Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan konsep negara hukum. Konsep negara hukum merupakan sebuah gagasan yang menyatukan dua elemen penting dalam suatu negara, yaitu negara dan hukum. Dalam konsep tersebut, pemerintahan dijalankan dengan berpedoman dan berlandaskan pada hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Konsep ini menunjukkan bahwa negara hukum memiliki karakteristik di mana kekuasaan pemerintah dibatasi dan diatur oleh hukum. Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang, dan diwajibkan untuk tunduk kepada aturan hukum yang berlaku.
Hal ini secara otomatis dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Namun dalam praktiknya, negara hukum juga tetap memerlukan sistem checks and balances yang kuat, di mana cabang-cabang pemerintahan saling mengawasi dan membatasi satu sama lain. Dengan itu, tidak ada suatu pihak yang mendominasi dan kekuasaan dapat dijalankan secara seimbang dan akuntabel.
Konsep negara hukum dan prinsip pemisahan kekuasaan memiliki keterkaitan erat dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berdasarkan aturan hukum. Plato menyatakan bahwa konsep negara hukum dijelaskan sebagai penyelenggaraan negara secara baik didasarkan pada hukum atau pengaturan yang baik, disebut ‘nomoi’.
Pada hakikatnya, hukum berasal dari kedaulatan rakyat yang dapat mengatur serta membatasi kekuasaan pemerintah atau negara, sehingga konsep negara hukum secara jelas berada pada kedaulatan rakyat. Prinsip pemisahan kekuasaan menjamin keseimbangan dan pengawasan antar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga mencegah pemusatan kekuasaan.
Namun, baru-baru ini terjadi sebuah kasus di Indonesia yang membuat masyarakat mempertanyakan apakah Indonesia benar-benar mengimplementasikan konsep negara hukumnya?
Hal ini dikarenakan bagian dari penegak hukum itu sendiri yaitu Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga yudikatif dengan wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang memiliki sifat final.
Baca Juga:Â Negara Hukum Indonesia
Akan tetapi, dalam proses pelaksanaan Pemilu tahun 2024 terjadi disfungsi, yang pada awalnya UU Pemilu 2017 mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat mendaftar. Ketentuan ini kemudian diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang menyatakan bahwa Capres dan Cawapres yang maju dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 tak hanya disyaratkan berusia 40 tahun, tetapi juga pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk jabatan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi dianggap memilih untuk mengabulkan permohonan yang secara jelas tidak memiliki urgensi apapun yang mengharuskan perubahan Undang-Undang batas usia tersebut.
Meskipun secara jelas dalam konstitusi Pasal 28d menyatakan bahwa setiap warga memiliki hak untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan dan hal tersebut juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 untuk menggunakan hak pilih untuk memilih atau dipilih.
Akan tetapi hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk kepentingan sekelompok orang. Adanya kasus tersebut merupakan sebuah pertentangan dengan konsep negara hukum yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Baca Juga:Â Netralisasi Lembaga dan Organisasi dalam Pemilu 2024
Konsep negara hukum mengharuskan agar negara dan seluruh lembaga di dalamnya tunduk pada hukum dan konstitusi yang berlaku, tanpa terkecuali. Adanya kasus seperti ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan supremasi konstitusi, yang pada akhirnya dapat mengancam demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan waktu penetapan yang terbilang cukup dipaksaan karena ada indikasi terbentuk karena kepentingan pencalonan Gibran Rakabuming yang sebelumnya adalah Walikota Surakarta sebagai Calon Wakil Presiden.
Masyarakat yang merasa resah mulai mengambil tindakan dengan langsung memberikan gagasannya terhadap ketidakpatuhan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam memberikan keputusan yang tidak memiliki urgensi apapun demi kedaulatan rakyat.
Hal ini juga dimaksudkan bahwa masyarakat masih memiliki kekuasaan tertinggi sehingga patut untuk berpartisipasi agar demokrasi tetap berjalan dengan semestinya.
Karena pada umumnya, pemilihan umum merupakan pesta rakyat, apabila dari awal pelaksanaannya sudah diekspoitasi keabsahannya maka apa yang perlu dituntut terhadap hukum yang berlaku. Maka, keputusan tersebut sudah dibuat dan ditetapkan serta pelaksanaan Pemilu sudah berlangsung.
Dengan demikian, agar peran lemabaga peradilan tetap pada elektibilitasnya diperlukan tuntutan tanggung jawab atas pelanggaran yang sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama yang merupakan prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.
Alhasil, dijatuhkannya sanksi terhadap Anwar Usman yang berupa pemberhentian dari jabatannya yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi.
Konsep negara hukum di Indonesia sangat bergantung pada peran lembaga peradilan yang kuat dan independen. Lembaga peradilan, terutama Mahkamah Konstitusi, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga supremasi hukum dan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi harus berani bertindak tegas dalam menguji setiap undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan membatalkan peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh seluruh lembaga negara, termasuk eksekutif dan legislatif.
Akan tetapi, sebagai negara hukum perlu melaksanakan peranannya terhadap pelanggaran hukum. Sehingga, meskipun ketatapannya sudah diputuskan akan tetapi sebagai pelanggar tetap harus dihukum sebagaimana aturan hukum itu berlaku.
Penulis: Wanda Kasya Fananta
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya
Referensi
Adnan, I. M. (2019). NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI Dinamika Negara
Hukum dalam Sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia. Trussmedia Grafika.
Patamatta, J. D. (2020). Konsep Negara Hukum di Indonesia dalam Perspektif
Piagam Madinah. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, 3(1).
Supena, C. C. (2023). Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada
Masa Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2).
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News