Peran Hukum terhadap Kerusakan Alam di Indonesia

Ilustrasi Kerusakan Alam (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, telah lama diakui sebagai salah satu negara megadiversitas di dunia.

Namun, dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia juga mengalami tantangan serius terkait kerusakan alam.

Kepentingan ekonomi, urbanisasi, dan pertumbuhan populasi telah memicu kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Bacaan Lainnya

Kerusakan alam merupakan masalah yang semakin mendesak di Indonesia dan di seluruh dunia. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti urbanisasi yang tidak terkendali, pertambangan yang tidak bertanggung jawab, deforestasi, pencemaran air dan udara, serta perubahan iklim.

Kerusakan alam tidak hanya berdampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kehidupan manusia dan keberlanjutan ekonomi.

Dalam mengatasi kerusakan alam, peran hukum menjadi sangat penting. Hukum memiliki peran yang strategis dalam melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.

Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas manusia yang berpotensi merusak alam.

Hukum juga dapat memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelestarian alam.

Peran Hukum

Di Indonesia, peran hukum terhadap kerusakan alam diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan yang penting adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban negara, masyarakat, dan pelaku usaha dalam melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain itu, terdapat juga peraturan lain yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perubahan Iklim.

Peraturan-peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur aktivitas pertambangan dan mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Peraturan dan Kebijakan lingkungan di Indonesia

Peraturan dan kebijakan lingkungan di Indonesia merupakan landasan hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di negara ini.

Di bawah ini adalah pembahasan mengenai peraturan dan kebijakan lingkungan di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

UU PPLH adalah undang-undang utama di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh.

Undang-undang ini mencakup aspek perlindungan air, udara, tanah, hutan, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:

Peraturan ini mengatur tata cara perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

Mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, termasuk pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pengelolaan akhir sampah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Menetapkan tata cara pengelolaan dan pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil guna memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2020 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan, Kehutanan, dan Energi Terbarukan di Wilayah Konsesi:

Mengatur tata cara pemberian izin usaha untuk sektor pertambangan, kehutanan, dan energi terbarukan, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

6. Program dan Inisiatif Lingkungan:

Selain peraturan, pemerintah Indonesia juga meluncurkan berbagai program dan inisiatif lingkungan, seperti REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), moratorium pengelolaan hutan, dan program restorasi hutan, untuk mengatasi tantangan kerusakan lingkungan.

Namun, meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, implementasinya masih belum optimal. Banyak pelanggaran yang terjadi tanpa mendapatkan sanksi yang tegas.

Beberapa faktor penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum, korupsi, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga alam.

Pada konteks ini, peran hukum perlu diperkuat dan ditingkatkan. Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan memastikan bahwa aturan-aturan yang telah ditetapkan dijalankan dengan baik.

Selain itu, kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan melalui edukasi dan kampanye yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam.

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa peran hukum terhadap kerusakan di Indonesia sangat penting dan harus diperkuat.

Hukum harus menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi lingkungan dan menghukum pelaku yang merusak.

Selain itu, penerapan hukum yang konsisten dan adil juga harus dijamin agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku kerusakan.

Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, harus berperan aktif dalam menjaga dan melindungi lingkungan demi kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, diharapkan kerusakan di Indonesia dapat diminimalisir dan alam serta sumber daya alam dapat terjaga untuk generasi mendatang.

Penulis: M Fachri Sidiq
Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI