Menumbuhkan Kesadaran untuk Berperilaku Anti Korupsi

kesadaran anti korupsi

Korupsi merupakan salah satu dari sekian istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia. Hampir setiap hari media massa seperti TV, koran, sosial media memberitakan berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara baik pegawai negeri ataupun pejabat negara.

Dalam kepustakaan kriminologi, korupsi merupakan salah satu kejahatan jenis kejahatan kerah putih. Akrabnya istilah korupsi di kalangan masyarakat telah menunjukkan tumbuh suburnya perhatian masyarakat terhadap korupsi.

Kejahatan kerah putih mampu menarik perhatian masyarakat karena para pelakunya adalah orang-orang yang dipersepsikan oleh masyarakat sebagai orang-orang terkenal atau cukup terpandang namun mereka yang membuat kemiskinan di dalam masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kondisi masyarakat karena korupsi dalam suatu birokrasi bisa memberikan cerminan keadaan masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga: Berantas Korupsi melalui Pendidikan Anti Korupsi

Korupsi merupakan salah satu masalah paling krusial yang dihadapi negara dan bangsa Indonesia saat ini. Pemerintah Indonesia mendukung berbagai lembaga yang bertugas memerangi korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan antikorupsi nasional.

Pemerintah telah memasukkan masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke dalam proses reformasi untuk menciptakan berbagai jaringan aktor anti korupsi.

Korupsi kita bisa lihat dari kalangan masyrakat pada kehidupan sehari-hari. Hal sekecil apapun yang merupakan tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik atau orang lain dan berakibat merugikan orang lain itu disebut dengan korupsi.

Misalnya, menyalin tugas teman di sekolah atau memberi sogokan/suapan kepada polisi saat ditilang, bahkan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan lain sebagainya.

Korupsi banyak juga ditemukan dalam dunia pendidikan. Hal ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat karena mengikis kepercayaan sosial, memperburuk ketidaksetaraan, dan memaparkan anak-anak pada perilaku yang tidak etis.

Baca juga: Jangan Sampai Korupsi Menjadi Budaya

Perilaku ini akan berdampak dalam pembentukan individu yang terdidik, kompeten, untuk kepemimpinan masa depan  generasi anak muda.

Korupsi berkontribusi pada hasil pendidikan yang buruk. Contohnya korupsi dalam sekolah. Perbuatan penggelapan dana yang menghilangkan sumber daya sekolah sehingga kekurangan dana.

Dampaknya, minimnya pendidikan yang diberi oleh guru sehingga siswa-siswi tidak terdidik dengan baik. Siswa-siswi yang dilecehkan melalui verbal atau fisik oleh guru maupun siswa lainnya akan memilih putus sekolah.

Ketika ada keluarga dari wali murid yang harus membayar suap atau ‘biaya’ penipuan untuk layanan pendidikan akan menyebabkan siswa miskin pada posisi yang kurang mampu mendapatkan pendidikan yang berbeda dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, kesadaran anti korupsi harus mulai dari awal pendidikan. Karena, pendidikan merupakan proses pembentukan sikap mental pada diri seseorang. Melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku anti korupsi.

Masyarakat juga dapat berperan dalam mencegah tindak pidana korupsi melalui tiga 3 cara, yaitu:

  1. Melalui strategi preventif, dimana masyarakat yang berperan aktif dalam mencegah terjadinya perilaku koruptif, misalnya dengan tegas menolak permintaan pungutan liar dan membiasakan melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan;
  2. Melalui Strategi detektif, dimana masyarakat diharapkan aktif melakukan pengawasan sehingga dapat mendeteksi terjadinya perilaku koruptif sedini mungkin; dan
  3. Melalui strategi advokasi, dimana masyarakat aktif melaporkan tindakan korupsi kepada institusi penegak hukum dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi sehingga dapat meminimalisir tindakan korupsi.

Sebagai bentuk kepedulian dan keikutsertaan kami sebagai mahasiswa, maka dengan ini kami dari kelompok 9 kelas GAMF dari Universitas Internasional Batam melakukan sosialisasi dengan melakukan webinar dengan tema “Menumbuhkan Kesadaran Untuk Berperilaku Anti Korupsi”.

Menurut kami pendidikan mengenai korupsi harus diketahui setiap orang sedini mungkin. Karena, usia remaja sekitar 14-18 tahun merupakan usia yang rentan melakukan kejahatan.

Melalui kegiatan pengabdian, kami memilih SMA Ananda untuk membagikan materi tentang anti korupsi serta memasang poster dan banner di sekitar lokasi sekolah.

Baca juga: Meningkatkan Independensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Jadi, untuk menumbuhkan kesadaran berperilaku anti korupsi dapat dilakukan dengan mendidik setiap individu sejak usia dini tentang dampak korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi yang melanggar pemerintah dapat memberi hukuman sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dapat mengurangi kasus korupsi.

Penulis:

  • Antonio
  • Angelina Julia Renaldi
  • Richmond
  • Selina
  • Tomi Vincent

Mahasiswa Jurusan Manajemen Universitas Internasional Batam

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.