Pada era 4.0. perkembangan teknologi dan internet sangat berkembang dengan pesat yang tentunya membawa perubahan di segala aspek kehidupan pada masyarakat.
Banyaknya pengguna internet dan finansial technology (fintech) di Indonesia memudahkan masyarakat melakukan aktivitas keuangan. Berdasarkan data OJK terdapat beberapa sektor perusahaan fintech di Indonesia yaitu sebagai berikut :
- Finansial planning
- Crowdfunding
- Lending
- Aggregato
- Payment
- fintech lainnya.
Di Indonesia sektor payment sebesar 42,22%, lending sebesar 17,78%, sektor aggregator 12,59%, financial planning 8,15%, dan fintech lainnya sebesar 11,11% (Umam et al., 2020).
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data Global Religius Futures pada tahun 2020 jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 209,12 juta jiwa tetapi penerimaan zakatnya masih sangat sedikit.
Pada tahun 2020 potensi zakat di Indonesia sebesar 230 triliun atau sekitar 3,5 % yang terkumpul. Di dalam islam di kenal dengan istilah Filantropi Islam, Filantropi Islam adalah praktik kedermawanan yang dilakukan melalui zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF).
Dengan adanya perkembangan teknologi dan internet pemanfaatan hal ini guna mengoptimalisasi fintech dalam manajemen pengelolaan ZIS mulai dari proses menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana harus di manfaatkan, selain itu, proses pelayanan fintech yang tergolong murah, cepat dan efisien, bukan hanya itu tingkat keamanan fintech yang tergolong tinggi sehingga pengguna tidak perlu kawatir.
Tetapi fintech hanya bisa di akses ketika smartphone, tablet atau komputer pengguna terhubung dengan internet, jika kita berada di suatu wilayah yang tidak memiliki koneksi internet maka layanan fintech tidak bisa di akses.
Fintech memiliki peran yang sangat penting karena memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan dana, karena di era sekarang masyarakat menginginkan sesuatu yang instan dan mudah di akses salah satunya termasuk pembayaran zakat, infaq, dan sedekah.
Pengumpulan zakat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berpotensi guna menanggulangi masalah kemiskinan. Selain itu dengan adanya fintech dapat memudahkan akses masyarakat untuk membayar ZIS, pembayaran ZIS bisa di lakukan dimana saja tanpa harus datang ke Lembaga pengelola ZIS melalui fintech.
Selain itu, fintech juga memiliki jangkauan yang luas, dapat di jangkau di seluruh daerah yang ada di Indonesia karena terdapat beberapa daerah yang tidak terdapat lembaga zakat, oleh karena itu fintech menjadi solusi untuk masyarakat yang tidak terdapat lembaga zakat di daerahnya agar dapat dengan mudah menyalurkan zakat.
Saat ini sudah banyak platform fintech yang menyediakan layanan zakat seperti ZakatPay & muzaki.baznas.go.id (BAZNAS), zakat.or.id (Dompet Dhuafa), www.rumahzakat.org (Rumah Zakat) sedekahonline.com (Daarul Qur’an), Buka Lapak, Shopee, Matahari Mall, dan kitabisa.com. dengan hal ini tentunya menjadi peluang untuk lembaga zakat yang ada di Indonesia untuk menjalin kerja sama agar pengumpulan dana zakat, infaq dan sodakoh menjadi maksimal, dan dengan hal ini mendorong para muzakki untuk selalu menyisihkan pendapatannya untuk berzakat.
Sejak adanya fintech pengumpulan dana ZIS terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2002 sampai 2011 peningkatan penerima dana ZIS rendah , tetapi pada tahun 2012 sampai 2017 peningkatannya tinggi, hal ini terjadi karena setelah tahun 2012 pengumpulan dana ZIS sudah menggunakan fintech .
Ada beberapa faktor penyebab tidak optimalnya pengumpulam dana zakat, infaq, dan shodakoh (ZIS) yaitu:
- Masyarakat belum mengetahui bahwa menyalurkan dana ZIS ke organisasi pemerintah yang bertugas untuk mengumpulkan dana ZIS
- Masyarakat terbiasa menyalurkan langsung melalui ustadz atau masjid, sehingga masyarakat mengumpulkan dana ZIS perorangan bukan melalui organisasi
- Strategi Baznas dalam pengelolaan ZIS untuk pengumpulan serta penyaluran dana ZIS melalui digitalisasi belum memasukan flatform Fintech syariah
Penulis: Nurelisah
Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah Universitas Ahmad Dahlan