Islam merupakan agama yang memperhatikan kecantikan seorang wanita. Biasanya seorang wanita menggunakan kosmetik untuk mempercantik diri. Namun, kosmetik yang digunakan harus diperhatikan baik dari segi bahan maupun cara memperolehnya. Kosmetik yang digunakan tidak boleh membahayakan tubuh. Selain itu, kehalalan kosmetik perlu diperhatikan agar produk tersebut sesuai dengan syariat Islam.
Kosmetik yang digunakan harus aman dan tidak membahayakan penggunanya serta terbebas dari bahan-bahan yang dilarang syariat, seperti babi dan bahan berbahaya lainnya. Saat ini, ketentuan mengenai kosmetik halal dan bebas dari bahan yang dilarang dalam syariat telah diatur dalam undang-undang (UU) no 33 tahun 2014 mengenai jaminan produk halal (JPH) (www.halalmui.org,2019).
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai jumlah penduduk cukup besar. Berdasarkan data jumlah penduduk Indonesia yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Indonesia berdasarkan hasil survei penduduk.
Diketahui dari data di atas pada tahun 2019 Indonesia memiliki 268 juta jiwa penduduk, atau sekitar 268.074.565 jiwa yang terdiri dari tiga kelompok usia di antaranya usia 0-14 tahun sebanyak 70.635.883 jiwa, usia 15-64 tahun sebanyak 181.354.922 jiwa, dan usia 65+ tahun sebanyak 16.083.760 jiwa.
Selain itu, mayoritas masyarakat Indonesia merupakan [emeluk agama Islam. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data yang dirilis dari website resmi Pusat Data Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai data penduduk berdasarkan jumlah pemeluk agama di Indonesia pada tahun 2018.
Berdasarkan data di atas jumlah pemeluk agama Islam merupakan yang tertinggi, yaitu mencapai 231.069.932 jiwa atau sekitar 87,20% dari total jumlah penduduk pada tahun 2018. Sehingga peluang Indonesia untuk menjadi pasar bagi pengusaha Kosmetik berlabel halal sangat menjanjikan.
Zaman modern saat ini penggunaan kosmetik menjadi kebutuhan yang sangat primer bagi seorang wanita. Tampil cantik dan menarik merupakan dambaan setiap wanita, sehingga banyak cara yang dilakukan untuk mendapatkan tampilan yang diinginkan salah satunya dengan penggunaan kosmetik. Bukan hanya wanita saja saat ini, kosmetik juga mulai diminati oleh kalangan pria seperti pembersih muka khusus pria, minyak wangi, minyak rambut, dan lain sebagainya.
Menurut Paramita (2017) pertumbuhan kosmetik Indonesia dalam 10 tahun terakhir bertumbuh dengan rata-rata 12% dengan nilai pasar mencapai 33 triliun rupiah pada tahun 2016, dan diprediksi pada tahun 2020 industri kecantikan di Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang besar dibandingkan dengan negara-negara lain di asia tenggara.
Berdasarkan data di atas Indonesia memiliki nilai pangsa pasar sebesar 64,34 triliun pada tahun 2015 dengan kenaikan sebesar 9% dari tahun sebelumnya. Pangsa pasar kosmetik mempunyai rata-rata pertumbuhan sebesar 14,28 % dalam periode 2010 sampai 2015 (Duniaindustri.com 2019).
Industri kosmetik nasional mengalami pertumbuhan sebesar 20% atau empat kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2017. Selain itu pertumbuhan industri kosmetik dalam negeri mengalami penambahan dari tahun 2017 yaitu sebanyak 153 perusahaan menjadi lebih dari 760 perusahaan pada tahun 2018 (Kemenperin,2018).
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2017 ada 51.025 produk kosmetik yang memiliki izin edar dan sekitar 28.717 atau 56,28% adalah produk impor dari negara luar seperti Jepang, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika serikat yang sasarannya adalah kalangan menengah atas dan untuk kalangan menengah biasanya merupakan produk impor dari Malaysia, Thailand dan Korea Selatan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kalahnya kosmetik lokal. Pertama, produk lokal belum memiliki citra yang terkenal di masyarakat dibandingkan dengan produk impor, sehingga banyak masyarakat yang memilih menggunakan produk impor. Kedua, produsen kosmetik lokal masih kurang bersaing dengan produk-produk impor. Ketiga, produsen lokal kurang bisa mengembangkan produknya karena kurang nya pelatihan dan pendampingan dari instansi yang bersangkutan, sehingga kualitas produk lokal kalah dengan produk impor.
Jika melihat banyaknya populasi muslim di Indonesia potensi pasar kosmetik halal memiliki peluang yang sangat besar. Namun maraknya produk impor di Indonesia membuat produk lokal harus bersaing dengan produk impor di masyarakat. Dengan demikian produsen produk halal harus lebih giat dalam mengembangkan produknya dengan cara membuat inovasi-inovasi terbaru untuk produk nya.
Sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia seharusnya bisa mengembangkan pasar kosmetik halal baik di tingkat nasional maupun global dan bukan hanya sebagai konsumen melainkan sebagai produsen kosmetik halal.
Nurhayati
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah IPB University