Mengupayakan Kesetaraan Gender dan Kebebasan Pers bagi Jurnalis Perempuan di Indonesia

Jurnalis Perempuan di Indonesia
Ilustrasi Jurnalis Perempuan (Sumber: Penulis)

Pentingnya pers tentu sangat penting bagi pembangunan sebuah negara yaitu memberikan gambaran serta berbagai informasi sehingga memberikan reaksi baik maupun buruk kepada masyarakat. Keberadaan pers tidak akan dapat dilepaskan dari peran seorang wartawan dalam hal pencari informasi yang ditayangkan lewat media sosial.

Peran media massa sangat penting dalam kehidupan masyarakat yaitu dalam hal sebagai sarana komunikasi. Media massa dalam kehidupan manusia sebagai sarana komunikasi sebagai pelopor dalam hal perubahan baik lingkungan publik, pendidikan, perekonomian yang dapat dijangkau secara luas.

Dalam era perkembangan teknologi serta komunikasi, memberikan posisi terhadap media massa menjalankan era sebagai komunikator. Media massa yang memiliki peran yang signifikan bahwa media massa memiliki peran yang berpengaruh kepada masyarakat sehingga isi dari siaran tersebut dapat mempengaruhi realitas subjektif bagi pelaku interaksi social.

Bacaan Lainnya
DONASI

Media massa dalam perannya sebagai agen of change yang berarti bahwa media tidak hanya mempengaruhi pengetahuan seseorang akan tetapi berpengaruh dalam hal keingintahuan.

Dibalik kemajuan dalam media massa tak terlepas dari peran jurnalis dalam memberikan informasi yang menarik baik pemberian informasi dari jurnalis laki-laki maupun perempuan. Kebebasan pers bagi jurnalis perempuan adalah isu yang sangat krusial.

Kesetaraan gender dalam kebebasan pers tidak hanya berarti memberikan perempuan akses yang sama ke profesi jurnalistik, tetapi juga memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman, dihargai, dan tanpa diskriminasi.

Banyak yang berspekulasi bahwa dunia jurnalistik adalah tempat untuk dunia laki-laki  saja, di mana dalam media khususnya televisi profesi presenter telah dianggap lebih impresif daripada jurnalis perempuan yang bertugas dilapangan. sehingga dianggap penting jika perlunya perbaikan dalam aturan-aturan kerja jurnalis di Indonesia.

Tidak sedikit jurnalis perempuan yang berdampak pada permasalahan keadilan dan kesejahteraan serta kesetaraan gender yang disebabkan dari pengaturan tentang perempuan semata-mata dilihat dari sektor kodrat biologis, kepercayaan, kebudayaan.

Kondisi jurnalis perempuan saat melaksanakan tugas dilapangan tidak terhindarkan dari kekerasan, stereotype serta subordinasi. Mengenai konsep gender yang digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan untuk laki-laki dan perempuan.

Dalam hal perbedaan gender terdapat dua hal yang dipahami antara lain kesetaraan gender serta keadilan terkait status yang sama dan ketidak adilan serta diskiriminasi yang berkaitan dengan perbedaan dari segi peran serta kedudukan antara perempuan dan laki-laki sehingga menimbulkan kebijakan-kebijakan yang berdampak menimbulkan ketidakadilan dalam struktur masyarakat.

Konstruksi secara ideologis mengenai peran serta kemampuan setiap perempuan dapat memberikan pengaruh dalam hal memperoleh segala kesempatan-kesempatan baik secara individu ataupun kelembagaan.

Baca juga: Pancasila dan Kesetaraan Gender untuk Mendukung Pemberdayaan Perempuan untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Pada persektif gender yang merupakan suatu perwujudan terhadap kesadaran kritis mengenai pengelolaan serta pekerja media perlu dijalankan dengan baik oleh laki-laki ataupun perempuan karena dapat dikatakan bahwa kesadaran mengenai gender tak semata-mata terkait jenis seksualitas tiap individu.

Khususnya pada dunia jurnalistik dikatakan wilayah paling kentara yang memberikan posisi perempuan pada kontek dikotomi sedangkan laki-laki sebagai rival. Sosok perempuan tidak dapat dilepaskan dari semangat feminisme yang dimulai pada persepsi mengenai penyimpangan-penyimpangan yang ada di masyarakat sehingga posisi perempuan berbanding dengan posisi laki-laki.

Faktanya, persoalan gender yang sebenarnya tersimpan dalam suatu organisasi yang berkaitan dengan media. Merujuk pada masyarakat patriarki, ideologi dan asumsi mengenai cultural tersebut bertitik tolak dari sudut pandang, kepentingan-kepentingan serta nilai yang ada pada laki-laki.

Perwujudan mengenai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki tak hanya dilihat pada pengambilan penafsiranperafsiran sehingga terciptanya makna memungkinkan perempuan turut menjelaskan kembali perannya. Perspektif gender dalam perwujudannya perlu dijalankan dengan baik oleh perempuan mauppun laki-laki mengenai berbagai aspek.

Pemahaman mengenai isu yang mengandung gender dan media yang saling berkaitan adalah pada partisipasi terhadap perempuan saat mengambil keputusan dan kebebasan berekspresi di media dan representasi ataupun penggambaran berkenaan dengan perempuan serta hubungannya antara gender dan media.

Kekerasan terhadap perempuan dalam media tidak saja dilihat pada tindakan kekerasan yang terjadi melainkan kekerasan yang sering dialami oleh sebagain besar jurnalis perempuan yang menjadi pekerja pada media. Munculnnya gender-isasi mengenai tugas antara perempuan dan laki-laki sebagai pekerja pada media merupakan contoh diskriminasi sehingga berujung mengenai kekerasan seperti dalam ranah publik , seorang perempuan tidak dapat terpisahkan dari feminisme yang berpengaruh pada kinerjanya.

Adanya ketidaksetaraan gender merupakan suatu bentuk ghetoisme yang memberikan tempat bagi perempuan dalam mengelola isu-isu lunak sementara yang menjadi hard issue menjadi tempat bagi laki- laki selain itu, evalusi mengenai kinerja jurnalis perempuan kerap diwarnai dengan hal-hal tidak profesional.

Dalam anggapan bahwa perempuan merupakan pribadi yang emosional yang mengakibatkan perempuan berada pada posisi yang tidak penting.

Kesetaraan gender bukan hanya soal memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan, tetapi juga memastikan bahwa lingkungan kerja mendukung dan aman bagi mereka. Jurnalis perempuan sering menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk perbedaan upah, kesempatan promosi, dan pelecehan seksual.

Upaya untuk mengatasi masalah ini harus dimulai dari kebijakan internal media yang tegas terhadap diskriminasi dan pelecehan, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif dan perlindungan bagi korban.

Maka, Pemerintah dan dewan pers harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender dan kebebasan pers. Pemerintah perlu menerapkan dan menegakkan Undang-undang yang melindungi hak-hak jurnalis perempuan serta mendorong kesetaraan gender di tempat kerja.

Sementara itu, dewan pers harus memastikan bahwa kebijakan internal mereka mendukung inklusi dan kesetaraan, serta menyediakan pelatihan dan sumber daya yang dibutuhkan oleh jurnalis perempuan untuk berkembang.

Mengupayakan kesetaraan gender dan kebebasan pers bagi jurnalis perempuan di Indonesia bukanlah tugas yang mudah, tetapi sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan keadilan sosial. Dengan komitmen dari semua pihak, mulai dari pemerintah, organisasi media, hingga masyarakat luas, kita dapat menciptakan lingkungan di mana jurnalis perempuan dapat bekerja dengan aman, dihormati, dan setara.

 

Penulis: Salsabilla Zahra Sanda
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.