Gagasan Pemikiran
Pandangan Muhammad Abduh menimbulkan tanggapan yang berbeda-beda, baik yang pro maupun yang kontra. Pihak yang tidak bisa tidak menentang Abduh sebagian besar berasal dari kalangan ulama moderat, yang menyalahkan Abduh sebagai sosok yang menipu. Di sisi lain, para pelajar menjadi sekutu utama pemikirannya, bahkan mereka menjadi ujung tombak yang menerima pemikiran Abduh.
Dampak dari pandangan Abduh tidak hanya terbatas pada pandangan sempit saja, namun juga merambah ke bidang pemerintahan, pendidikan dan regulasi. Pemikiran kebangkitan yang diusung Muhammad Abduh masih erat kaitannya dengan pemikiran tokoh-tokoh masa lalu seperti Jamaludin Al-Afghani dan Tahtawi.
Pemikiran utama perubahan berangkat dari anggapan esensial bahwa jiwa yang normal harus memvariasikan cara pandang individu dalam menangkap ajaran Islam.
Jika jiwa ini bisa dipupuk, maka taklid dan ketergantungan pada takdir yang melekat di mata masyarakat akan dengan mudah terhapuskan sehingga pembinaan mentalitas terhadap Islam akan mudah. Selain itu, pelajaran Islam tidak berkutat dengan ilmu pengetahuan dan inovasi saat ini dan perubahan lebih bebas dan otonom.
Muhammad Abduh memaknai ajaran Islam sebagai ajaran yang tidak pantang menyerah dalam menghadapi perkembangan zaman. Agar lebih jelas, pemikiran perubahan Abduh akan dipaparkan sebagai berikut :
Gagasan Pembaharuan Bidang Agama
Ada beberapa pemikiran perubahan Abduh dalam bidang agama, khususnya sebagai berikut :
- Abduh memerintahkan hikmah yang terkandung dalam Alquran dan Hadits menjadi dua kelas, yaitu ubudiyyah dan mu’amalah. Dalam kaitannya dengan ajaran ibadah, Al-Quran dan Hadits telah memahaminya secara mendalam, namun dalam kaitannya dengan ajaran mu’amalah, ajaran tersebut hanya memahami hal-hal yang hakiki dan bersifat aturan luas yang tidak dirinci. Disebutkan Abduh, pembelajaran muamalah dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman melalui evaluasi ulang. Oleh karena itu, jalan ijtihad harus dibuka dan ketundukan kepada ulama tidak perlu diganggu-gugat lagi. Taklid menyebabkan umat Islam terpuruk atau terpuruk. Perubahan pemikiran Muhammad Abduh mengenai membuka jalan ijtihad dan membunuh taqlid bergantung pada keyakinan Abduh terhadap kekuatan akal. Muhammad Abduh adalah sosok yang menjunjung tinggi akal. Menurutnya, akal mempunyai kedudukan yang sama dengan nabi bagi suatu kelompok
- Seharusnya perkawinan dilaksanakan hanya satu kali atau tidak ada poligami, jika tidak bisa melakukan pemerataan dengan benar karena itu syarat diperbolehkannya poligami.
- Mementang hal-hal bid’ah dan yang bertentantangan dengan Aqidah termasuk ziarah kemakam para auliya, dan menabuh beduk karena itu dianggap menngganggu orang yang sedang shalat.
- Menentang suap menyuap atau istilah yang terkenal sekarang adalah sogok menyogok. Dengan alasan karena perbuatan suap menyuap merupakan perbuatan yang keji dan kebiasan yang buruk yang dapat merugikan agama dan dunia juga dilarang oleh agama dan negara. Menurut Abduh keduanya sama-sama berdosa, yang menyuap dosanya lebih besar karena ia telah menghilangkan harta dan disuap juga berdosa karena telah menerima uang untuk dimakan.
- Menentang aktivitas yang tidak berfokus pada kepentingan publik, khususnya yang dapat dilakukan oleh umat Islam yang memilih untuk tidak membantu orang lain karena kolaborasi dapat mendorong bantuan bersama kepada individu.
Gagasan Pembaharuan di Bidang Pendidikan
Konsep perubahan yang diusung Muhammad Abduh dalam bidang pendidikan bukan sekedar menunjukkan hal yang patut, namun pendidikan harus berlandaskan agama Islam, sehingga akan timbul rasa kebersamaan yang mengalahkan kepentingan individu.
Sementara itu, orang-orang kaya harus mengikuti atau menambah pendidikan untuk membantu masyarakat dengan memberikan bantuan materi.
Selain pemikiran tersebut, beliau juga menggarisbawahi pentingnya ilmu pengetahuan dan pengembangan lebih lanjut sistem sekolah, memahami bahwa informasi adalah salah satu alasan kemajuan umat Islam di masa lalu dan merupakan salah satu alasan kemajuan Barat saat ini.
Untuk membangun kembali kemajuan yang hilang, umat Islam sekarang harus mempelajari dan menghubungkan signifikansinya dengan sains dan mengembangkan lebih lanjut sistem Pendidikan.
Menurutnya, ilmu-ilmu masa kini yang bergantung pada hukum alam (Sunnah Allah) tidak bertentangan dengan Islam yang sejati. Aturan alam atau Sunnah Allah adalah ciptaan dan pengungkapan Tuhan yang berasal dari Tuhan. Tidak terbayangkan informasi terkini dalam regulasi normal bertentangan dengan Islam, karena berasal dari sumber yang sama, yaitu dari Tuhan.
Abduh mengetahui bahaya yang ditimbulkan oleh dualisme atau perpecahan pendidikan sehingga ia mengubah Al-Azhar menjadi seperti perguruan tinggi di Eropa. Beliau berhasil memasukkan beberapa mata pelajaran umum ke dalam program pendidikan Al-Azhar, misalnya matematika, al-jabar, perhitungan dan geologi.
Dengan masuknya ilmu-ilmu modern ke Al-Azhar dan memperkuat Pendidikan keagamaan di sekolah-sekolah negeri, Abduh bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan antara ulama dan pakar sains saat ini.
Kemungkinan besar pemikiran Abduh yang paling penting dalam sistem pendidkan adalah bahwa ia dengan tegas menentang kerangka dualisme. Menurutnya, di sekolah yang dibiayai negara, ilmu agama harus diajarkan, sedangkan di sekolah agama, ilmu pengetahuan modern juga harus diajarkan.
Gagasan Pembaruan di Bidang Hukum
Konsep perubahan Muhammad Abduh dalam bidang legitimasi adalah memberikan fatwa-fatwa yang tegas tanpa terikat pada penilaian para peneliti terdahulu atau tidak terikat pada satu cara berpikir, karena menjadikan penilaian para imam sesuatu yang sama sekali bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurutnya, ada dua macam peraturan, yakni yang pertama, peraturan yang bersifat tegas yang teksnya terdapat dalam Al-Quran dan seluk-beluknya terdapat dalam hadis, kedua, peraturan yang tidak bersifat tegas dan tidak dibatasi oleh kesepakatan. dari para ulama.
Gagasan Pembaharuan di Bidang Politik
Konsep perubahan dalam bidang politik yang diusung Muhammad Abduh adalah kekuasaan negara harus dibatasi oleh konstitusi. Dia berusaha untuk meningkatkan keakraban individu dengan kebebasan mereka.
Menurutnya, kepala negara adalah individu normal yang bisa melakukan kesalahan dan terpengaruh oleh hawa nafsunya, dan kehati-hatian individu dapat mengarahkan kepala negara ke jalan yang benar. Individu akan mengontrol jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, menyoroti permasalahan hak-hak individu adalah hal yang mendasar.
Selain pemikiran di atas, beliau menyampaikan bahwa sebaiknya otoritas publik melakukan kerangka pertimbangan karena alasan mencapai keadilan dan rasa kewajiban.
Otoritas publik juga harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi jabatan tersebut selama pekerjaannya bagus, dan bertekad untuk memberikan kesempatan kepada warganya untuk melakukan sesuatu yang berharga.
Ia juga menyatakan bahwa harus ada keterkaitan yang erat antara peraturan dan keadaan bangsa saat ini, yang berarti bahwa pembuatan peraturan harus benar-benar fokus pada perbedaan keadaan masyarakat sesuai dengan tingkatan, kondisi, tempat tinggal, kepercayaan dan adat istiadatnya.
Penulis: Akbar Rahman Hakim
Mahasiswa Jurusan Sejarah Peradaban Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Editor: I. Chairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News