Musuh Semua Umat: Pengendara Motor Nakal Feat Membuang Puntung Rokok Sembarangan

Puntung Rokok Sembarangan
Street Smoker Illustration (Source Picture by: naikmotor.com)

Surabaya – Mungkin sebagian orang acap kali menemukan pengendara motor nakal yang merokok di jalan raya ketika ia sedang berkendara.

Hal tersebut terkadang membuat pengendara motor lainya merasa terganggu karena puntung rokok yang di buang sembarangan dan abu serta bara dingin dari rokok yang diterbangkan oleh angin dapat mengganggu penglihatan, bahkan bisa melukai pengendara lainnya yang sedang ada di belakang kendaraan. Terlebih lagi jikalau sang pengendara motor tersebut sedang tidak menutup kaca helmnya.

Menurut Halodoc, salah satu risiko yang terjadi ketika seseorang kelilipan abu rokok adalah iritasi. Gejalanya berupa rasa sakit, silau, dan keluar air mata terus-menerus. Lebih lanjutnya, bisa muncul keluhan lainya berupa mata kemerahan, kelopak mata menjadi bengkak dan kemudian menyebabkan perih serta berair.

Bacaan Lainnya

Abu rokok bisa mengakibatkan erosi atau luka ringan jika mata sampai di kucek dengan keras. Risiko lain yang dapat terjadi akibat abu rokok adalah luka bakar pada kornea mata yang disebut sebagai trauma termis.

Kondisi ini dapat di bagi berupa derajat ringan hingga derajat yang berat. Derajat ringan dapat ditandai dengan munculnya gejala seperti pandangan kabur dan merah serta derajat berat biasanya berupa kebutaan. Kondisi ini terjadi jika apabila ujung batang rokok mengenai langsung ke kornea mata.

Di jalanan sendiri saya sering kali melihat beberapa pengendara motor yang tetap “ngeyel” dan terus menerus melakukan hal ini. padahal hal tersebut sudah diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 12 tahun 2019 pada pasal 6 huruf C yang berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor” dan juga adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal merokok juga tertuang pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLA).

Baca juga: Knalpot Brong Diperbolehkan di Jalan Raya, Apakah Benar?

Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat di jerat dengan pasal 283 yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan bagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak RP 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Meski hanya satu detik seseorang membuang puntung rokok, hal ini tetap dapat mengakibatkan pengendara lainya kehilangan konsentrasi karena menghindar dari puntung rokok yang dibuang secara sembarangan di jalanan dan akibat dari hal tersebut bisa saja menimbulkan kecelakaan di jalan raya secara tidak sengaja.

Mengurungkan niat untuk tidak merokok sesaat di jalanan mungkin merupakan hal yang sulit untuk dilakukan oleh sebagian orang, terlebih lagi jika pada saat itu seseorang tersebut sedang mengalami hari yang berat sehingga membutuhkan sesuatu yang dapat mengalihkan pikirannya dari hal-hal berat yang sedang ia alami.

Namun jika hal ini terus dilakukan maka ditakutkan nantinya akan membuat orang lain terluka karena tindakan serakah yang dilakukan secara tidak sengaja. Tetap berhati-hati saat mengemudi di jalan raya karena keluarga menunggu kehadiran Anda di rumah!.

 

Penulis: Naufal Resa A
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.