Pengelolaan Gunung Bromo antara Konservasi dan Wisata

Bromo
Sumber foto: dok. vt cikibrill

Kebakaran savana di Gunung Bromo yang terjadi di bulan September 2023 merupakan peristiwa yang mengundang keprihatinan kita semua. Peristiwa tersebut tidak saja menunjukkan lemahnya pengawasan pihak pengelola terhadap pengunjung, namun juga menunjukkan rendahnya kepedulian pengujung terhadap tanggung jawabnya untuk ikut menjaga kelestarian alam.

Bagaimana mungkin pengunjung tanpa rasa khawatir dan dengan bebas menggunakan flare di kawasan tersebut yang sangat berisiko menyebabkan kebakaran terlebih di musim kemarau dengan suhu ekstrim seperti saat ini.

Sumber foto: Twitter @TMIHARINI.

Tentu saja tindakan ini merupakan tindakan yang sangat lalai dan tidak bertanggung jawab, mengingat lokasi tersebut bukan hanya tempat wisata namun juga taman nasional yang mempunyai fungsi konservasi yang seharusnya disadari oleh semua pihak agar ikut serta memelihara kelestariannya. Kejadian ini tentu saja tidak boleh terulang lagi di kemudian hari, untuk itu perlu diambil langkah-langkah pencegahannya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Sebelum membahasnya lebih lanjut, ada baiknya kita melihat kebijakan pengelolaan kawasan Wisata Gunung Bromo. Gunung Bromo terletak dalam pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang berwenang untuk menjaga ekosistem alam yang ada, termasuk pemantauan, pemeliharaan, dan penegakan aturan terkait perlindungan lingkungan.

TNBTS merupakan kawasan bentukan dari kawasan Gunung Bromo, Gunung Semeru, dan Kawasan Tengger yang di mana kawasan tersebut dibentuk menjadi taman nasional. Pada tahun 1982, kawasan tersebut ditetapkan menjadi taman nasional pada kongres di Bali dan baru diresmikan oleh pemerintah pada tahun 1992.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terletak di empat wilayah administrasi yaitu di Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan sebagai pengelola resmi dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dengan fungsi untuk mengelola urusan pemeliharaan maupun pariwisata yang di mana berada pada naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dikelola langsung oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang di mana mendapatkan kewenangan khusus dari pemerintah pusat dan berada pada naungan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga tidak terlepas akan perumusan kebijakan yang dibuat untuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memiliki tugas dan fungsi yang dibuat dengan tujuan untuk pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Balai Besar TNBTS yang di mana diberi kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengelola TNBTS dengan membuat Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) yang di mana selain sebagai pedoman juga menjadi wacana bagaimana pengelolaan akan dilakukan untuk kedepannya.

RPTN telah disusun sejak tahun 1995 hingga tahun 2020. Keanekaragaman flora maupun satwa di TNBTS serta lingkungan alamnya menjadi faktor penting pengelolaan bagi Balai Besar TNBTS.

Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya hutan ditujukan untuk mewujudkan kelestarian sumber daya hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehinga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia (Renstra BBTNBTS, 2017).

Pengelolaan kawasan ekowisata Bromo perlu upaya perbaikan dari sisi koordinasi dan pengawasan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, dan harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat setempat, dan pengunjung, untuk memastikan bahwa Gunung Bromo dapat tetap menjadi destinasi wisata yang menarik, sumber ilmu pengetahuan yang harus terjaga kelestarian alamnya.

Hal ini sejalan dengan pendapat Kartodihardjo (2023) bahwa lingkungan hidup adalah barang dan jasa publik di mana siapapun dapat mempengaruhi kualitas lingkungan hidup dan siapapun juga mempunyai peran untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, selanjutnya juga disebutkan pentingnya koordinasi, bahkan koordinasi pengawasan lingkungan hidup menjadi penentu, meskipun mempunyai kompleksitas yang tinggi.

Kebijakan pengelolaan kawasan wisata Bromo oleh Balai Besar TNBTS perlu menyediaan informasi tentang karakteristik wilayah yang dikelolanya termasuk sosialisasi mengenai potensi bahaya baik karena faktor alam maupun tindakan manusia, serta melakukan pengawasan rutin yang memadai melalui petugas dengan melibatkan penduduk lokal, karena kawasan Bromo selain tempat wisata juga merupakan lokasi ibadah bagi penduduk lokal beragama Hindu.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian alam wisata Gunung Bromo:

  1. Peningkatan pengawasan dan sosialisasi peraturan bagi pengunjung.
  2. Pembatasan Akses: Untuk mengurangi dampak negatif dari jumlah pengunjung, serta cakupan pengawasan, pihak berwenang dapat menerapkan pembatasan akses ke beberapa area tertentu di sekitar Gunung Bromo. Hal ini bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung di wilayah dengan ekosistem alam yang rapuh.
  3. Edukasi kepada pengunjung tentang pentingnya menjaga alam dan perilaku yang ramah lingkungan sangat penting. Program edukasi dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang dampak aktivitas manusia terhadap alam sekitar.
  4. Pengembangan model ekowisata yang berkelanjutan dapat membantu mendukung pelestarian alam di Gunung Bromo. Ini mencakup pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan dan pengembangan kegiatan wisata yang berkelanjutan.
  5. Riset dan Pemantauan: Pemahaman yang lebih baik tentang ekosistem Gunung Bromo melalui penelitian dan pemantauan lingkungan sangat penting untuk mengambil tindakan yang tepat dalam menjaga kelestarian alam, serta memitigasi kerawanan dan bencana yang mungkin timbul.
  6. Zonasi: Menerapkan zonasi yang tepat di sekitar Gunung Bromo adalah bagian penting dari kebijakan tata kelola. Ini dapat mencakup zona konservasi yang sangat ketat di sekitar gunung untuk melindungi ekosistem asli dan zona wisata yang lebih terbuka untuk pengunjung.
  7. Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan: Infrastruktur yang ramah lingkungan harus dikembangkan untuk mendukung keberlanjutan ekowisata. Ini termasuk fasilitas sanitasi, tempat sampah, dan aksesibilitas yang ramah lingkungan.
  8. Kebijakan Perlindungan Alam: Upaya perlindungan alam harus diterapkan untuk melindungi spesies endemik dan habitat unik di kawasan ini. Ini mungkin mencakup larangan memetik tanaman liar, merusak ekosistem, atau mengganggu satwa liar.
  9. Peran Masyarakat Lokal: Melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan dan manajemen kawasan ekowisata sangat penting. Ini dapat mencakup pelibatan mereka dalam program pendidikan, pelatihan pekerjaan, dan berbagi manfaat ekonomi dari wisata.
  10. Perizinan dan Pengawasan: Pemberian izin kepada operator wisata dan pengusaha di kawasan ekowisata harus diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan kebijakan tata kelola yang telah ditetapkan.

Penulis:

Uning Budiharti (P0602231011)
Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Kartodihardjo H. 2023. Analisis Kebijakan Tata kelola Sumber Daya Alam.  Penerbit LP3ES.

Kementerian Pariwisata: Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM. 15/KU.101/MP/2017 – http://www.kemenpar.go.id/post/keputusan-menteri-pariwisata-nomor-km- 15ku101mp2017

Renstra Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang –  http://disparbud.malangkab.go.id/source/2/Resntra%20DISPARBUD.pdf

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI