Macetnya Pembangunan Jalur Kereta Api Penghubung Sumatera Utara dengan Riau

rel kereta api

Pembangunan jalur kereta api baru yang menghubungkan Labuhan Batu bagian utara dengan Riau, yang mana rutenya adalah Rantauprapat, Kota Pinang, Dumai dan Pekanbaru sedang macet pembangunannya.

Rel sepanjang 33 kilometer tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu kereta api Trans Sumatera. Kereta api adalah satu proksi sarana penunjang dalam pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Sudah sewajarnya pemerintah meningkatkan transportasi atau prekonomian pada suatu daerah.

Adanya pembangunan jalur kereta api dapat memperlancar perpindahan orang dan barang secara masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat , tertib, teratur dan efisien. Dari pengalaman saya sendiri cukup puas dengan adanya kreta api dikarenakan berpeluang besar terhindar dari orang jahat,  memudahkan pengiriman karena pada dasarnya barang sampai dengan selamat kemudian pengirimannya cepat.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca juga: Mengenal Sistem Transportasi Vertikal Gedung (Elevator)

Adapun sasaran-sasaran dan prioritas daerahnya yang menghubungkan Sumut dengan Riau dengan rute Rantauprapat, Kota Pinang, Dumai dan Pekanbaru. Pasalnya kebijakan pekerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaannya, antara lain:

Pertama, pembebasan lahan dan pembangunan konstruksi yang sesuai dengan aturan berlaku meliputi pengerjaan tubuh jalan berupa pekerjaan galian dan timbunan berjalan lancar.

Kedua, termasuk pemasangan rel R.54 beserta bantalan beton dan aksesorisnya, pemasangan wesel baru R.54 bantalan beton di 4 emplasemen stasiun baru.

Ketiga, pembangunan jembatan dengan konstruksi I-girder, box culver, over pass dan under pass, persinyalan elektrik serta pembangunan Stasiun Rantauprapat yang baru, N1, Aek Nabara dan Pondok S5.

Dengan adanya pembuatan KAI tersebut bertujuan mempersingkat jangka waktu dari daerah ke daerah lain dan memudahkan pengiriman barang. Kemudian tujuan dari pekerjaan tersebut adalah untuk jalannya kereta api tersebut. Namun guna dari batu yang ada pada rel tersebut karena Indonesia dominan dengan hujan jadi guna dari batu tersebut adalah untuk menghindari adanya longsor atau amblas.

Pembuatan rel yang menghubungkan Sumut dengan Riau dimulai pada tahun 2017 yang mana jalur yang digunakan daerah tersebut sebagian besar adalah perkebunan kelapa sawit.

Diperkirakan pada tahun 2019 akhir pembangunan tersebut sudah mencapai 90%. Harapannya pada tahun 2020 Kereta Api Indonesia (KAI) yang menghubungkan Sumut dengan Riau tersebut sudah bisa digunakan atau sudah dapat beroperasi. Tapi pada nyatanya Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut kunjung belum diselesaikan. 

Pertama, kereta api tersebut (KAI) tidak diselesaikan, padahal harapannya pada tahun 2020 sudah siap beroperasi.

Kedua, Menhub atau PT. KAI mengatakan tidak adanya dana. Juga, mengharapkan adanya dana lanjutan agar proyek tersebut bisa dioptimalkan.

Ketiga, Anggota Komisi V DPR RI mengatakan masih memantau perkembangan.

Keempat, Masyarakat sekitar juga berpendapat tidak ada masalah dalam pemakaian lahan karena lahan-lahan tersebut sudah dibebaskan oleh masyarakat. Alhasil masyarakat sering sekali mendesak kepada Menteri Perhubungan.

Kelima, pengamat politik Sumut yaitu Uchok Aky mengatakan bahwa Menhub/ PT.KAI tidak bertanggung jawab. Pasalnya dana sudah dicairkan oleh pemerintah namun belum juga diturunkan ke pembangunan rel tersebut.

Pembangunan jalur KA Rantauprapat – Kota Pinang itu merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dikerjakan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Sumatera Bagian Utara. Dana yang digunakan dalam pembangan tersebut dari Anggaran Pendapatan Negara atau pemerintah pusat (Dishub).

Bapak Presiden Jokowi mengeluarkan uang atau modal untuk kereta api sebesar 30 Triliun. Namun, itu untuk pembangunan pada jalur kota di lima provinsi tersebut yaitu Rantau Prapat, Pinang, Duri, Dumai, Pekan Baru, Rengat, Jambi, Betu, Kertapati dan Pekan Baru, Muaro, Muaro Kalaban dan Sawah Lunto. Disitu tidak di sebutkan biaya untuk Provinsi Rantauprapat sampai dengan Pekan Baru.

Baca juga: Peran E-Commerce dalam Pemulihan Ekonomi Selama Pandemi Covid-19

James E. Anderson (Irfan Islamy, 2000: 17) mendefinisikan kebijakan itu adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.

Adapun kebijakan dari pembangun kereta api tersebut adalah upaya atau tindakan dari pemerinta yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan sarana transportasi umum untuk mengurangi kemacetan, untuk mempersingkat waktu, pengiriman barang aman dan terjamin, pemungkinan besar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Adapun organisasi atau badan pelaksananya yang terlibat adalah Menhub/ PT.KAI, Balai Teknik Perkeretaapian Sumut, Anggota Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, dan masyarakat.

Mekanisme monitoring, dari pengamatan secara seksama keadaan atau kondisi dari rel kereta api tersebut terbilang cepat namun pada tahun 2020 terkendala atau terhambat. termasuk juga perilaku atau kegiatan Menhub terlihat seperti tidak memiliki tanggung jawab atau bisa di katakan lepas tangan.

Di sini seperti adanya penyimpangan, pasalnya dana sudah dicairkan namun tak kunjung diturunkan ke pembangunan rel tersebut.

Evaluasi yang saya dapat bahwa melorotnya pembangunan dari rel kereta api tersebut. Pada tahun 2017 awal mula pembangunan dan pada akhir 2019 sudah mencapai 90%.

Baca juga: Tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Mempertahankan Kinerja Pelayanan Publik selama Pandemi

Di sini bisa disimpulkan bahwa pembangunan tersebut tinggal sedikit lagi. Diperkirakan pada tahun 2020 kereta api tersebut sudah beroperasi. Namun sampai sekarang tak kunjung selesai. Disini terlihat bahwa pembangunan tersebut tidak berkembang.

Pengawasan pelaksanaannya, sepertinya pengawasan pelaksanaan pembangunan kereta ali tersebut tidak terlalu berjalan, mengapa demikian? Karena kalau pengawasannya berjalan tidak mungkin akhir-akhir pembangunan tersebut tidak berjalan dan mengalami jeda.

Penulis: Jelita Hati Hasibuan
Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala

Editor: Ika Ayuni Lestari

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI