Berantas Korupsi melalui Pendidikan Anti Korupsi

Pendidikan Anti Korupsi

Peran Pendidikan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi. Kata korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio. Andi Hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi,” mengatakan bahwa Bahasa Latin itu kemudian turun ke banyak bahasa di Eropa, seperti Bahasa Inggris yaitu corruption, corrupt; Bahasa Prancis yaitu corruption; dan Bahasa Belanda yaitu corruptie, korruptie.

Dari Bahasa Belanda itulah, kata tersebut diturunkan ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi. Ditinjau dari pengertiannya, tidak menutup kemungkinan masyarakat non pegawai melakukan tindakan yang melanggar norma ini.

Dewasa ini angka korupsi di Indonesia kian meningkat. Berdasarkan penilaian International Global Corruption Barometer for Asia, Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara terkorup di Asia dengan skor indeks korupsi mencapai 30%.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Jangan Sampai Korupsi Menjadi Budaya

Menurut laporan Indonesian Corruption Watch (ICW), kerugian Negara akibat korupsi mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 18,17 triliun. Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.

Hal ini disebabkan oleh lemahnya hukuman bagi para koruptor di Indonesia. Selain itu, aturan mengenai korupsi juga kerap berubah-ubah. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia antara lain dengan membentuk badan Negara yang diberikan kewenangan luar biasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semenjak didirikan tahun 2002 sampai sekarang KPK telah menindak berbagai kasus korupsi. Akan tetapi permasalahan ini tak kunjung usai. Tentu saja hal ini menjadi permasalahan yang serius dan perlu pemerintah perhatikan. Jika tidak segera ditindak lanjuti maka tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun Negara.

Korupsi, tidak dapat dibiarkan begitu saja. Apabila dibiarkan terus-menerus, maka akan menempatkan rakyat pada posisi yang sangat dirugikan, Robert Klitgaard merinci beberapa hal akibat korupsi.

Baca Juga: Meningkatkan Independensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Pertama, suap menyebabkan dana untuk pembangunan rumah murah jatuh ke tangan yang tidak berhak; kedua, komisi  diberikan untuk para penanggung jawab pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah daerah  yang berarti bahwa kontrak jatuh ke tangan perusahaan yang tidak memenuhi syarat; ketiga, kepolisian  sering kali pura-pura tidak tahu bila ada tindak pidana yang seharusnya diusutnya karena telah disuap; keempat, pegawai pemerintah daerah yang menggunakan sarana masyarakat untuk kepentingan pribadi; kelima, dalam rangka mendapatkan surat izin dan lisensi, warga masyarakat harus memberi uang pelicin kepada petugas bahkan kadang-kadang harus memberi  suap agar surat izin atau lisensi bisa terbit; keenam, pemberian suap mengakibatkan warga masyarakat bisa berbuat sekehendak hati melanggar peraturan keselamatan kerja, peraturan kesehatan, atau peraturan lainnya sehingga menimbulkan bahaya bagi anggota masyarakat selebihnya; ketujuh, layanan pemerintah daerah diberikan hanya bila warga telah membayar sejumlah uang tambahan di luar biaya yang resmi; kedelapan, keputusan mengenai peruntukan lahan dalam kota sering dipengaruhi oleh korupsi; dan kesembilan, petugas pajak memeras warga, atau lebih bersekongkol dengan wajib pajak, memberikan keringanan pajak pada wajib pajak dengan imbalan suap.

Dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, maka kita tidak bisa jika hanya mengandalkan badan negara dan hukum yang berlaku saja. Perlu adanya upaya-upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat luas.

Salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan korupsi yaitu dengan memberi arahan kepada generasi muda melalui pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti  korupsi merupakan modal awal bagi Indonesia untuk menuju negara yang bebas korupsi.

Untuk mendapatkan pemimpin yang baik dan jujur maka dibutuhkan generasi penerus yang baik dan jujur pula. Jhon Dewey memaknai pendidikan sebagai proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia.

Baca Juga: Ironi Partai Politik dalam Pusaran Korupsi

Sedangkan menurut UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989: Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Maka dapat diartikan pula untuk mencapai tujuan suatu negara, dibutuhkan SDM yang berkualitas dan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas, butuh adanya ilmu  yang menyiapkan individu menjadi SDM yang berkualitas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat, termasuk perguruan tinggi sebagai upaya pemberantasan korupsi. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Pendidikan anti korupsi bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Pendidikan anti korupsi menargetkan pada pengenalan terhadap fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, peningkatan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, penjelasan mengenai berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi di kalangan generasi muda.

Annisa Nova Rizke Putri
Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI