Perbandingan Mekanisme Judicial Review Indonesia dengan Amerika Serikat

Mekanisme Judicial Review
Sumber: istockphoto.

Perbandingan mekanisme judicial review antara Indonesia dan Amerika Serikat mencerminkan perbedaan mendasar dalam sistem hukum dan tradisi konstitusional kedua negara.

Judicial review adalah proses di mana peradilan menilai konstitusionalitas suatu undang-undang atau tindakan pemerintah. Dalam artikel ini, saya akan membahas perbedaan dan persamaan antara kedua negara dalam hal ini, serta implikasinya terhadap sistem hukum dan demokrasi mereka.

Amerika Serikat: Sistem Desentralisasi dan Pengaruh Precedent

Amerika Serikat dikenal dengan sistem hukum common law, di mana peran hakim sangat dominan. Judicial review pertama kali dipraktikkan melalui kasus Marbury v. Madison pada tahun 1803, di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung John Marshall.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dalam kasus ini, Marshall mengabaikan Judiciary Act 1789 dan mendasarkan keputusannya pada konstitusi, yang menandai dimulainya praktik judicial review di Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat, judicial review dilakukan secara desentralisasi. Artinya, pengadilan-pengadilan biasa juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian konstitusi melalui prosedur yang bersifat insidental.

Keputusan pengadilan dalam kasus judicial review hanya mengikat para pihak yang bersengketa, kecuali jika keputusan tersebut mengandung prinsip stare decisis, yang berarti pengadilan di kemudian hari harus mengikuti putusan serupa.

Mekanisme ini memungkinkan pengujian konstitusi terjadi pada semua tingkat pengadilan, dari pengadilan lokal hingga Mahkamah Agung. Hal ini menciptakan fleksibilitas dan memastikan bahwa setiap kasus dapat diuji konstitusionalitasnya, memberikan perlindungan yang luas terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Regionalisme Amerika Latin

Indonesia: Evolusi dan Sentralisasi di Mahkamah Konstitusi

Di Indonesia, konsep judicial review mengalami evolusi yang signifikan pasca reformasi 1998. Sebelum perubahan UUD 1945, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk pengujian konstitusi. Pengujian perundang-undangan pada masa itu terbatas pada peraturan di bawah undang-undang dan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Setelah reformasi, terjadi perubahan besar dengan amandemen UUD 1945 yang memasukkan Pasal 24C, memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Selain itu, MK juga memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memeriksa perselisihan hasil pemilu.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 menandai langkah penting dalam sistem hukum Indonesia. MK berfungsi sebagai lembaga yang secara khusus menangani pengujian konstitusi, berbeda dengan Amerika Serikat yang tidak memiliki lembaga khusus untuk judicial review.

MK Indonesia memiliki kewenangan luas, termasuk hak untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, yang memberikan kekuatan signifikan dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang dan tindakan pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Politik, Power, Institusi, dan Aktor Amerika Latin?

Perbandingan Struktural dan Fungsional

Perbedaan utama antara mekanisme judicial review di kedua negara adalah struktur dan pendekatan fungsional mereka. Di Amerika Serikat, sistem desentralisasi memungkinkan pengujian konstitusionalitas terjadi di berbagai tingkatan peradilan, sementara di Indonesia, MK memiliki otoritas sentral dalam hal ini.

Hal ini mencerminkan perbedaan dalam tradisi hukum: common law di Amerika Serikat yang menekankan peran hakim dalam menciptakan hukum, dan civil law di Indonesia yang lebih menekankan peraturan tertulis.

Perbedaan ini juga berdampak pada cara pengujian dilakukan. Di Amerika Serikat, pengujian bisa dilakukan melalui writ of certiorari, di mana Mahkamah Agung memutuskan untuk meninjau ulang kasus konkret. 

Sebaliknya, di Indonesia, MK memiliki wewenang untuk langsung menguji undang-undang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.

Implikasi terhadap Demokrasi dan Perlindungan Hak

Mekanisme judicial review di kedua negara memiliki implikasi penting terhadap demokrasi dan perlindungan hak-hak konstitusional. Di Amerika Serikat, fleksibilitas sistem desentralisasi memastikan bahwa pengujian konstitusionalitas dapat terjadi di berbagai tingkatan, memberikan perlindungan yang luas terhadap hak-hak warga negara. Sistem stare decisis juga memastikan konsistensi dan kepastian hukum.

Baca Juga: Overcrowding Lapas: Hukuman Alternatif dalam Rancangan KUHP Indonesia dan Konsekuensinya terhadap Sistem Pemasyarakatan

Di Indonesia, pembentukan MK dengan kewenangan luas memberikan jaminan kuat terhadap konstitusionalitas undang-undang dan tindakan pemerintah. MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi yang independen, yang mampu membatalkan undang-undang yang tidak konstitusional dan memutus sengketa antar lembaga negara.

Hal ini memperkuat sistem checks and balances dan memastikan bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif tidak melampaui batas konstitusional.

Namun, perbedaan struktural ini juga menghadirkan tantangan. Di Amerika Serikat, desentralisasi pengujian konstitusionalitas bisa menyebabkan inkonsistensi putusan antara berbagai pengadilan. Di Indonesia, konsentrasi kekuasaan di MK bisa menimbulkan risiko jika lembaga ini tidak menjaga independensinya dengan baik.

Penulis: M. Triyadi
Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI