Potensi Kecurangan dan Permainan Kontrak dalam PBJ SMK Negeri Maritim Lamongan Jawa Timur

Master Plan yang dapat diakses di DISPENDIK Jawa Timur. Bangunan bertanda merah adalah yang telah rampung

Sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Lamongan Jawa Timur baru saja diresmikan pada 10 Februari 2024 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai. Namun, terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam peresmian ini. Jika melihat dari Master Plan yang ada, pembangunan sekolah tersebut masih jauh dari kata selesai.

Pantauan dari PPMI DK Surabaya yang bekerja sama dengan LBH Surabaya, berdasarkan master plan atau miniatur yang ada di Dispendik Jawa Timur, masih ada banyak sekali bangunan yang belum terealisasi. Dilansir dari Radarbangsa.co.id.

Gubernur Khofifah menyatakan pembangunan SMK ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi kemaritiman dan memperkuat visi kenusantaraan. “Ini lembaga pendidikan vokasi yang sekaligus menjadi penguatan visi ke-Nusantaraan. Seluruh aspek yang memperkuat ke-Nusantaraan harus terus disinkronkan. Sekolah ini diharapkan menjadi wakil dari semangat ke-Indonesiaan dan ke-Nusantaraan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam mewujudkan SMK Maritim yang berkualitas. Karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa janji manis tersebut masih jauh dari harapan. Bahkan masih dapat ditemukan beberapa sarana dan prasarana yang terlihat rusak meski bangunan ini baru berdiri.

 

SMK Negeri Maritim Lamongan Jawa Timur

Selain itu juga banyak ditemukan barang-barang seperti pintu, meja, kursi, serta lemari yang berada di dalam gedung tersebut sudah rusak. Bahkan cat tembok gedung yang sudah luntur dan mengelupas.

Kejanggalan di Tender dan Kontrak

Untuk mencari data awal, tim menelusuri dari data LPSE Jawa Timur. Pembangunan SMKN Maritim pertama kali ditender pada 2019 oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur menggunakan dana APBD dengan nilai HPS 1,4 M dan nilai kontrak yang belum ditetapkan. Nama tender tersebut “Pematangan Lahan (pengurukan) dan Pembangunan Pagar USB SMK Maritim Kab. Lamongan”.

Berikutnya pada 2020 terdapat dua tender batal, masing masing dengan HPS Rp 2,7 miliar dan Rp 1,3 miliar. Disebutkan alasan pembatalan pertama yaitu dikarenakan “peserta yang lulus evaluasi tidak dapat membuktikan kualifikasi sebagai lead firm dan anggota KSO”, dan yang kedua “dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial dan Dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Hal ini dikarenakan Rincian Harga Satuan seharusnya bersifat rahasia”.

Namun, temuan lapangan dan hasil wawancara dengan warga setempat mengungkapkan adanya pembangunan gedung laboratorium, praktikum, dan ruang kelas pada 2020. Nama PT. Detiga Inti Teknik Sinergi juga mencuat sebagai pelaksana proyek. “Yang lantai bawah tahun 2020 akhir, yang lantai atas 2022 dan 2023,” ujar Kris selaku warga setempat. “Detiga yang pengerukan, dari 2020”, imbuhnya sambil menunjuk sebuah gedung.

Pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) membantah klaim tersebut. Mereka menyatakan bahwa PT. Detiga seharusnya hanya bertugas sebagai konsultan perencana pada 2023, bukan pelaksana pembangunan seperti yang dinyatakan oleh warga setempat. “Detiga itu tahun kemarin, dan sebagai konsultan perencana”, ujar staf Dispendik yang tak ingin disebutkan namanya.

Pengakuan ini memang didukung dengan adanya plakat yang ada di lapangan pada 2023. Kendati demikian, tender tersebut tidak tercantum di LPSE Jawa Timur. Sebagaimana diatur dalam Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa dan Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa, pemerintah mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 200 juta untuk ditender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan serta mencegah praktik korupsi dan kolusi.

“Lebih dari Rp 200 juta ya itu memang wajib dilaksanakan dengan cara pengadaan barang dan jasa, tidak bisa dilakukan secara penunjukan langsung atau swakelola.” tegas Soleh Mohammad selaku staf LBH Surabaya. Hingga saat ini, PT. Detiga tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan dan temuan yang telah disampaikan.

Berlanjut pada 2021, tender perencanaan Pembangunan USB SMKN Maritim Lamongan dimenangkan oleh PT. Sigma Rekatama Consulindo dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 820,20 juta. Namun, terjadi ketidakkonsistenan saat melihat siapa yang menjalankan kontrak, di mana CV. Mitra Cipta terpilih dengan nilai kontrak sebesar Rp. 814,858 juta. Kecurigaan muncul terkait perbedaan nilai kontrak yang signifikan dan pemilihan kontraktor yang tidak sesuai dengan pemenang tender.

Ketika tim memeriksa ke lapangan menemukan fakta yang mengaitkan PT. Sigma Rekatama Consulindo dan CV. Mitra Cipta. Keduanya ternyata tergabung dalam satu grup yang sama yaitu Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) dan memiliki alamat yang berdekatan.

Ketika mendatangi alamat PT Sigma Rekatama Consulindo di Jalan Rajawali Nomor 34 Ngeni, Kepuh Kiriman, Waru, Kabupaten Sidoarjo, kondisinya begitu senyap dan kosong. Tidak ada aktivitas kantor, motor staf, plakat nama perusahaan, dan sebagainya.

Pemantauan tim juga dilakukan di CV. Mitra Cipta yang beralamat di Rajawali VIII No. 65 Ngeni, Kepuh Kiriman, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tim melihat plang nama perusahaan, namun tidak menemukan adanya aktivitas meskipun tim melihat ada kendaraan yang terparkir. Saat tim berusaha untuk masuk dengan memanggil orang dan menelpon nomer yang tertera, tidak ada tanggapan sehingga tidak dapat memintai keterangan.

Pada tahun yang sama juga dibuka tender dengan nama Konstruksi Pembangunan SMK Negeri Maritim kab.Lamongan, yang dimenangkan oleh CV. Al-Fath dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6,5 miliar.

Pemantauan pada CV. Al-Fath yang beralamat di Griya Permata Gedangan Blok C1 No. 01 Ds. Keboansikep RT. 07 RW. 06 Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, tidak ditemukan plang nama CV. Bahkan informasi terkait dengan keberadaan CV. Al-Fath banyak tidak diketahui oleh warga sekitar.

Lalu temuan di LPSE Jatim Timur, pada 2022 dengan HPS Rp. 3,8 miliar yaitu Konstruksi Pembangunan USB SMKN Maritim Lamongan. Tender tersebut dilakukan dua kali, di mana tender yang dimenangkan Dirga Perkasa sebelumnya gagal dengan alasan “Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya”. Sementara tender yang dianggap selesai dimenangkan oleh CV. Rizky Maulana yang  beralamat di Jl. Raya Jatiroto No. 79 Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2,7 miliar.

Persekongkolan dalam Pelaksanaan Tender Berakibat Rancunya Tanggung Jawab      

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Direktur CV. Al-Fath, Hermin Sulistyowati menyatakan terkait perihal layanan konsultasi masalah pengelolaan limbah dan perizinan memang langsung dikerjakan oleh CV Al-Fath. Akan tetapi untuk pekerjaan konstruksi memang seringkali diserahkan kepada CV. Wahyu Nugroho. “Memang konsentrasi konstruksi itu dikelola oleh adik saya. Segala prosedural masuk ke LPSE mulai pengelolaan tender dan sebagainya itu memang adik saya,” jelas Hermin.

Pelaksanaan dari tender yang dimenangkan oleh CV. Al-Fath juga seringkali dilakukan oleh Komisaris CV. Al. Fath, yakni Reza sebagai keponakan Hermin sekaligus anak dari Direktur CV. Wahyu Nugroho.  Ditemukan juga informasi dalam website LPSE, selain diikuti oleh CV Al-Fath, CV Wahyu Nugroho juga mendaftar sebagai peserta tender namun sama sekali tidak memasukkan penawaran. Adanya keterlibatan hubungan keluarga dalam CV. Al-Fath dan CV. Wahyu Nugroho dalam hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,  persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Direktur CV. Wahyu Nugroho Hari Wahyudi merupakan adik dari Direktur CV. Al-Fath, menunjukkan bahwa telah terjadi persengkongkolan dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa proyek SMKN 01 Maritim. CV. Al-Fath selaku pemenang tender telah mengalihkan pekerjaan konstruksi kepada CV. Wahyu Nugroho untuk menjadi pelaksana. “Kalau yang lebih spesifik karena yang mengerjakan kan keponakan saya (Reza), jadi CV-Al Fath dan CV. Wahyu Nugroho ini sama dikelola adik saya khusus untuk yang konstruksi,” jelas Hermin.

Keberadaan Reza, Komisaris CV. Al-Fath sekaligus anak dari Direktur CV. Wahyu Nugroho, menjadi jembatan bagi proyek yang dijalankan oleh kedua CV tersebut. Hermin menyebut di CV. Wahyu Nugroho, Reza juga berperan sebagai pelaksana teknis. Maka, dalam pelaksanaan pembangunan SMKN 01 Maritim Lamongan, Hermin tidak tahu begitu jelas terkait dengan pembangunan gedung mana dan bagaimana dalam proses pembangunannya dikarenakan semuanya dikerjakan oleh adik dan keponakannya. Meskipun demikian, Hermin menyebut jika terjadi kesalahan dalam proyek konstruksi yang dimenangkannya, tanggung jawab tetap pada CV. Al-Fath.

Dalam pelaksanaannya pun CV. Al-Fath tidak melakukan sub-kontrak atas pelaksanaan pekerjaan oleh CV. Wahyu Nugroho, “Memang tidak kita sub kontrak kan,” ujar Hermin. Menurut Mohammad Soleh, Kepala Divisi Riset, Pengembangan, dan Kerja Sama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya terkait sub-kontrak penyedia, “Pendaftar pada pengadaan barang dan jasa ya pelakunya langsung dan melakukan sub kontrak pun itu juga harus sesuai dengan ketentuan perjanjian di awal dengan kuasa pengguna anggarannya,” tegas Mohammad Soleh, Kepala Divisi Riset, Pengembangan, dan Kerja Sama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.

“Jangan kemudian seolah-olah PT yang menang tapi dalam pelaksanaannya kemudian dilaksanakan oleh PT lain tanpa memperhatikan pada perjanjiannya,” imbuhnya.

Permainan ini menjadi siasat para penyedia dalam pengadaan barang dan jasa untuk tetap menjadi pelaksana meskipun mulanya hanya menjadi peserta dalam tender. Terlebih hal ini seolah menormalisasi persekongkolan dalam persaingan usaha dan melumrahkan pinjam bendera. Peran kedua CV tersebut tatkala menjadi pelaksana tender dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dengan menciptakan persaingan semu di antara peserta tender.

Kurangnya Pemeliharaan dan Kerugian Negara

Kondisi kurangnya pemeliharaan yang diterapkan oleh pengelola gedung atau kontraktor sendiri terhadap sejumlah gedung sekolah SMKN Maritim Lamongan menciptakan serangkaian masalah yang merugikan. Fakta menunjukkan bahwa bangunan gedung yang dibangun pada anggaran 2020 kurang layak digunakan, terutama di gedung praktikum, laboratorium, dan ruang kelas. Dampaknya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki dan memelihara gedung tersebut agar sesuai dengan standar kelayakan.

Masalah pemeliharaan gedung sekolah bukanlah satu-satunya kekhawatiran yang muncul terkait proyek pembangunan. Di lapangan, ditemukan bahwa lokasi yang dipilih untuk pembangunan gedung kelas sering kali menjadi lahan yang rentan terhadap banjir saat musim penghujan.

Seorang warga sekitar membagikan pengalamannya bahwa pada 2021, banjir melanda area tersebut dan bahkan masuk ke dalam ruang kelas, menggenangi kelas hingga setinggi selutut orang dewasa. Akibatnya, kursi, meja, dan lemari di dalam ruang kelas mengalami kerusakan serius karena terendam banjir. “Banjir dari sampe pondasi pager, masuk ruang-ruang kelas. Rawan banjir kalo hujan”, ujar Kris sambil menunjuk.

Kondisi ini memberikan gambaran akan risiko yang dihadapi oleh gedung sekolah dan para penghuninya. Ancaman banjir tidak hanya mengakibatkan kerusakan fisik pada gedung dan perabotannya, tetapi juga mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan sekolah secara keseluruhan. Kris mengingatkan dengan adanya dampak yang serius dari banjir, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan lokasi pembangunan gedung kelas. Langkah-langkah mitigasi perlu diterapkan untuk mengurangi risiko banjir dan melindungi aset sekolah dari kerusakan yang tidak diinginkan.

Dari keterangan yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terungkap bahwa dalam proses pengadaan konstruksi, jangka waktu pemeliharaannya seharusnya selama satu tahun sejak penyelesaian konstruksi. “pemeliharaan itu 6 bulan sampai 1 tahun, setelah selesai pembangunan” ujar pihak Dispendik.

Dalam pengadaan barang/jasa konstruksi, penyedia wajib memberikan jaminan pemeliharaan selama 6 bulan untuk pekerjaan permanen dan 3 bulan untuk pekerjaan semi permanen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  Hal ini diperkuat dengan Lampiran II.B.2.12 dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang menetapkan Jaminan Pemeliharaan sebagai jaminan dari Penyedia untuk memastikan kebebasan dari cacat dan kinerja yang baik selama masa pemeliharaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial dan operasional yang signifikan. Misalnya, jika penyedia tidak memberikan jaminan pemeliharaan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan, maka risiko kerusakan dan cacat pada konstruksi menjadi tanggung jawab pemerintah. “Pemenang lelang dia kan tidak mungkin tidak mengambil keuntungan sama sekali, sub kontraktor juga akan mengambil keuntungan. nah yang potensi yang terjadi adalah ketika di atas sudah dipotong di bawah dipotong lagi bahkan kalau di subkan lagi gitu kan kan dipotong lagi. Nah itu potensi untuk tidak sesuai dengan spek besar” tegas Mohammad Soleh.

Dampaknya, negara harus mengeluarkan dana tambahan untuk memperbaiki dan memelihara infrastruktur yang tidak memenuhi standar, termasuk biaya perbaikan, penggantian material yang rusak, dan penyesuaian infrastruktur yang tidak berfungsi sesuai dengan yang diinginkan. Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, namun juga mencakup reputasi dan kepercayaan terhadap pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. Penyalahgunaan atau kelalaian dalam proses pengadaan dapat merusak integritas pemerintah dan mempengaruhi hubungan dengan penyedia dan masyarakat. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk masa pemeliharaan, sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan infrastruktur.

Liputan ini merupakan kerjasama Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Surabaya, LBH Surabaya dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Penulis: Aisyah Aulia Rahma dan Rifki Iqbal Nizar Zidan
Anggota Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Surabaya

 

 

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.