Optimalisasi Peran Pengawas Pemilu melalui Media Sosial

Bawaslu
Sumber: kepri.bawaslu.go.id

Setiap negara pasti memiliki orang yang akan memimpin atau memegang semua hal yang berkaitan didalam negara tersebut. Karena itu, Indonesia melakukan pemilu biar lebih adil dalam memilih berbagai pemimpin. Dalam era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang paling berpengaruh, terutama dalam konteks politik dan pemilu.

Dengan cepatnya akses informasi, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai platform untuk berbagi berita, tetapi juga sebagai sarana untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, penting bagi pengawas pemilu untuk mengoptimalkan peran mereka melalui media sosial.

Namun, penggunaan media sosial juga memiliki tantangan tersendiri. Meningkatnya frekuensi ujaran kebencian dan berita hoaks selama masa pemilu menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Bawaslu perlu menerapkan kebijakan konten yang jelas, serta protokol tanggap darurat untuk menangani informasi palsu yang dapat merusak integritas pemilu.

Bacaan Lainnya

Edukasi kepada masyarakat tentang etika penggunaan media sosial juga sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah akurat dan tidak menyesatkan. Sehingga, kami mahasiswa/i dari Universitas Internasional Batam mendapatkan kesempatan untuk mengambil langkah untuk mengoptimalisasi atau survei peran pengawas pemilu melalui media sosial.

Apa itu Pemilu?

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. seperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi, dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik.

Baca Juga: Strategi Cegah Kecurangan Pemilu, Kelompok Mahasiswa Galang Island 1 UIB Lakukan Pemantauan Partisipatif pada Pemilu Serentak 2024 di Batam

Apa Peran Pengawas Pemilu?

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

Tugas Bawaslu

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  1. Pelanggaran Pemilu;
  2. Sengketa proses Pemilu.

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu;
  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menakar Efektivitas Sistem Pemilu Indonesia Dibandingkan India

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  3. Penetapan Peserta Pemilu;
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  11. Penetapan hasil Pemilu.

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang.

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Tujuan dari Kegiatan Ini?

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengoptimalisir terjadinya keributan dan kecurangan dalam pemilihan umum sehingga kita mendapatkan seorang pemimpin yang bagus dan menguasai semua hal. Tujuan utama dari kegiatan optimalisasi peran pengawas pemilu melalui media sosial adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Dengan memanfaatkan platform media sosial, pengawas pemilu dapat menyebarkan informasi yang akurat, mendidik masyarakat tentang hak-hak mereka, serta mendorong keterlibatan aktif dalam proses pemilu. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran informasi palsu dan hoaks yang dapat merusak integritas pemilu.

Baca Juga: Pemilu: Fenomena 5 Tahun Sekali

Siapa yang Berkesempatan Untuk Melakukan Kegiatan Ini?

Sebagai generasi penerus bangsa, kami mahasiswa/i Universitas Internasional Batam menyadari bahwa kami harus ikut berkontribusi untuk mengambil aksi sebagai bentuk kepedulian kami terhadap negara Indonesia. Pengawas pemilu diharapkan dapat berkolaborasi dengan mahasiswa dan relawan untuk menyebarkan informasi yang benar dan mendidik masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam menjaga kualitas pemilu.

Kepada Siapa Kegiatan Ini Dilakukan?

Yang berhak mengikuti kegiatan ini adalah semua orang yang berhak mengikuti kegiatan Pemilihan Umum (pemilu). Dengan memberikan edukasi dan informasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses pemilu, mengenali hak-hak mereka, dan berperan aktif dalam pengawasan.

Penulis:

  1. Rahmi Ayunda
  2. Dewi Mariati
  3. Michelle Nataline Tu
  4. Cheryn Kang
  5. Raja Firmansyah
  6. Leonardo DiCaprio
  7. William Tarmon
  8. Slevia
  9. Bleddyan Tan
  10. Yelisa
  11. Ramadhani Putra Ardana
  12. Shelly
  13. Vicky Emeleo Putra
  14. Joanne
  15. Anne Alviola
  16. Reyqi Ardian Hermisyarif
  17. Timotius Karunia Wijaya
  18. Franky
    Mahasiswa Universitas International Batam

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI