Pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan aja tetapi juga perlu di memperhatikan aspek lingkungan sehingga tidak terjadi ekploitasi terhadap sumber daya alam yang dimiliki untuk meweujudkan kesejahteraan Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan dan tidak memperhatikan aspek lingkungan berdampak kurang baik bagi lingkungan dan bagi keberlangsungan kehidupan.
Revolusi hijau merupakan salah satu bentuk pembangunan yang mengeksploitasi lahan pertanian. Dampak positif yang dirasakan adalah mampu melakukan swasembada pangan pada tahun 1984. Sedangkan, dampak negatif yang dirasakan adalah ketergantungan terhadap pupuk anorganik dan terjadi penurunan kesuburan tanah.
Baca juga: Green Construction, Bangunan Ramah Lingkungan yang Dibuat Dengan Menggunakan Teknologi Tepat
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat, Deptan (1995) menunjukkan bahwa sampai dengan Pelita IV, kadar bahan organik tanah sawah di Indonesia jika dibandingkan dengan keadaan pada Pelita I telah menurun menjadi tinggal sekitar 1,5 %.
Berdasarkan dampak yang ditimbulkan akibat dari penggunaan pupuk anorganik maka diperlukan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pemerintah melakukan berbagi upaya proteksi untuk menjaga lingkungan dan lahan pertanian. Hal tersebut tertaang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup merupakan upaya sadar dan terencana yang memperhatian lingkungan hidup, termasuk sumber daya dalam proses pembangunan serta menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup pada saat ini dan generasi yang akan datang.
Oleh karena itu pembangunan pertanian yang dimaksud adalah pembangunan pertanian dalam arti luas, meliputi bidang-bidang pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Pembangunan pertanian harus dilakukan secara seimbang dan disesuaikan dengan daya dukung ekosistem sehingga kontinuitas produksi dapat dipertahankan dalam jangka panjang, dengan menekankan tingkat kerusakan lingkungan sekecil mungkin.
Untuk mengatasi penggunaan pupuk an-organic yang ada pada masyarakat maka kegiatan pertanian dilakukan manusia dengan memberikan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan keterampilan individu atau kelompok.
Pengkapasitasan organisasi dilakukan dengan melakukan restrukturisasi organisasi sehingga dapat memunculkan inovasi baru dalam perubahan yang dilakukan.
Pengkapasitasan Sistem Nilai dilakukan Dengan Membuat “Aturan Main” didalam Organisasi yang Berupa Peraturan yang Harus dipatuhi oleh Seluruh Anggotanya
1. Memberikan informasi penyadaran melalaui sosialisasi secara lisan dan demplot yang dilakukan olehpenyuluh pertanian dan tokoh-tokoh Penyadaran dilakukan dengan tujuan merubah mindset masyarakat tentang dampak pupuk anorganik dan manfaat pupuk organik. Sehingga, petani merubah perilakunya dengan menggunakan pupuk organik untuk lahan pertaniannya.
2. TahapPada masyarakat diberian kapasitas atau kemampuan dan ketrampilan. Pelatihan diberian baik untuk petani unutk mengolah limbah ternak dan limbah pertanian menjadi pupuk bokashi atau organik, dan limbah pertanian juga dimanfaatkan sebagai pakan ternak sapi.
3. Tahap ini memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk menerapkan pertanian berkebajutan, masyarakat diberikan kepercayaan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki serta kemampuan dan ketrampilan yang telah diberikan. partisipasi masyarakat yang lain juga akan mendukung dan pertanian berkelanjutan.
Baca juga: Laboratorium Lingkungan dan Pentingnya Konservasi Alam
Penulis: Marquita Soares Baptista da Cruz
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Jenderal Soedirman
Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News