Peluang dan Tantangan Penerapan Teknologi Keuangan bagi Bank Syariah

Bank Syariah
Ilustrasi: istockphoto

Pendahuluan

Populasi penduduk Indonesia per 2022 menurut data dari Badan Pusat Statistik menyentuh angka lebih dari 275 juta orang. Dan lebih dari 66% atau sekitar 182 juta orang sudah memiliki akses internet. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang hanya berada di angka 62%, dan angka ini diprediksi angka terus tumbuh ke depannya.

Angka akses internet yang terus naik ini mencerminkan bagaimana iklim keterbukaan informasi di Indonesia yang sedang dalam fase bertumbuh serta dibarengi dengan meningkatnya penerimaan masyarakat terhadap perkembangan teknologi. Tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia juga tidak dilepaskan dari perkembangan smartphone yang pesat dan aksesnya yang lebih mudah dan terjangkau.

Perkembangan internet yang pesat ini memiliki dampak di berbagai sektor. Perkembangan teknologi internet ini dimanfaatkan untuk mengembangkan layanan, hal ini merupakan suatu inovasi yang cukup memberikan peluang bagi dunia perbankan dalam mengembangkan dan memperkenalkan produknya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Salah satu contoh produk perbankan yang dikembangkan melalui internet adalah Internet banking. Teknologi baru yang dikembangkan dan diterapkan ini mengubah gaya hidup dan kebiasaan konsumsi masyarakat yang berdampak besar pada hubungan perusahaan-pelanggan.

Sektor perbankan yang turut merasakan perubahan teknologi ini yaitu perbankan syariah. Menurut definisi bank  syariah  sendiri masuk ke dalam kategori dan lingkup Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Definisi LKS menurut Dewan Syariah Nasional sendiri adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang  mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah. Dari definisi ini dapat kita simpulkan dua unsur utama syariah yaitu kesesuaian dengan syariat Islam dan unsur legalitas untuk menjalankan jasa keuangan.

Perbankan syariah sebagai suatu bentuk penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat sangat diharapkan berfungsi secara maksimal sebagai intermediasi keuangan dalam menggerakkan sektor riil. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia saat ini menganut agama Islam.

Islam sebagai agama sangat mengatur ketat terkait dengan praktik keuangan. Karena itu praktik bunga dan riba sangat dilarang praktiknya dalam Islam. Hal ini menjadikan peluang besar bagi pasar keuangan syariah. Menjadikan bank syariah memiliki keunggulan komparatif dibangdingkan bank-bank konvensional terkait statusnya dalam masyarakat Islam yang merupakan mayoritas di Indonesia.

Dengan besarnya potensi perbankan syariah di Indonesia serta dibarengi dengan berkembangnya teknologi informasi, maka ini seharusnya bisa menjadi peluang besar bagi perbankan syariah di Indonesia. Perkembangan teknologi dan internet tidak boleh hanya dipandang sebagai ancaman dan hambatan saja, melainkan juga harus dipandang sebagai peluang dan tantangan.

Kehadiran teknologi yang pesat ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan perbankan syariah bagi konsumen dengan fasilitasi yang lebih kompeten dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan begini, pasar keuangan Syariah Indonesia yang saat ini masih lesu akan bisa mulai bergejolak.

Peluang Penerapan Teknologi Keuangan bagi Bank Syariah

1. Inklusi Keuangan

World Bank mendifinisikan Inklusi Keuangan sebagai sebagai kemampuan untuk mendapatkan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya.

Inklusi keuangan telah menjadi fokus utama dalam perkembangan sektor perbankan, dan penerapan teknologi keuangan membuka peluang besar bagi bank syariah untuk memperluas akses ke layanan keuangan. Dengan memanfaatkan inovasi seperti perbankan digital dan teknologi keuangan, bank syariah dapat menjangkau masyarakat yang sebelumnya sulit diakses oleh lembaga keuangan konvensional.

Salah satu keunggulan teknologi adalah kemampuannya untuk mengatasi kendala geografis, sehingga memungkinkan bank syariah untuk menjangkau wilayah pedesaan dan daerah terpencil yang sebelumnya terabaikan.

Penerapan teknologi keuangan juga dapat memperluas cakupan layanan kepada segmen masyarakat dengan pendapatan rendah. Aplikasi seluler dan platform perbankan online memberikan akses yang mudah dan terjangkau, memungkinkan individu dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah untuk tetap terhubung dengan layanan perbankan.

Dengan demikian, bank syariah dapat berperan aktif dalam memerangi kesenjangan keuangan dan memberikan akses kepada kelompok yang sebelumnya tidak dapat menikmati manfaat layanan keuangan formal.

Pentingnya inklusi keuangan dalam konteks bank syariah juga tercermin dalam misi untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat. Teknologi keuangan mempercepat pencapaian tujuan ini dengan menyediakan solusi keuangan yang mudah digunakan dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Selain itu, melalui platform teknologi, bank syariah dapat memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman mereka tentang manfaat dan kebijakan syariah yang diterapkan.

Namun, penting untuk diingat bahwa inklusi keuangan tidak hanya berkaitan dengan akses fisik, tetapi juga pemahaman dan adopsi terhadap layanan keuangan.

Oleh karena itu, bank syariah perlu terus mengembangkan strategi pendidikan dan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami manfaat dari layanan keuangan syariah yang ditawarkan. Dengan demikian, melalui inklusi keuangan yang berbasis teknologi, bank syariah dapat menjadi katalisator perubahan positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh..

2. Inovasi dan Pelayanan Berbasis Fintech

Fintech sendiri adalah istilah yang digunakan oleh OJK untuk menyebut penyedia jasa keuangan yang beroperasi dengan mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka mengadakan perjanjian pinjaman dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Keberadaan Fintech sendiri akan sangat berdampak positif bagi keberlangsungan UMKM di Indonesia.

Kehadiran Fintech akan menjadi salah satu solusi atas keterbatasan Perbankan Syariah dalam mendukung permodalan UMKM. Fintech dapat menjadi solusi karena berpotensi mampu menjangkau UMKM seiring dengan meningkatnya penggunaan smartphone dan layanan internet.

Kolaborasi Fintech dan Perbankan Syariah tentunya dapat membantu dalam menciptakan nilai tambah dan meningkatkan daya saing melalui pelayanan kepada nasabah yang lebih solid, responsif dan memiliki tingkat hubungan nasabah yang lebih tinggi.

Fintech dapat memberikan manfaat yang besar bagi industri Perbankan Syariah antara lain sebagai data analitik yang dapat menganalisis kebiasaan dan kebutuhan nasabah, sehingga dapat tercipta produk dan layanan yang lebih efisien, layanan online yang customized, mampu melayani nasabah secara online sesuai kebutuhannya. dan layanan penghematan biaya yang dapat meningkatkan efisiensi kegiatan pemasaran bank dan ketepatan sasarannya.

Perkembangan Fintech di Indonesia sendiri didorong oleh kebutuhan untuk mengisi kesenjangan pembiayaan UMKM yang tinggi di Indonesia. Kendala-kendala yang dimiliki oleh UMKM seperti usia yang masih muda, kurangnya ketersediaan data keuangangan, dan tidak adanya jaminan menjadikan sulitnya akses pengajuan pembiayaan oleh UMKM kepada jasa kapital.

Oleh karena itu, sinergi antar perbankan syariah dan Fintech diharapkan akan mampu menciptakan hubungan mutualisme yang saling menguntungkan. Bank-bank Syariah yang saat ini belum mempunyai basis nasabah yang luas dan Fintech yang saat ini mempunyai kecepatan, kecanggihan dan efisiensi dapat bersinergi dalam melayani nasabah yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi saat ini.

Selain itu, keuntungan yang diperoleh nasabah dalam melakukan peminjaman melalui Fintech adalah proses pembiayaan secara keseluruhan lebih cepat dan efisien terutama dari segi waktu. Sebab, hampir seluruh proses yang diperlukan dilakukan secara online, baik pembukaan layanan, pengajuan, penyaluran, hingga pendanaan.

3. Peningkatan Kepuasan dan Pengalaman Pelanggan

Penerapan teknologi keuangan membuka peluang besar bagi bank syariah untuk meningkatkan pengalaman pelanggan secara signifikan. Melalui layanan perbankan berbasis teknologi, seperti aplikasi seluler, perbankan online, dan teknologi kecerdasan buatan, bank syariah dapat memberikan akses yang lebih mudah dan pengalaman yang lebih cepat kepada nasabah.

Antar muka yang ramah pengguna dan intuitif pada platform digital dapat menciptakan pengalaman pelanggan yang positif. Transaksi yang efisien dan proses permohonan pembiayaan yang lebih cepat melalui teknologi dapat memberikan kepuasan kepada nasabah, meningkatkan loyalitas, dan mengurangi hambatan dalam bertransaksi.

Penggunaan teknologi dalam layanan pelanggan juga membuka peluang untuk pemberian informasi yang lebih personal dan relevan kepada nasabah, meningkatkan interaksi yang lebih mendalam antara bank syariah dan nasabahnya.

Dengan memanfaatkan teknologi ini, bank syariah dapat membangun hubungan yang lebih kuat dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pelanggan mereka.

Tantangan Penerapan Teknologi Keuangan bagi Bank Syariah

1. Kesesuaian dengan Prinsip Syariah

Tantangan utama yang dihadapi oleh bank syariah dalam penerapan teknologi keuangan adalah memastikan bahwa kemajuan teknologi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kesenjangan antara perkembangan teknologi dan peraturan syariah dapat menciptakan tantangan yang kompleks dalam menjaga integritas dan kepatuhan.

Bank syariah harus menghadapi dilema etis seputar bagaimana mereka dapat mengadopsi teknologi terkini sambil tetap mematuhi hukum-hukum keuangan Islam yang mengatur transaksi dan investasi.

Satu tantangan konkret adalah memastikan bahwa inovasi seperti teknologi blockchain ataupun kecerdasan buatan dapat diimplementasikan tanpa melanggar prinsip syariah. Misalnya, dalam konteks blockchain, di mana transparansi dan desentralisasi adalah kunci, bank syariah perlu memastikan bahwa semua transaksi dan kegiatan keuangan tetap sesuai dengan ketentuan hukum Islam terkait bunga (riba) dan aktivitas yang dianggap haram.

Tantangan lainnya melibatkan ketergantungan pada teknologi finansial luar negeri yang mungkin tidak selalu mematuhi prinsip-prinsip syariah. Bank syariah harus memastikan bahwa penyedia teknologi luar negeri yang mereka gunakan sesuai dengan aturan dan nilai-nilai syariah. Ini melibatkan penilaian yang cermat terhadap aspek-aspek etika dan hukum Islam dalam setiap tahap implementasi teknologi.

Dalam mengatasi tantangan ini, bank syariah perlu fokus pada pengembangan regulasi yang lebih rinci dan bersifat khusus untuk teknologi keuangan syariah. Audit dan pemantauan secara berkala atas implementasi teknologi juga menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terus-menerus terhadap prinsip-prinsip syariah.

Dengan menjembatani kesenjangan antara inovasi teknologi dan nilai-nilai syariah, bank syariah dapat mengatasi tantangan tersebut dan membangun fondasi yang kokoh untuk perkembangan teknologi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral Islam.

2. Ketidakpastian Regulasi

Tantangan berikutnya yang harus dihadapi oleh bank syariah dalam menerapkan teknologi keuangan adalah ketidakpastian regulasi yang sering kali tidak dapat mengejar perkembangan teknologi dengan cepat. Perkembangan yang pesat dalam teknologi keuangan memunculkan model bisnis baru dan produk keuangan yang belum tentu diakomodasi oleh kerangka regulasi yang sudah ada.

Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan kepatuhan, yang dapat menghambat kemampuan bank syariah untuk mengadopsi teknologi inovatif.

Regulasi yang kurang jelas dan ketinggalan zaman dapat memperlambat proses inovasi dan membuat bank syariah enggan mengadopsi teknologi baru karena risiko hukum yang tidak terukur. Oleh karena itu, bank syariah perlu berkolaborasi dengan pihak berwenang dan regulator untuk mengembangkan kerangka kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan.

Sementara regulasi yang ketat dapat melindungi nasabah dan menjaga stabilitas keuangan, penyeimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan konsumen perlu dicapai. Pihak berwenang perlu memahami secara mendalam dampak teknologi keuangan terhadap industri perbankan syariah dan menciptakan regulasi yang memungkinkan bank syariah untuk berinovasi tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

Ketidakpastian regulasi juga dapat menghambat bank syariah dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan teknologi finansial. Kolaborasi semacam itu dapat memberikan keuntungan dalam hal inovasi dan pelayanan kepada nasabah, tetapi perbedaan dalam regulasi dapat menciptakan kendala dan risiko yang sulit diatasi.

Dalam menghadapi tantangan ini, bank syariah perlu memperjuangkan dialog proaktif dengan regulator, berkontribusi dalam pembentukan regulasi yang relevan, dan memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mendukung perkembangan teknologi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, bank syariah dapat mengatasi ketidakpastian regulasi dan merumuskan lingkungan hukum yang mendukung keberlanjutan serta kemajuan teknologi keuangan syariah.

3. Keamanan dan Privasi Data

Keamanan dan privasi data juga membawa kompleksitas tersendiri dalam konteks penerapan teknologi keuangan bagi bank syariah. Seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi, risiko keamanan data semakin menjadi perhatian utama.

Bank syariah harus menghadapi tantangan dalam menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data nasabah, sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan perlunya keadilan, kebenaran, dan kehati-hatian dalam setiap transaksi.

Pelanggaran keamanan data menjadi ancaman serius terhadap bank syariah, terutama karena masyarakat semakin menggunakan layanan perbankan digital. Serangan siber, peretasan, dan pencurian identitas dapat mengancam kepercayaan nasabah dan mengakibatkan kerugian finansial.

Oleh karena itu, bank syariah perlu mengimplementasikan teknologi keamanan terkini, seperti enkripsi data, proteksi terhadap serangan siber, dan sistem deteksi intrusi untuk melindungi informasi pribadi dan keuangan nasabah.

Indonesia pada dasarnya adalah negara yang sangat rentan terhadap serangan siber. Data dari BSSN sendiri menyebutkan selama tahun 2022 saja ada lebih dari 700 juta serangan siber yang terjadi di Indonesia. Dan selain sektor pemerintah, bank syariah merupakan sektor yang paling banyak mendapatkan Upaya pembobolan.

Oleh karena itu, perlindungan data pribadi harus benar-benar perhatian utama, mengingat prinsip syariah yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan hak privasi individu. Bank syariah harus memastikan bahwa setiap transaksi dan pengelolaan data mematuhi prinsip-prinsip syariah dan tidak melibatkan penggunaan informasi yang dapat merugikan atau melanggar hak-hak individu.

Selain itu, keamanan sistem secara keseluruhan menjadi fokus krusial dalam menghadapi tantangan ini. Pembaruan dan pemeliharaan teratur dari sisi perangkat lunak dan perangkat keras diperlukan untuk menghadapi ancaman keamanan yang terus berkembang. Keterlibatan pihak ketiga yang mengkhususkan diri dalam keamanan siber juga dapat membantu bank syariah meningkatkan ketahanan terhadap risiko keamanan data.

Dalam menanggapi tantangan ini, bank syariah tidak hanya perlu memperkuat pertahanan teknologi mereka tetapi juga membangun kesadaran dan literasi keamanan data di antara nasabah dan karyawan.

Pendidikan ini dapat melibatkan pelatihan terkait risiko keamanan siber, praktik keamanan digital, dan etika dalam pengelolaan data keuangan. Dengan demikian, bank syariah dapat menjaga kepercayaan nasabah dan memberikan layanan keuangan yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kesimpulan

Indonesia sebagai penduduk dengan penganut agama Islam terbesar di dunia tentunya membuka peluang besar bagi indsutri yang berbasis Islam di Indonesi, termasuk salah satunya adalah perbankan syariah. Peluang ini semakin bertambah dengan perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan yang bergerak sangat pesat saat ini.

Oleh karena itu, sudah sewajarnya bank syariah juga ikut memanfaatkan kesempatan ini untuk bisa berkembang lebih jauh. Penggunaan teknologi keuangan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, kolaborasi dengan fintech untuk pembiayaan UMKM, serta dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan pelanggan diharapkan mampu membawa bank syariah menjadi pemain besar di industri keuangan Indonesia.

Namun dibalik semua peluang itu, tersimpan juga ancaman dan tantangan. Mulai dari keseuaian apakah teknologi terbaru ini sudah sesuai atau tidak dengan prinsip syariah. Karena pada dasarnya, sebelum teknologi kesesuaian dengan prinsip syariah tetap harus didahulukan.

Selain itu masalah lain terkait kesesuaian dengan regulasi yang belum tentu mampu mengimbangi cepatnya perkembangan teknologi serta ancaman akan keamanan dan privasi data juga harus mendapat perhatian lebih oleh bank syariah jika memang ingin meningkatkan pasar dan jumlah pelayanannya di Indonesia.

Penulis: Andre Fardyansyah
Mahasiswa Akuntansi Universitas Sebelas Maret

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

DAFTAR PUSTAKA

Zouari, G., Abdelhedi, M. (2021). Customer satisfaction in the digital era: evidence from Islamic banking. J Innov Entrep 10, 9. https://doi.org/10.1186/s13731-021-00151-x

Zulhendra, Joni. (2013). Strategi Pengembangan Perbankan Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Sumatera Barat. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan 4,2

Baidhowi. (2018). Sharia Banking Opportunities and Challenges in the Digital Era. Advances in Social Science, Education and Humanities Research 192. https://doi.org/10.2991/icils-18.2018.30

Haris, M., Iqbal, M.& Hadiyati, P. (2020). Synergy of Sharia Banks And Financial Technology In The Development Of Micro, Small And Medium Businesses In Indonesia. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 115-126

Warka, M., Harianto, E. (2016). Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2)

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2019). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(03), 326-333. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI