Peran Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan Perawat

Peran Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan Perawat
Sumber: pixabay.com

Kekurangan tenaga kesehatan seperti pada profesi perawat bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan krisis kesehatan yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia. Hal ini adalah cerminan dari ketidakadilan yang telah lama mengabaikan kesejahteraan para pahlawan tanpa jubah ini.

Kesenjangan antara beban kerja yang tinggi, risiko yang dihadapi, serta imbalan yang diperoleh telah menyebabkan banyak perawat merasa terbebani dan memilih untuk meninggalkan profesi.

Padahal, perawat berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin kesejahteraan mereka. Dalam landasan konstitusional seperti Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945, menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Tentu saja, ini juga termasuk kesejahteraan para perawat.

Bacaan Lainnya

Kesejahteraan perawat bukan hanya soal gaji, melainkan mencakup seluruh aspek kehidupan profesional mereka. Kondisi kerja yang aman dan nyaman, kesempatan untuk pengembangan diri, dukungan psikologis, serta jaminan sosial yang memadai merupakan hak dasar setiap perawat.

Tanpa kesejahteraan yang terjamin, kualitas layanan kesehatan akan terganggu,  dapat memberikan dampak negatif pada masyarakat, dan meningkatkan risiko kesalahan medis yang tidak diinginkan. Beberapa faktor utama yang menyebabkan krisis keperawatan di Indonesia antara lain:

Beban Kerja Berlebihan

Banyak perawat yang bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan, sering kali terjadi kekurangan staf sehingga mereka harus menanggung beban kerja yang tidak sesuai dengan jadwal yang diharapkan.

Gaji yang Tidak Sepadan

Gaji perawat di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan profesi lain yang setara dan tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang mereka hadapi.

Kurangnya Fasilitas dan Peralatan Medis

Kondisi fasilitas yang kurang memadai seperti kekurangan alat pelindung diri dan peralatan medis dapat membahayakan keselamatan perawat dan pasien.

Kurangnya Dukungan Psikologis

Tingginya tingkat stres kerja dan kurangnya dukungan psikologis ini dapat menimbulkan permasalahan kesehatan mental bagi perawat itu sendiri.

Baca Juga: Pemahaman Konsep Dasar Keperawatan sebagai Pembentukan Lingkungan Keperawatan yang Profesional dan Empatik

Seperti pada artikel yang dimuat oleh kompas.com, yaitu “Banyak Perawat Indonesia Pindah ke Singapura karena Gaji Lebih Tinggi”. Salah seorang perawat Indonesia yang memilih menempuh pekerjaan di Singapura mendapatkan gaji 7 kali lipat dari gaji perawat yang ada di Indonesia, walau dengan peraturan yang lebih ketat serta biaya hidup yang tinggi, namun hal tersebut sepadan dengan gaji yang diperolehnya. Hal ini membuktikan mengenai perbedaan kondisi kesejahteraan perawat yang ada di Indonesia dengan negara lain.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah perlu mengambil tindakan seperti meningkatkan anggaran sektor kesehatan yang memungkinkan untuk memberikan gaji yang layak dan menyediakan fasilitas kesehatan yang berkualitas, serta pemerintah perlu membuat peraturan yang jelas dan tegas terkait standar kerja, jumlah pasien yang ditangani, serta perlindungan hukum bagi perawat.

Selain tenaga kesehatan seperti dokter, perawat juga adalah investasi jangka panjang bagi negara. Dengan memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan perawat, pemerintah tidak hanya dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, namun juga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para pahlawan tanpa jubah ini.

Oleh karena itu, mari bersama-sama mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dalam mengatasi krisis keperawatan yang ada di Indonesia.

 

Penulis: Vista Ayundari
Mahasiswa Jurusan Keperawatan, POLTEKKES Kementrian Kesehatan Pangkalpinang

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI