Masyarakat Lampung Berterima Kasih pada Tiktoker Bima yang Picu Perbaikan Infrastruktur Jalan, Kontribusi dalam Penerapan Prinsip Hukum di Lingkungan Sosial

Kritik
Sumber: jambiekspres.disway.id

Pemilik akun TikTok @Awbimax Reborn, Bima Yudho Saputro menuai sorotan publik lantaran mengkritik infrastruktur jalan di Pemprov Lampung.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27-30 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban rakyat adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam menjalankan kewajibannya, rakyat memiliki hak untuk memberikan kritik, saran, dan aspirasi kepada pemerintah, termasuk dalam hal pelayanan publik dan infrastruktur.

Dalam hal ini, tindakan Bima sebagai warga masyarakat yang memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur jalan di Lampung, dapat dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga: Apakah Demokrasi Membungkam Masyarakat?

Bacaan Lainnya

Namun, dalam pelaksanaannya, kontrol sosial harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kritik yang diberikan tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain.

Sebagai contoh, tindakan Bima yang mengkritik pemerintah Lampung dapat dianggap sah apabila kritik yang disampaikan berdasarkan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika kritik tersebut dianggap bersifat provokatif, merugikan pihak lain, atau menyalahi norma dan etika yang berlaku, maka dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam konteks infrastruktur jalan, masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Lampung bukanlah hal yang baru. Beberapa tahun terakhir, banyak terdapat keluhan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak dan tidak layak digunakan.

Oleh karena itu, tindakan Bima sebagai tiktoker yang memicu perbaikan jalan tersebut seharusnya menjadi contoh bagi pemerintah dan warga masyarakat lainnya bahwa partisipasi aktif dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Jalan Ruas Rumbia, Lampung, viral pada Februari 2023 lalu.

Selain itu, tindakan Bima juga menunjukkan kegagalan sistem dalam memberikan pelayanan publik yang memadai kepada masyarakat. Terkait hal ini, undang-undang tentang pelayanan publik memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif.

Dari kasus ini, kita dapat mengetahui bahwa kualitas pelayanan publik di Lampung masih memiliki berbagai kelemahan, seperti kurang responsive, kurang informatif, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan/ saran/ aspirasi masyarakat, dan inefisiensi.

Maka dari itu, pemerintah harus mampu menyediakan fasilitas dan layanan publik yang memenuhi standar dan memastikan bahwa infrastruktur jalan yang ada di daerahnya terawat dan layak digunakan.

Dalam konteks hukum, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara infrastruktur jalan. Jika terdapat kelalaian atau ketidakberhasilan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya tersebut, maka dapat dipertanyakan tanggung jawab hukumnya.

Baca Juga: Pembahasan RUU Hadir di Tengah Ketegangan Masyarakat

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa layanan dan fasilitas publik yang disediakan memenuhi standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jalan Lampung yang Rusak Mulai Diperbaiki Setelah Dikritik, Warga ‘Terima Kasih Bima’. ©2023 Merdeka.com/tiktok.com/umahkitalamongan.

Dalam kesimpulan, tindakan Bima sebagai tiktoker yang mengkritik masalah infrastruktur jalan di Lampung dan memicu perbaikan jalan tersebut dapat dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, yaitu mencegah penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan pekerjaan sekaligus untuk mengoreksi jika terjadi penyimpangan dari tujuan yang telah direncanakan sebelumnya.

Namun, kontrol sosial harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain. Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berdasarkan fakta sehingga kritik yang disampaikan dapat memicu perbaikan yang sebenarnya.

Penulis: 

Siti Rini Anggreyani (201010250152)
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses