Penyetaraan Mahasiswa Kedokteran Lulusan Luar Negeri: Regulasi yang Mempersulit di Indonesia

Mahasiswa Kedokteran
Mahasiswa Kedokteran (Sumber: Media Sosial dari istockphoto.com)

Academic Health System (AHS) menjadi sistem andalan Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan Sumber Daya Kesehatan Kesehatan di Indonesia.

AHS merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan Kesehatan terintegrasi yang berkomitmen untuk pemerataan penyebaran Dokter dan Dokter Spesialis di Indonesia antara Rumah Sakit Pendidikan, Fakultas Kedokteran, Institusi Pendidikan Profesi Kesehatan, Lembaga riset dan wahana Pendidikan.

Menurut Drg. Arianti Anaya, MKM, Menteri Kesehatan minta agar kebutuhan dokter dan dokter spesialis dapat tepenuhi di seluruh Indonesia secara merata dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Bacaan Lainnya

“Penambahan rasio dokter umum 2 (dua) kali dan dosen sebanyak 1,5 kali maka kekurangan dokter umum bisa terselesaikan dalam jangka waktu 10 tahun dengan catatan semua dokter bekerja di fasyankes.

Namun saat ini 20% dokter berkerja di bidang manajerial, sehingga pemenuhan kebutuhan dokter bertambah waktunya menjadi 12 tahun dengan rasio tersebut” ujar Beliau.

Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam mengatasi kekurangan tenaga medis yang berkualitas.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah memutuskan untuk membuka pintu bagi lulusan luar negeri yang ingin bekerja di dalam negeri.

Namun, regulasi yang berlaku untuk penyetaraan mahasiswa kedokteran lulusan luar negeri di Indonesia seringkali dianggap dan dipandang sebagai hambatan yang mempersulit proses ini.

Isu-Isu Utama

1. Proses yang rumit dan mahal:

Proses penyetaraan di Indonesia sering dianggap rumit dan memakan waktu. Mahasiswa lulusan luar negeri harus melalui serangkaian ujian dan evaluasi yang ketat dan biaya yang diperlukan untuk mengikuti ujian-ujian ini terbilang sangat tinggi.

2. Kurangnya standar nasional:

Beberapa kritikus berpendapat bahwa kurangnya standar nasional yang jelas untuk penyetaraan kedokteran di Indonesia menjadi kendala.

Hal ini mengakibatkan perbedaan besar dalam proses penyetaraan antara satu universitas dengan yang lain.

3. Kehilangan bakat:

Sejumlah mahasiswa yang memiliki potensi untuk menjadi dokter berkualitas mungkin menghindari proses penyetaraan yang rumit dan biaya tinggi, sehingga mengakibatkan hilangnya bakat-bakat berharga di bidang kedokteran.

4. Ketidakpastian:

Banyak lulusan luar negeri menghadapi ketidakpastian dalam proses penyetaraan. Proses yang kurang jelas dan berubah-ubah dapat membuat mereka ragu-ragu untuk berinvestasi waktu dan uang dalam proses penyetaraan tersebut.

Dampak Kebijakan

Adapun dampak kebijakan tersebut sebagai berikut:

1. Kekurangan tenaga medis:

Indonesia terus mengalami kekurangan tenaga medis yang cukup parah. Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah yang Ketika proses penyetaraan mempersulit lulusan luar negeri, maka kekurangan ini semakin terasa.

2. Peran penting dihilangkan:

Banyak lulusan luar negeri telah memiliki pengalaman berharga dalam praktek kedokteran di luar negeri. Mempersempit peluang mereka untuk berkontribusi dalam system Kesehatan Indonesia adalah suatu kerugian.

3. Kualitas layanan Kesehatan yang terhambat:

Ketika proses penyetaraan mahasiswa kedokteran lulusan luar negeri menjadi hambatan, ini dapat mempengaruhi kualitas layanan Kesehatan di Indonesia karena jumlah tenaga medis yang cukup dan berkualitas adalah faktor penting dalam pelayanan Kesehatan yang baik.

Regulasi yang mempersulit penyetaraan mahasiswa kedokteran lulusan luar negeri, penempatan dokter lulusan luar negeri, hingga anggaran baik untuk sarana maupun prasarana.

Diharapkan bisa mulai dilakukan pengumpulan, pencatatan, dan pendokumentasian, sehingga nantinya apabila akan dibawa ke Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bisa menjadi salah satu masalah akan diangkat dan perlu diatasi sehingga dokter lulusan luar negeri diharapkan dapat mengatasi kekurangan tenaga medis yang kritis.

Pentingnya memiliki proses yang lebih transparan, terjangkau, dan efisien dalam penyetaraan lulusan kedokteran dari luar negeri tidak bisa diabaikan.

Pada UU NO 17 Tahun 2023 pasal 241 ayat 7 pada penjelasan dituliskan “Yang dimaksud adaptasi adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan Kesehatan”.

Untuk mahasiswa yang dinyatakan belum kompeten, menurut pasal 241 ayat 8 dikatakan “Dalam hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri harus mengikuti penambahan kompetensi”.

Sehingga penulis beranggapan, untuk mahasiswa yang dinyatakan kompeten, Pendidikan untuk para mahasiswa tersebut seyogyanya dilakukan sebagai hospital base bukan university base.

Sedangkan untuk mahasiswa yang dinyatakan belum kompeten diharuskan untuk melakukan pendidikan sebagai university base.

Sehingga dengan mengatasi berbagai isu yang ada, Indonesia dapat menarik dan memanfaatkan potensi-potensi putra dan putri bangsa dari luar negeri dengan tetap memastikan standar kualitas yang tinggi dalam pelayanan kesehatan nasional.

Penulis: Dyko Rahmatullah, MB
Mahasiswa Magister Hukum KesehatanUniversitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.