Agustus 2019 menjadi salah satu catatan yang penting sekaligus menjadi ruang refleksi bagi perjalanan sosial bangsa kita. Peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, bukan hanya sekadar ketegangan fisik biasa atau hanya salah paham antarkelompok, melainkan lebih dari itu. Intimidasi yang terjadi hari itu adalah sebuah alarm keras, peristiwa tersebut membongkar kenyataan pahit, yaitu Indonesia ternyata belum sepenuhnya selesai dengan urusan rasisme.
Sebagai bangsa yang lahir dari keberagaman, seharusnya pandangan hidup kita sudah final, yaitu Pancasila. Namun, tragedi Kalasan 2019 seolah menguji kita kembali sejauh mana lima sila tersebut benar-benar hidup, atau malahan hanya berakhir sebagai hafalan di buku pelajaran saja. Secara khusus, tragedi Kalasan ini menjadi tamparan bagi Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Sila Ketiga, Persatuan Indonesia.
Duduk Perkara di Jalan Kalasan
Peristiwa ini bermula dari beredarnya berita bohong (hoax) di aplikasi pesan singkat. Yang berisi bahwa menuduh mahasiswa Papua sengaja merusak dan membuang bendera Merah Putih ke dalam selokan di depan asrama. Isu provokatif ini langsung menjadi sorotan massa dan menyulut emosi dari berbagai organisasi kemasyarakatan hingga oknum aparat, yang kemudian berbondong-bondong datang ke lokasi.
Situasi dengan cepat memanas. terjadi lah pelemparan batu ke arah asrama. Pemblokiran jalan, hingga pada puncaknya terlontar makian rasis yang merendahkan martabat manusia.
Ketakutan dan intimidasi berlangsung cukup lama, hingga pada akhirnya aparat mengamankan 43 mahasiswa ke Mapolrestabes Surabaya. Lalu bagaimana hasilnya? Seluruh mahasiswa tersebut dibebaskan dikarenakan tidak ada sama sekali bukti bahwa benar terjadinya perusakan bendera merah putih itu seperti yang dituduhkan.
Ketika “Kemanusiaan yang Beradab” dilupakan
Sila kedua Pancasila menuntut kita untuk memperlakukan siapa pun sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan. Di dalam Sila tersebut tercantum nilai penting tentang penghormatan terhadap manusia dan kesetaraan hak yang tidak boleh diganggu oleh apa pun.
Sayangnya, apa yang terjadi di tragedi di Jalan Kalasan, Surabaya ini justru memperlihatkan hal sebaliknya, yaitu penurunan derajat manusia. Ketika makian rasial dilontarkan dengan bebas, pada saat itulah aspek “Adil” dan “Beradab” dalam kehidupan berbangsa kita langsung luntur.
Rasisme adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap Sila Kedua. Mengapa? Karena rasisme menilai kualitas hidup dan hak seseorang hanya berdasarkan warna kulit, tekstur rambut, atau asal-usul geografis. Mahasiswa Papua yang ingin merantau ke Surabaya memiliki hak konstitusional yang sama untuk menuntut ilmu dengan tenang dan bebas dari rasa takut. Ketika hak atas rasa aman itu dirampas, kita dipaksa bertanya pada diri sendiri; sudahkah menjadi bangsa yang benar-benar beradab?
Saat Rasisme Merobek Persatuan
Pancasila dirancang dengan struktur yang logis. Sila Kedua mendahului Sila Ketiga bukan tanpa alasan. Urutan ini menegaskan satu hal; kita tidak akan pernah bisa mewujudkan “Persatuan Indonesia” jika kita belum mampu menegakkan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Dampak dari kasus di Jalan Kalasan, Surabaya 2019 langsung membuktikan kebenaran logika tersebut. Luka akibat makian rasis di Surabaya menyulut kemarahan yang masif di tanah Papua. Pasca-kejadian, gelombang protes dan demonstrasi besar-besaran langsung serentak diadakan di Jayapura, Manokwari, Sorong, hingga Timika. Aksi ini bahkan berujung pada kerusuhan dan lumpuhnya aktivitas kota.
Di sinilah Sila Ketiga berada dalam posisi yang terancam. Persatuan Indonesia tidak bisa dipaksakan secara SEPIHAK hanya lewat jargon “NKRI Harga Mati”, sementara aslinya masih ada saja perlakuan diskriminatif yang membuat sebagian saudara kita merasakan seperti warga negara kelas dua. Persatuan hanya bisa lahir dari rasa aman yang setara dan keadilan yang merata.
Akhir Cerita Meja Hijau: Ketegasan Hukum bagi Pelaku
Sebagai negara hukum yang berlandasan Pancasila, penuntasan kasus ini akhirnya sampai di pengadilan. Melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2020, dua aktor utama dari pihak massa pengepungan resmi dijatuhi hukuman penjara, yaitu Syamsul Arifin dijatuhi 5 bulan penjara melalui putusan No. 3147/Pid.Sus/2019/PN.Sby. yang di mana terbukti bersalah melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dikarenakan terbukti melontarkan makian rasis di lokasi kejadian. Llau Tri Susanti alias Mak Susi sebagai koordinator lapangan yang dijatuhi 7 bulan penjara melalui putusan No. 3148/Pid.Sus/2019/PN.Sby. Mak Susi terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dikarenakan menyebarkan berita bohong (hoax) terkait perusakan bendera merah putih yang memicu kekacauan.
Langkah hukum menjadi pengingat bahwa tindakan rasisme dan provokasi berbasis etnis adalah pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi di Indonesia.
Refleksi Bersama
Melalui kasus rasisme mahasiswa Papua di Surabaya, kita disadarkan bahwa merawat Indonesia berarti harus merawat kemanusiaan terlebih dahulu. Kita tidak dapat acuh terhadap bibit-bibit diskriminasi yang ada di sekitar kita. Untuk menghidupkan kembali Sila Kedua dan Ketiga, penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sikap sosial kita.
Pada akhirnya, Pancasila bukanlah dokumen mati yang hanya sebatas sakral di atas kertas. Nilainya diuji bagaimana cara kita menghargai sesama manusia yang berbeda dari kita. Menolak rasisme adalah bukti bahwa kita adalah manusia yang adil, beradab, dan cinta akan persatuan di Indonesia.
Penulis:
- Najla Alyaa
- Annisa Davina Paramitha
- Muthia Rahmadia Abidin
- Musa Bhekti Lanang
Mahasiswa Hukum, Universitas Pancasila
Dosen Pengampu: Dr. Tetti Samosir, S.H., M.H.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














