Industri halal semakin bertumbuh di Indonesia setiap tahun dan berhasil naik satu peringkat menduduki peringkat keempat dibandingkan tahun sebelumnya menurut The State of The Global Islamic Economy Report (SGIE Report) 2020/2021.
Hal ini didukung oleh pesatnya pertumbuhan industri kosmetik yang cukup signifikan dengan pertumbuhan kinerja 3,39% dan memiliki kontribusi 1,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pesatnya pertumbuhan ini didorong oleh tingginya permintaan pasar ekspor dan domestik akibat tren masyarakat yang menjadikan produk kosmetik sebagai kebutuhan utama. Indonesia sebagai negara yang penduduknya merupakan muslim terbesar di dunia, seharusnya mempertimbangkan aspek kehalalan dalam penggunaan produk kosmetik.
Baca Juga: Potensi Pasar Kosmetik Halal di Indonesia
Aspek kehalalan ini perlu didukung oleh adanya halal awareness sebagai informasi untuk meningkatkan tingkat kesadaran terhadap apa yang diperbolehkan untuk digunakan dan dikonsumsi. Sikap paling penting dalam halal awareness adalah memprioritaskan konsumsi produk halal yang didasarkan adanya sertifikat maupun logo halal dalam kemasan produk.
Label halal pada produk dapat menjadi pertimbangan dalam membeli suatu produk. Apabila konsumen memiliki halal awareness, maka konsumen dapat mengindentifikasi dan memutuskan pembelian suatu produk halal secara lebih tepat.
Halal awareness menjadi faktor penentu pembelian produk halal karena mengindikasikan tingkat pengetahuan dan kesadaran konsumen muslim dalam mencari dan mengonsumsi produk halal sesuai dengan syariat Islam.
Konsumen yang memiliki halal awareness akan mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam segala aspek kehidupannya sesuai keyakinan agama yang dianut. Terdapat beberapa indikator halal awareness dalam memilih produk halal yang dipengaruhi oleh bahan baku halal, kewajiban agama, kebersihan produk, dan proses produksi.
Produk halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal secara syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah juga telah menjelaskan bahwa mengonsumsi sesuatu yang halal merupakan keharusan, hal itu diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 168 yang artinya:
Baca Juga: Potensi Besar Global Halal Market
“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Di sisi lain juga terdapat kaidah fikih yang mengatur tentang hukum halal dan haram, berbunyi, “Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram” serta “Hukum segala sesuatu tergantung kepada tujuannya”.
Sehingga halal awareness pada minat beli produk halal berperan penting ketika membeli produk. Pembelian produk halal akan membantu konsumen untuk memahami kebutuhan, harapan, dan persepsi konsumen.
Dapat diidentifikasikan bahwa halal awareness dapat menjadi pertimbangan dalam pembelian konsumen. Selain itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengguaan produk kosmetik diperbolehkan selama produk tersebut halal, suci, tidak berbahaya, dan digunakan dalam urusan yang diperbolehkan secara syar’i.
Dalam hukumnya, jika kosmetik yang digunakan masuk ke dalam tubuh dengan bahan yang haram maka hukumnya haram dan sebaliknya.
Penulis: Ulfi Sheila Pinasti
Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi