Mendorong Terciptanya Kesetaraan Disabilitas Guna Mengembangkan Inklusivitas

Disabilitas
Kesetaraan Disabilitas.

Inklusivitas merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas seringkali dianggap dan dilihat sebagai sesuatu yang “tidak wajar atau tidak normal”, sehingga secara langsung maupun tidak langsung orang-orang tersebut tidak menerima para penyandang disabilitas dalam lingkungan mereka.

Permasalahan sosial yang sering dialami oleh penyandang disabilitas di tengah masyarakat saat ini adalah pandangan atau stigma negatif yang diberikan masyarakat terhadap para penyandang disabilitas. Dengan keterbatasan fisik yang dimiliki penyandang disabilitas, masyarakat menganggap bahwa mereka tidak mampu dan harus selalu dibantu dalam melakukan kegiatan atau aktivitasnya sehari-hari.

Anggapan lain penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dalam memahami suatu pembelajaran sehingga menyebabkan masyarakat tidak terlalu menganggap penting pendidikan untuk anak-anak penyandang disabilitas dan anggapan tidak produktif serta ketergantungan sehingga wajar apabila penyandang disabilitas tidak bekerja.

Bacaan Lainnya
DONASI

Kondisi seperti ini dapat menempatkan penyandang disabilitas sebagai sumber daya yang potensinya diabaikan dan hak partisipasi diabaikan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Adanya stigma dan stereotype penyandang disabilitas tidak mampu pada akhirnya menimbulkan sikap atau perilaku diskriminatif bagi penyandang disabilitas di lingkungan masyarakat.

Masyarakat telah membuat konstruksi bahwa penyandang disabilitas adalah “orang cacat” yang merepotkan dan tidak bisa hidup mandiri karena setiap menjalankan aktivitasnya harus selalu dibantu dan bergantung dengan orang lain.

Cara pandang masyarakat yang berbeda terhadap penyandang disabilitas menyebabkan sebagian masyarakat ada yang beranggapan bahwa keberadaan penyandang disabilitas sangat merugikan.

Stigma yang melekat dalam masyarakat menyebabkan kurangnya sikap percaya diri di dalam pergaulan dengan orang-orang di sekelilingnya karena penyandang disabilitas merasa bahwa mereka mengalami keterasingan secara sosial.

Padahal seharusnya penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan kesetaraan hak yang sama dengan orang yang bukan penyandang disabilitas.

Perlu adanya usaha untuk meningkatkan kesamaan dan kesetaraan hak antara penyandang disabilitas dengan masyarakat biasa, karena penyandang disabilitas ingin hidup dengan layak seperti orang-orang yang bukan penyandang disabilitas dan dapat membangun kepercayaan diri mereka agar dapat hidup tanpa adanya stigma dan stereotype negatif dari masyarakat lain.

Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk menciptakan kesetaraan hak yang sama penyandang disabilitas adalah dengan menekankan pada masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Seperti akses yang sama terhadap pendidikan, layanan perawatan kesehatan, pekerjaan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan sosial. Masyarakat inklusif merupakan salah satu kunci paling penting bagi para penyandang disabilitas.

Masyarakat sudah seharusnya menerima keberagaman yang ada dalam suatu kelompok sosial dan mengakomodasikan keberagaman tersebut ke dalam berbagai infrastruktur. Dengan begitu, maka akan tercipta lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas.

Cara pandang dan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas juga harus dihilangkan karena penyandang disabilitas bukanlah “objek” dari amal, perawatan medis, dan perlindungan sosial tetapi “subjek” dengan hak, mampu mengklaim hak-hak tersebut, mampu membuat keputusan untuk hidup mereka sendiri berdasarkan persetujuan bebas dan sadar, serta merupakan bagian dari anggota masyarakat yang aktif.

Selain dari masyarakat, pemerintah juga harus melakukan usaha dalam memenuhi hak penyandang disabilitas yaitu dengan menyediakan fasilitas umum yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan menerapkan pendidikan inklusi agar anak-anak penyandang disabilitas bisa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bersekolah umum dan aktif dalam mengembangkan potensi yang ada dalam diri mereka.

Negara yang berfungsi dengan baik sudah seharusnya melindungi hak-hak warga negaranya, tidak terkecuali dengan orang-orang penyandang disabilitas.

Dalam negara kesejahteraan, adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial warga harus dimbangi oleh dua hal yang saling terkait, yaitu pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja penuh. Penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara tentunya juga turut andil ke dalam dua hal tersebut.

Hal ini mendukung pandangan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk menjadi warga negara yang berpartisipasi penuh atas dasar kesetaraan dengan orang lain.

Penulis: Nayla Hilwa Rosano
Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Utami, Wahyu Kartiko. (2019). Studi Perbandingan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Di Indonesia Dan Wilayah Asia Tenggara. 4(2), Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP UTA’45 Jakarta.

Tempo. (2021). Hak Aksesibilitas Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas. Diakses melalui https://nasional.tempo.co/read/1506950/hak-aksesibilitas-kesehatan-untuk-penyandang-disabilitas

Widinarsih, Dini. (2019). Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan Istilah Dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20 (2), 127-142.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI