Pengunduran Diri CPNS: Salah Personal atau Sistem?

cpns mengundurkan diri

Belakangan ini, terdapat salah satu berita yang viral di Indonesia, yaitu fenomena pengunduran diri 105 CPNS pada 2021. Permasalahan gaji yang tidak sesuai ekspektasi menjadi salah satu penyebab hal ini terjadi. Ada pula alasan-alasan personal lainnya, seperti masalah keluarga dan masalah penempatan kerja.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (dalam Karunia, 2022), fenomena ini terjadi karena jiwa pengabdian menjadi ASN dengan jenjang karier pasti mengalami penurunan dan konsep kerja ASN tidak mengikuti pekerjaan era generasi milenial yang dianggap lebih fleksibel. Padahal, CPNS ini sudah dinyatakan lulus menjadi abdi negara.

Fenomena ini dapat dipandang dari dua sudut pandang. Jika ditelusuri dari sumber kesalahannya, pengunduran diri CPNS ini dapat dilihat dari segi CPNS dan sistem negara. Dari aspek CPNS, pengunduruan diri ini dapat disebabkan oleh ekspektasi yang tinggi.

Baca juga: Birokrasi Lingkungan: Bersih atau Kotor?

Bacaan Lainnya

PNS, dari dulu sampai sekarang, sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang prospektif. PNS memiliki jaminan dan jenjang karier yang lebih jelas daripada pekerjaan di sektor lain. Hal ini memunculkan anggapan besaran gaji dan pekerjaan yang nyaman muncul.

Namun, ketika berhadapan dengan realitas, seperti gaji yang kecil dan penempatan yang tidak nyaman, menyebabkan ekspektasi mereka hancur. Hal ini menyebabkan pengunduran diri dilakukan.

Fenomena ini juga dapat terjadi karena adanya kesalahan dari pemerintah. Pemerintah, sejauh ini, tidak memiliki standar konsekuensi yang jelas terhadap pengunduran diri CPNS. Bahkan, konsekuensi baru dipikirkan belakangan ini.

Tidak hanya itu, pemerintah juga belum memberikan cakupan pendapatan dengan lebih jelas. Pencarian informasi seputar gaji CPNS perlu dilakukan secara mendalam dari berbagai sumber. Informasi lebih rinci, seperti jumlah tunjangan hanya diterima baru diketahui setelah menjadi CPNS.

Andaikan telah melakukan publikasi, pemerintah sering kali tidak mampu mengomunikasikannya secara efektif. Hal ini yang memunculkan adanya ketidaksesuaian dengan ekspektasi masyarakat.

Fenomena ini menjadi kejadian yang jarang terjadi. Sejauh ini, pemberitaan perihal pengunduran diri CPNS sebanyak 105 orang baru terjadi pada tahun 2022. Padahal, status PNS dulu diagungkan sebagai pekerjaan prospektif.

Baca juga: Penyalahgunaan Kendaraan Dinas oleh PNS

Melalui fenomena ini, CPNS seakan menjadi pekerjaan yang bisa disia-siakan. Setidaknya, ada dua faktor yang menyebabkan CPNS ini mengundurkan diri. Dengan demikian, fenomena ini menjadi bukti zaman bisa berubah.

Penulis: Aroma Feby Rahmawati
Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses