Peran Apoteker: Mengapa Jual Miras Bukan Bagian dari Tugasnya!

Peran Apoteker
Apoteker (Sumber: istockphoto.com/Drazen Zigic)

Baru-baru ini, pernyataan kontroversial seorang anggota DPR RI, Muhammad Rofiqi, menyinggung profesi apoteker dalam konteks negatif. Ia menyebutkan, “Apoteker-apoteker di jalan” sebagai pihak yang berkontribusi terhadap peredaran minuman keras (miras) oplosan.

Pernyataan ini disebutkan pada saat rapat pendapat dengan Komisi III DPR RI dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait insiden penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma pada Selasa, 3 Desember 2024. Hal ini menuai kecaman dari komunitas apoteker di Indonesia.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Pada Rabu, 4 Desember 2024 Rofiqi memberikan klarifikasi mengenai pernyataan kontroversialnya lewat postingan di akun Instagramnya. Rofiqi menjelaskan bahwa istilah “Apoteker” yang ia gunakan dalam rapat dengar pendapat sebenarnya tidak merujuk pada profesi apoteker secara harfiah.

Dalam klarifikasinya, ia mengungkapkan bahwa istilah tersebut digunakan oleh kelompok tertentu di dunia kriminal untuk menggambarkan peracik miras oplosan. Meski demikian, pernyataannya telah melukai hati banyak apoteker yang merasa profesi mereka direndahkan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Peran Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian

 

Tugas dan Peran Apoteker yang Sesungguhnya

Apoteker adalah tenaga kesehatan profesional yang bertanggung jawab dalam pelayanan kefarmasian. Berdasarkan jurnal Media Keadilan, tugas dan tanggung jawab apoteker meliputi:

  • Pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi untuk memastikan produk farmasi aman dan berkualitas.
  • Pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, termasuk memastikan obat sampai ke masyarakat sesuai standar.
  • Pelayanan obat berdasarkan resep dokter dengan memastikan keabsahan dan keamanan obat yang diberikan kepada pasien.
  • Pelayanan informasi obat untuk membantu pasien memahami cara penggunaan obat secara benar.
  • Pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional sesuai dengan kemajuan ilmu kefarmasian.

Apoteker juga wajib mematuhi kode etik profesi yang menekankan pentingnya keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat. Kode etik ini menjadi pedoman moral dalam menjalankan profesi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang​.

 

Pentingnya Literasi dan Komunikasi yang Tepat

Kasus ini menyoroti pentingnya pemilihan kata yang hati-hati, terutama saat menyangkut profesi tertentu. Kesalahpahaman dapat mencoreng citra profesi dan mengurangi kepercayaan masyarakat.

Sebagai wakil rakyat, pejabat publik seperti Rofiqi memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menghargai profesi yang berperan penting dalam masyarakat. Komunitas apoteker pun diharapkan dapat terus memperjuangkan edukasi publik terkait peran mereka untuk menghindari stigma yang merugikan.

 

Simpulan

Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa profesi apoteker memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat, jauh dari tuduhan yang tidak berdasar. Edukasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang peran profesi ini.

 

Penulis: Azra Septiani Rahayu
Mahasiswa Farmasi, Universitas Airlangga

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses