupun para buruh yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Berikut sasaran dari permenaker tersebut diantaranya mereka yang sudah memasuki pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.

Polemik sistem atau teknis pencairan tunjangan yang telah menjadi hak pekerja menjadi persoalan memanjang yang menyinggung banyak kepentingan. Tidak hanya bagi kaum buruh, polemik ini menjadi sorotan pembahasan bagi kaum intelektual dan para pemerhati politik mengingat pencairan dana tunjangan ini menjadi hak warga Negara yang proses pemenuhannya memerlukan transparansi yang diketahui oleh seluruh pihak.

Pemerintah yang menjadi narahubung antara buruh dengan berbagai tuntutannya dengan pengusaha yang memiliki kewajiban menuntaskan hak-hak buruh tersebut, lebih dari sekedar penjembatan, pemerintah memiliki peranan penting dengan berbagai kebijakannya untuk melindungi dan memastikan terpenuhinya kesejateraan buruh di Indonesia.

Realitas di lapangan, pemerintah berkali-kali melakukan revisi perundang-undangan yang menyangkut teknis pencairan dana tunjangan buruh ini dengan berbagai perubahan sistematika didalamnya, hingga pada tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan sebuah permen yang mengatur tentang waktu pencairan dana JHT yang kembali menarik banyak perhatian.

Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan sebuah permen yang isinya membahas tentang dana hari tua atau JHT ini menghadirkan banyak polemik dan problematika yang menjadi sorotan banyak pihak, penyusunan dan penerapannya dianggap tidak jelas pada bagian maksud dan tujuannya, karena dinilai tidak menimbang aspek penting lain yang lebih urgent untuk diputuskan peraturan perundang-undangannya.

Polemik yang menjadi problematika antara buruh, masyarakat dengan pemerintahan adalah terkait pencairan dana JHT yang mesti menunggu usia 56 Tahun. Hal tersebut menjadi polemik utama yang ramai dibahas karena dirasa mengandung banyak keganjilan, pencairan dana JHT yang bersyarat dapat dicairkan pada usia 56 tahun ini dianggap mencederai hak para buru.

Pasalnya di lapangan sendiri buruh seringkali telah mengalami pemberhentian kerja sebelum usia 56 tahun dengan begitu mereka tidak memperoleh hak jaminannya sedangkan dengan perhitungan fakta dilapangan sendiri usia 45 tahun sudah dianggap bukan lagi usia produktif yang seringkali menghambat para buruh untuk kembali bekerja hingga usia 56 tahun.

Fakta lain yang juga menjadi polemik penetapan kebijakan Menteri Ketenegakerjaan ini adalah penyusunan dan penetapan kebijakan ini tidak dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antar pihak terkait, pasalnya banyak anggota kementerian lain yang bahkan tidak mengetahui alur permen ini.

Selain itu, Permen No 2 Tahun 2022 ini juga dianggap bertentangan dengan ungkapan presiden yang menyebutkan bahwa Menaker hendaknya membuat peraturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan yang mana artinya Jokowi menghendaki permudahan proses bagi buruh dan ini bertolak belakang dengan alur Permnaker No 2 Tahun 2022.

Terobosan kebijakan tersebut dinilai belum menjamin peningkatan kesejahteraan buruh terlebih di tengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi dengan realita pemberhentian kerja yang banyak terjadi.

Permen tersebut tidak menjadi solusi sebuah jaminan kesejahteraan melainkan dinilai menyulitkan masyarakat juga bagi para pengusaha hal tersebut dinilai tidak menjadi sebuah kepastian usaha dan iklim investasi yang kondusif karena tidak dibarengi komunikasi serta dukungan para pekerjanya.

Perspektif buruh atau pekerja yang disuarakan oleh wakil Serikat Pekerja beranggapan bahwa penetapan Permen No 2 Tahun 2022 ini selain mencederai hak pekerja juga memperburuk sistem penjaminan kesejahteraan pekerja karena penyusunan kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan buru dan realita kondisi pekerjaan dilapangan.

Di Negara yang menganut sistem demokrasi dengan jaminan Hak Asasi Manusia yang meliputi kebebasan beraspirasi didalamnya, mendengar kebutuhan masyarakat dalam proses penetapan suatu kebijakan menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan demi memastikan kebijakan yang diciptakan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Namun, yang menjadi polemik dan menarik banyak perhatian masyarakat hingga menimbulkan kegaduhan dan perdebatan di antara para pemikir Indonesia. Hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi dan koordinasi diantara para instansi dan individu terkait juga tidak adanya komunikasi dengan perwakilan buruh maupun civitas akademik.

Penetapan keputusan menteri ini dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan buruh dan tidak disusun berdasarkan realita di lapangan sehingga di tengah kondisi sulit akibat pandemi. Akhirnya, ini menjadi suatu permasalahan yang apabila hendak diimplementasikan perlu dilakukan pengkajian ulang dengan mempertimbangkan aspek realita juga melibatkan perwakilan buruh hingga civitas akademik. Harapannya, dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Adapun tujuan dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yaitu:

1. Memasuki usia pensiun

JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi: peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Persyaratan untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, ialah dengan melampirkan, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya.

Sedangkan persyaratan bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, ialah dengan melampirkan, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan Paspor

2. Meninggal dunia

JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta, meliputi janda, duda, atau anak. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut, Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, Saudara kandung, Mertua dan Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Adapun persyaratan untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia, ialah dengan melampirkan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan, KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris dan Kartu keluarga.

3. Mengalami Cacat Total Tetap

JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Adapun persyaratan untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, ialah Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan KTP atau bukti identitas lainnya.

Namun dalam melihat UU yang baru saja diundangkan ini, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Moh Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sungguh kurang berpihak pada Buruh/Pekerja, karena apabila seorang buruh/pekerja di PHK atau mengundurkan diri Ia baru bisa mengambil dana JHT di usia 56 tahun.

Misal apabila seorang buruh/pekerja di-PHK pada saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT 12 tahun kemudian pada saat usianya 56 tahun. Padahal di Permenaker 19/2015 apabila buruh/pekerja di-PHK JHT dapat diambil dengan masa tunggu hanya 1 bulan saja.

Peraturan Kementerian Tenaga Kerja No 2 Tahun 2022 ini telah menganggu kestabilan sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat menengah ke bawah terutama yang sangat terdampak adalah kaum buruh tentu hal ini tidak sejalan dengan misi kebangkitan ekonomi masyarakat.

Berbagai polemik muncul akibat kecacatan dari peraturan atau kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tersebut. Selain itu, adanya dampak lain yakni adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dijabarkan pada beberapa poin berikut:

a. Melanggar Hak Kaum Buruh

Kelas pekerja atau buruh sangat perlu diperhatikan karena posisinya yang rawan akan kepentingan-kepentingan politik dan para pengusaha untuk bisa dimanfaatkan sepenuhnya serta dalam pemanfaatanya ini buruh kerap kali tidak mendapatkan hak-hak yang harusnya di dapatkan oleh mereka, terutama kesejahteraan mereka.

Padahal dalam UUD 1945 dalam Pasal 28D yang bermuatan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” sudah menjadi suatu garis besar bahwa negara berkewajiban untuk menjamin warga negaranya.

Persoalan lain yang ditimbulkan dari kebijakan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebetulnya telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 17, Pasal 18 (1, 2, 3, 4, 5), dan Pasal 19 mengenai Hak Memperoleh Keadilan.

Pemerintah yang seharusnya menjadi jembatan buruh untuk bisa mendapatkan hak-hak nya kerap kali gagal untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bahkan dampak dari peraturan pemerintah itu sendiri yang membuat kaum buruh sengsara dan tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, seperti tidak adanya jaminan kesejahteraan, jaminan pelindingan kerja dan sebagainya.

Hal serupa di lakukan oleh pemerintah Indonesia sekarang di mana buruh mendapatkan sebuah ancaman untuk kesejahteraan hari tua nya karena perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

b. Perkembangan Ekonomi

Kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak sedikit dari para buruh ini memanfaatkan Jaminan Hari Tua ini sebagai modal usaha untuk bisa berwirausaha secara mikro demi menyambung kehidupannya.

Maka, jika JHT ini hanya bisa diambil pada saat usia 56 tahun maka hal itu dirasa sia-sia karena tingkat keproduktifan manusia yang mulai menurun sehingga enggan untuk melakukan hal yang baru, jika itu terjadi maka ekonomi Indonesia secara tidak langsung akan melambat dan bisa mempersempit lapangan kerja.

c. Melanggar Hukum Indonesia

Akibat pembuatan peraturan yang terburu-buru dan tidak memberikan waktu kepada setiap elemen untuk mengkaji, maka hasilnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini terdapat banyak kekurangan.

Pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dijelaskan bahwa para buruh bisa untuk mengambil Jaminan Hari Tua setelah mengundurkan diri dari perusahaan dan di proses dalam kurun waktu 1 bulan, berbeda jauh dibandingkan dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ditambah adanya faktor cacat hukum yang membuat perundang-undangan ini tidak bisa disahkan, karena pada putusan Mahkamah Konstitusi yang berisi bahwa Pemerintah harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena pada perundang-undangan mengatur mengenai JHT yang juga bertujuan untuk mengatasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang juga sudah diatur dalam UU Cipta Kerja Tahun 2020. Sehingga ketika memang perundang-undangan tersebut disahkan maka melanggar amanat konstitusi yang melarang segala proses peraturan pelaksanaan atau Permenaker jika belum genap melewati dua tahun sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja.

Namun, sangat disayangkan dalam situs resmi jdih.kemnaker.go.id Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2015 ini dinyatakan dengan status tidak berlaku dan digantikan oleh Peraturan Menteri Nomer 2 Tahun 2022. Hal ini tidak hanya berdampak buruk bagi buruh saja namun berpengaruh pada dampak hukum di Indonesia.

d. Memengaruhi Kualitas Demokrasi di Indonesia

HAM dan demokrasi harus diselamatkan dari pikiran dan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, khususnya di Indonesia yang diantara HAM dan demokrasinya masih belum seimbang.

Posisi kualitas demokrasi di Indonesia dalam data penelitian Freedom House mendapati peringkat ke 59 dengan Skor 30 untuk Political Rights dan Skor 29 untuk Civil Liberties pada tahun 2021.

Berdasarkan The Economist Intelligence Unit (EIU) pada peringkat ke-52 dalam Democracy Index dengan Skor 6.71 pada tahun 2021. Ini merupakan skor terendah yang didapatkan oleh Indonesia selama 14 tahun terakhir. Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat. Konseptualisasi demokrasi Indonesia ada banyak yang tidak sejalan dengan kontekstualisasi dalam praktik-praktik demokrasi yang berlangsung di negara ini.

Berdasarkan data dari V-Dem dalam Democracy Report 2021, Indonesia menempati peringkat ke-73 dalam Liberal Democracy Index dan peringkat ke-72 dalam Electoral Democracy Index. Hal ini menjadi bumerang bagi Indonesia sendiri, bagaimana tidak bahkan Timor Leste yang dulunya merupakan bagian dari Republik Indonesia, indeks demokrasinya menempati peringkat ke-70 dalam Liberal Democracy Index dan peringkat ke-57 dalam Electoral Democracy Index.

Indonesia yang lebih dulu merdeka dan sistem pemerintahan yang sudah terbentuk dibandingkan dengan Timor Leste tetapi demokrasinya lebih baik Timor Leste. Instrumen demokrasi yang berkaitan dengan tata pemerintahan seperti rule of law, anti-korupsi, akuntabilitas, dan penanganan pelanggaran HAM tetap pada standar yang rendah.

PENUTUP

Polemik kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi bukti bahwa pemerintah semakin main-main dengan keberadaan buruh yang memiliki pengaruh penting dalam aspek perekonomian di Indonesia.

Buruh memiliki jasa yang sangat berharga, maka pemerintah swasta serta masyarakat memiliki peran penting dalam peningkatan kesejahteraan mereka. Namun ternyata pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat berbanding terbalik dengan harapan dari masyarakat. Pemerintah menggunakan aturan ini untuk semakin mencekik para buruh sehingga buruh semakin melarat.

Kesejahteraan masyarakat pekerja dapat dilihat dari strategi yang dapat meningkatkan partisipasi dari para pekerjanya dalam sebuah perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan sebuah jaminan kepada seluruh tenaga kerja atau buruhnya.

Strategi tersebut juga tentunya dapat mempertahankan para pekerja agar tidak berpindah ke perusahaan yang lain serta dapat menjadi motivasi juga semangat kerja para karyawan atau buruhnya. Kesejahteraan tersebut sangat berarti bagi para pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka, terlebih bagi yang sudah bekeluarga.

Kesejahteraan buruh ada pada tangan pengusaha dan pemerintah. Pemerintah memiliki peran dalam membuat kebijakan secara optimal dengan memperhatikan indikator harapan dari para buruh dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat dan mahasiswa dalam membuat suatu kebijakan.

Buruh merupakan aspek penting, jika buruh hilang maka kemiskinan dan pengangguran akan semakin tinggi. Bagi para pengusaha, meskipun pemerintah telah membuat suatu kebijakan yang rancu, pengusaha harus tetap memiliki rasa kepedulian terhadap buruh. Buruh berperan penting dalam roda perekonomian dalam industri untuk kemajuan usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Rama Mahesa, Kurniawan Sabar dalam Journal of Politics and Policy Volume 1, Number 2, Juni 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cara dan Persayaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Website

Kompas. 2022. Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56. Dapat diakses pada URL: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/12/15320791/menilik-permenaker-no-2-tahun-2022-yang-buat-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56?page=all. (Akses, 9 Maret 2022).

INews. 2022. Desak Pembatalan Permenaker No 2 2022. KSPI kalau buruh kena PHK mau makan apa?. Dapat diakses pada URL: https://www.inews.id/finance/bisnis/desak-pembatalan-permenaker-no22022-kspi-kalau-buruh-kena-phk-mau-makan-apa. (Akses 10 Maret 2022).

Detik.com. 2022. Buruh Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022. Dapat diakses pada URL: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5942996/buruh-tolak-permenaker-no-2-tahun-2022-fspmi-jht-itu-uang-pekerja. (Akses 10 Maret 2022).

Freedom House. 2022. Freedom World Score. Dapat diakses pada URL: https://free

domhouse.org/countries/freedom-world/scores. (Akses, 13 Maret 2022).

Gajimu. 2022. Jaminan Hari Tua. Dapat diakses pada URL: https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-sosial/bpjs-ketenagakerjaan/copy_of_jaminan-hari-tua. (Akses, 12 Maret 2022).

Liputan 6. 2022. Pengamat Soal Aturan JHT Pemerintah Secara Terbuka Melanggar Putusan MK. Dapat diakses pada URL: https://www.liputan6.com/news/read/4888544/pengamat-soal-aturan-jht-pemerintah-secara-terbuka-melanggar-putusan-mk. (Akses, 12 Maret 2022).

Tribun News. 2022. Menaker Ungkap Alasan Diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT. Dapat diakses pada URL: https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/02/15/menaker-ungkap-alasan-diterbitkannya-permenaker-nomor-2-tahun-2022-tentang-jht. (Akses, 13 Maret 2022).

The Economist Intelligence Unit. 2022. Democracy Index 2021: Less Than Half

The World Lives in a Democracy. Dapat diakses pada URL: https://www.eiu.com/n/democracy-index-2021-less-than-half-theworld-lives-in-a-democracy/. (Akses, 13 Maret 2022).

V-Dem. 2022. Democracy Reports 2021. Dapat diakses pada URL: https://www.vdem.net/democracy_reports.html. (Akses, 13 Maret 2022).

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI