Sejak Kabupaten Pohuwato dimekarkan dari Kabupaten Boalemo 14 tahun silam, hingga saat ini, Pohuwato masih penuh tandanya tanya, apakah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan atau hanya sebatas wacana syurga telinga.
Sebagai salah satu elemen yang tergabung di dalam DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato melalui Ketua Umum Santo Ali mempertanyakan perkembangan dan progres dari Perda Kepemudaan sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Kepemudaan di tingkat pusat.
“Sampai kini, saat ini kami tidak pernah mendapatkan kepastian ataupun ada perlibatan secara langsung dari instansi terkait dalam kajian, diskusi serta proses perancangan Perda Kepemudaan tersebut. Apakah Perda kepemudaan sudah d selesaikan atau masih dalam proses perancangan,” Pungkasnya.
Kami berpandangan melaui momentum Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2019 kali ini mendesak dan mengharapkan kehadiran Perda Kepemudaan Kabupaten Pohuwato karena sangat penting bagi keberlangasungan dan payung hukum organisasi kepemudaan di KBB.
Nantinya, perda akan mengatur jelas hak dan kewajiban organisasi pemuda, termasuk dalam hal menerima bantuan atau hibah. Jangan sampai pemuda Pohuwato hanya dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan seremonial Pemda tapi secara realitas dalam hal subtansinya Pemuda Bumi Panua kurang paham tentang masalah ataupun poin-poin yang tercantum dalam Perda Kepemudaan Kabupaten Pohuwato yang masih tanda tanya besar bagi kami ini” Tegas Santo.
Kami mengharapkan transparansi dan objektifitas DPRD dan Pemda ketika bahas soal Perda Kepemudaan bisa dilakukan secara terbuka, dan aspiratif dari semua lingkaran pemuda yang ada di Kabupaten Pohuwato. Jika tidak segera diselesaikan maka kami akan menduduki DPRD Pohuwato dan mempertanyakan masalah Perda Kepemudaan Di Kabupaten Pohuwato.
Selamat Hari Sumpah Pemuda, Segera Tunaikan Perda Kepemudaan Agar Jayalah Pemuda Madani”