Penyimpangan Kebebasan Berpendapat dan Bersuara yang dilakukan oleh Warga dan Pemerintah

Kebebasan Berpendapat
Ilustrasi Kebebasan Berpendapat (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Tingkah laku yang dapat memberi pengaruh kepada warga lain secara langsung disebut sebagai dinamika.

Demokrasi dalam sebuah negara dapat dilihat dari kehidupan masyarakatnya yang menjujung tinggi HAM, begitu pula adanya kebebasan mengemukakan pendapat sebagai salah satu perwujudan demokrasi.

Landasan sebuah negara demokratis adalah kebebasan. Suatu negara bisa dikatakan baik jika diarahkan pada kepentingan umum, untuk semua individu rakyatnya, sedangkan jika diarahkan ke penguasa akan dikategorikan buruk (Aristoteles).

Bacaan Lainnya

Dalam UUD 1945 telah diatur mengenai kebebasan berpendapat. Pasal 28 E ayat 3 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sudah jelas dalam bunyi UUD di atas bahwa warga negara diberikan kebebasan berpendapat.

Adapun tujuan diberikannya kebebasan ini adalah untuk membangun rasa tanggung jawab warga negara atas pendapat yang ia berikan dan agar tumbuh rasa demokrasi pada warga negara yang tidak hanya mementingkan perseorangan saja.

Demokrasi di negara dapat tercapai salah satunya dengan kebebasan berpendapat dan bersuara. Oleh karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi suara dan pendapat warganya.

Di Indonesia dapat dilihat bahwa kebebasan berpendapat dan bersuara ini masih kurang efektif.

Dikatakan kurang feketif karna masih terdapat kesalah pahaman beberapa warga negara mengenai pengertian penggunaan kebebasan berpendapat dan bersuara, ada juga beberapa sistem yang berlaku tidak adil terhadap warga negara dan bahkan melakukan rekayasa terhadap pendapat dan suara rakyat.

Kurangnya kontrol adalah salah satu faktor yang menyebabkan kesalah pahaman warga negara dalam penggunaan kebebasan berpendapat.

Sebagai warga negara harusnya bisa memahami bahwa kebebasan berpendapat itu harus tetap bijaksana, harus seimbang antara hak dan kewajiban dan mampu mempertanggung jawabkan pendapatnya.

Salah satu contoh kasus yang merupakan kesalah pahaman dalam penggunaan kebebasan berpendapat dan bersuara oleh warga negara adalah adanya penyebaran hoax dan hate speech.

Menurut KBBI, hoax berarti tidak benar, bohong dan merupakan kepalsuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hate speech berarti sebuah ujaran kebencian.

Hoax dan hate speech ini biasanya dibuat dalam media sosial yang nantinya dapat mempengaruhi banyak warga mengenai info yang diberikan.

Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan dengan Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti pemberian kebebasan dan kesetaraan telah ada pada warga negaranya.

Kebebasan sama halnya seperti HAM yang dimana setiap orang memiliki haknya masing-masing dan dapat melakukan sesuatu yang menurut kehendaknya tapi dengan catatan harus tetap bijaksana.

Salah satu kebebasan yang diberikan yaitu kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat ini sendiri telah diatur dalam UUD 1945 tapi terkadang masih terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi dalam artian memberikan pendapat bahkan pendapat dan suara rakyat sendiri bisa saja direkayasa.

Membuat UU ITE yang bertujuan untuk meminimalisir adanya hoax dan hate speech yang tidak benar dan agar warga negara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Ketidak efektifan kebebasan berpendapat dan bersuara juga terkadang disalahgunakan oleh pemerintah. Pemerintah bahkan bisa merekayasa pendapat dan suara rakyat dengan kekuasaannya.

Dapat diambil contohnya yaitu mengenai Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, luber dan jurdil dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan sekarang pemilu sudah tidak jujur seperti dalam pengertian di atas.

Para calon yang merebutkan kekuasaan berusaha untuk merekayasa suara rakyat dengan cara menyuap dengan memberikan sejumlah uang, bahkan para calon pemimpin rela memberikan uang yang banyak demi bisa merebut suara.

Setelah menang dan berkuasa, sebagian pemerintah pun menginginkan uangnya kembali lagi dan biasanya inilah salah satu faktor terjadinya korupsi.

Hal tersebut merupakan sebuah penyimpangan kebebasan berpendapat dan bersuara. Ada beberapa warga yang memilih karna diberikan sejumlah uang dan ada juga warga negara yang tetap memilih sesuai yang dia inginkan tetapi tetap menerima uang yang diberikan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemilu sudah tidak lagi murni dan tidak jujur. Kedua contoh kasus di atas merupakan penyalah gunaan kebebasan berpendapat dan bersuara yang dilakukan oleh warga negara dan pemerintah yang berdampak pada demokrasi bangsa.

Negara demokrasi adalah negara yang memberikan kesetaraan hak dan kewajiban terhadap warga negaranya serta memberikan kebebasan.

Kebebasan berpendapat dan bersuara adalah salah satu penerapan demokrasi dan sudah di atur dalam UUD 1945.

Tetapi masih terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh warga negara dan pemerintah mengenai kebebasan ini, contoh penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan bersuara yang dilakukan oleh warga negara yaitu penyebaran hoax dan hate speech.

Sedangkan penyalahgunaan yang dilakukan pemerintah untuk merekayasa suara rakyat yaitu dengan melakukan penyuapan saat menjelang Pemilu.

Kedua penyimpangan tersebut berdampak pada demokrasi bangsa yang bertentangan dengan hak dan kewajiban. Oleh karena itu apabila kita ingin berpendapat maka harus bijak dan mampu menanggung jawabinya.

 

Penulis: Tri Agustina Saputri
Mahasiswi Hubungan Internasional, Universitas Andalas

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Referensi:

Herawati, D. M. (2016). Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat. Jurnal Promedia, 2

https://osf.io/5cnym/download/?format=pdf https://aji.or.id/read/berita/659/pernyataan-sikap-aji-mengkritik-keputusan-pemerintah-untukmembubarkan-hti.html

https://kota-tangerang.kpu.go.id/page/read/37/pengertian-pemilu

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI