Peran Generasi Muda dalam Menghadapi Tergerusnya Sila Kelima Pancasila

Sila Kelima Pancasila
Ilustrasi Hukum.

Baru-baru ini di Indonesia, viral sebuah “Peringatan Darurat” di media sosial. Gambar ini menampilkan burung garuda dan tulisan “Peringatan Darurat” dengan latar belakang biru.

Peringatan ini muncul setelah DPR dan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang memicu kecurigaan publik tentang adanya upaya untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Rakyat Indonesia merasa marah, kesal, prihatin, dan perasaan campur aduk terhadap bangsa ini, terutama pada orang-orang yang duduk pada pemerintahan. Isu ini tidak jauh dari adanya haus kekuasaan, nepotisme, dan pelanggaran hak rakyat. Mengapa ini bisa terjadi? Bagaimana peran pendidikan Pancasila di negeri ini?

Bacaan Lainnya

Keadilan sosial dan hak asasi manusia (HAM) merupakan aspek mendasar yang harus diajarkan kepada setiap orang melalui Pendidikan Kewarganegaraan (civic education).

Dalam kehidupan yang semakin kompleks dan penuh tantangan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, pemahaman yang mendalam tentang keadilan sosial dan HAM menjadi semakin penting. Rakyat Indonesia harus melek tentang keadaan yang terjadi sekarang ini.

Menurut Aristoteles, keadilan dimaknai sebagai keseimbangan. Adapun ukuran keseimbangan menurut Aristoteles adalah kesamaan numerik dan kesamaan proporsional, kesamaan numerik dimaknai bahwa setiap manusia disamakan dalam satu unit.

Misalnya setiap orang sama di hadapan hukum; kesamaan proporsional adalah memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya, sesuai kemampuan dan prestasinya.

Pasal 28I Ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Seseorang diakui sebagai pribadi di bawah hukum dan berhak untuk tidak dituntut.”

Baca Juga: Peran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Menghadapi Tantangan Demokratisasi di Era Digitalisasi dan Globalisasi

Dasar hukum retrospektif adalah hak asasi manusia dan tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun. Pemahaman terhadap hak-hak tersebut harus menjadi bagian pokok dalam Pendidikan Kewarganegaraan agar generasi muda memahami bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dilanggar.

Lebih lanjut, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Generasi muda juga harus sadar akan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, setidaknya bagi kebutuhan mereka sendiri dan fasilitas umum di sekitar mereka.

Pendidikan hak asasi manusia di sekolah sangat penting untuk memastikan bahwa para generasi muda memahami hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu. Hal ini mencakup hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, pendidikan, dan perlindungan hukum.

Pemahaman terhadap hak-hak tersebut akan mempersiapkan generasi muda untuk memperjuangkan hak dirinya dan orang lain di masa depan.

Pendidikan Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran dan moralitas bangsa. Pendidikan yang kuat dapat memperkuat pemahaman tentang demokrasi, keadilan, dan pentingnya transparansi, serta mendorong generasi muda untuk aktif dalam menjaga integritas pemerintahan dan menolak segala bentuk penyelewengan, contohnya diibaratkan seperti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Lingkungan Menengah ke Bawah

Pendidikan Kewarganegaraan juga berperan penting dalam membangun empati dan solidaritas di kalangan generasi muda. Dengan memahami isu-isu keadilan sosial dan hak asasi manusia, generasi muda akan belajar pentingnya memahami dan mendukung orang lain, terutama mereka yang mengalami ketidakadilan dan pelanggaran hak.

Hal ini membangun karakter peserta didik yang peduli terhadap orang lain dan bersedia memperjuangkan keadilan sosial.

Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga harus mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam kegiatan yang memperjuangkan keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Mereka tidak hanya mempelajari teori tetapi juga berpartisipasi dalam kegiatan kehidupan nyata seperti kampanye anti-diskriminasi atau anti-korupsi, perdebatan tentang isu-isu hak asasi manusia, dan proyek-proyek sosial yang mendukung untuk menyuarakan keadilan.

Dengan cara ini, generasi muda tidak hanya memahami konsep keadilan sosial, namun juga mengalaminya dalam praktik di kehidupan sehari-hari. Di era globalisasi, keadilan sosial dan hak asasi manusia bukan lagi isu lokal, melainkan isu global.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberi petunjuk pada generasi muda dalam menghadapi tantangan global seperti krisis pengungsi, perubahan iklim, dan kesenjangan ekonomi. Pemahaman ini akan lebih mempersiapkan generasi muda untuk bertindak sebagai warga global yang berkomitmen pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Penulis: Muh. Musyaffa Alfriansyah
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Negeri Yogyakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.