Dari judul di atas, ada sebuah tragedi di mana tragedi tersebut tepatnya di Desa Jambo Keupok atau Aceh Selatan, tragedi itu terjadi bermula dari ada berita yang disampaikan melalui seorang informan kepada anggota TNI di Desa Jambo Keupok bahwa akan terjadi tragedi dan berbasis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Berita tersebut sudah tersebar di Desa Jambo Keupok lalu puncak terjadinya tragedi tersebut pada tanggal 17 Mei 2003 sekitar jam 07.00 pagi dan banyak pasukan militer datang ke Desa Jambo Keupok, pasukan tersebut membawa senjata dan senapan, lalu pasukan aparat tidak peduli usia berapa dan jenis kelaminnya apa.
Para warga di Desa Jambo Keupok ditanya oleh aparat dan pada saat ditanya ada yang dipukul, ditembak pakai senjata, beberapa orang berlimpah darah kemana-mana dan 16 penduduk sipil meninggal setelah disiksa dan ditembak, lima orang lainnya mengalami luka-luka, peristiwa itu terjadi dua hari sebelum Pemerintah Indonesia darurat militer Aceh pada tanggal 19 Mei 2003.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional Secara Damai Melalui Jalur Politik
Tanggapan saya soal terjadinya tragedi di Desa Jambo Keupok, tragedi ini sangat melanggar HAM, ada yang dibakar ada juga yang ditembak, kalau kita melihat dari sisi hukum, kasus ini sudah mengetahui hal yang akan dilakukan menglanggar hak asasi manusia peristiwa yang sudah terjadi di Jambo Keupok.
Yang saya lihat, kasus ini berdasarkan Pasal 9 yang dinyatakan serangan terhadap penduduk sipil adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasaan atau kebijakan yang berhubungan organisasi.
Dan saya melihat penyebab terjadinya tragedi di Jambo Keupok karena di desa tersebut ada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dalam pembantaian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia menyatakan 12 penduduk sipil meninggal akibat dibakar hidup-hidup dan juga 4 orang meninggal dikarenakan ditembak.
Pada suatu saat sebelum perjanjian, Aceh merupakan daerah yang jarang konflik sehingga ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), pada masa itu daerah yang banyak terjadi konflik di Provinsi Aceh, tragedi dan konflik terus-menerus terjadi sepanjang 1976 sampai dengan 2005 semasa tragedi tersebutlah terjadi kekerasan terhadap warga Aceh.
Dalam hal ini ketidakpuaasan sebagian warga Aceh terhap kebijakan-kebijakn pemerintah pusat, operasi militer terhadap keamanan aparat, masyarakat Aceh diduga mendukung GAM, hal ini menyebabkan pelanggaran hak aasi manusia dalam operasi aparat, juga aparat keamanan berulang-ulang kali melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil serta merampas harta benda warga.
Dalam upaya komnas HAM menanggapi tragedi ini, keadaan politik dan keamanan terjadi tragedi Jambo Keupok serta untuk melindingi masyarakat yang ada di Aceh, maka pemerintah seharusnya mengambil kebijakan secara kedaerahan dengan mengajukan repsesif yaitu adanya tindakan militer.
Hal ini untuk mempertahankan GAM di Aceh maupun gerakan sosial di Aceh yang dianggap tidak sejalan terhadap kebijakan pemerintah yang sudah dibuat, kebijakan ini dibuat dengan dikirimnya pasukan secara besar-besaran di Aceh untuk melaksanakan operasi militer.
Dari operasi militer yang dilakukan terhadap aparat di Aceh ditanggapi oleh masyrakat Aceh dengan tindakkan mendukung GAM dan tidak memberi bantuan terhadap GAM. Hal ini akhirnya menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pada saat itu warga sipil sama sekali tidak terlibat dalam soal GAM terjadi tragedi yang mengenaskan sampai makan korban jiwa dan harta benda.
Baca Juga: Media Massa dalam Mengawal Keutuhan NKRI
Dalam hal ini melanggar HAM yang sangat berat coba kita lihat dari hukum nasional Indonesia wajib menyelidikkan dalam kasus ini dan kalau dapat bukti hukum yang sesuai apa yang dia lakukan.
Penulis: Hazira Aulia Kiasatina
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi