Perluasan Pertambangan Nikel di Morowali Menuai Sorotan, Lantaran Tidak Selaras dengan Nilai-Nilai Kepancasilaan

apa itu pertambangan nikel
Perluasan Pertambangan Nikel di Morowali Menuai Sorotan, Lantaran Tidak Selaras dengan Nilai-Nilai Kepancasilaan. Sumber: Penulis.

Morowali, Sulawesi Tengah, MMI – Perluasan aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Morowali kini terus menjadi sorotan publik. Di mana, industri pertambangan nikel telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.

Namun jika dilihat dari sisi lain, berbagai laporan menunjukan adanya dampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan ketimpangan sosial yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan nilai kepancasilaan sila kedua dan kelima, yakni “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dan “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pembukaan lahan untuk kebutuhan pertambangan dan pembangunan kawasan industri menyebabkan berkurangnya kawasan hutan yang selama ini menjadi habitat alami berbagai jenis satwa.

Kawasan hutan yang sebelumnya menjadi tempat mencari makan, berkembang biak dan berlindung bagi hewan kini semakin menyempit akibat adanya aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Akibatnya, banyak satwa yang kehilangan ruang hidupnya sehingga terpaksa berpindah ke wilayah lain atau bahkan ke pemukiman warga yang belum tentu dapat mendukung kelangsungan hidup mereka

Kerusakan habitat juga dapat berpotensi mengganggu keseimbangan rantai makanan di alam. Hilangnya vegetasi hutan mengurangi sumber makanan alami bagi satwa, sementara aktivitas manusia yang semakin intensif dapat memicu konflik antara manusia dan satwa liar.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi terjadinya penurunan populasi satwa bahkan mengancam keberadaan spesies tertentu.

Dampak Ekspansi Masif Pertambangan Nikel di Morowali

Perluasan pertambangan nikel memberikan dampak yang merugikan bukan hanya untuk habitat hewan, tetapi juga terhadap kenyamanan dan keamanan warga sekitar untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

Hal ini dapat diketahui dari kajian terbaru Komnas HAM yang menyatakan menemukan kerusakan tidak hanya pada pada ruang hidup fisik, melainkan juga pada udara karena polusi debu logam dan emisi tinggi dari aktivitas pembangkit listrik serta smelter nikel.

Adanya pencemaran udara dari banyak debu dan uap dari smelter, menimbulkan kekhawatiran antar warga akan kabut yang tak kunjung hilang.

Hasil observasi tim Komnas HAM menyatakan bahwa kabut itu pekat dan menyelimuti pemukiman dan jalanan di sekitar kawasan industri, yang tentunya sangat mengganggu mobilisasi aktivitas para warga pemukiman.

Hal ini disebabkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara mandiri yang digunakan untuk menyuplai energi raksasa smelter yang tanpa henti memuntahkan emisi ke udara. Debu sisa pembakaran telah menurunkan kualitas udara secara drastis.

Baca Juga: Ketika Indonesia dan WTO Bertarung: Menggali Dampak Kekalahan Indonesia dalam Perselisihan Nikel yang Mengancam Industri Pertambangan

Berdasarkan data kesehatan setempat, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) kian melonjak, mengintai kesehatan anak-anak dan warga yang terpapar polusi setiap harinya.

Sementara itu, penggundulan hutan sekunder untuk pembukaan lahan tambang telah melumpuhkan fungsi hidrologis kawasan, membuat banjir bandang kini menjadi “tamu rutin” setiap kali musim penghujan tiba.

Pembukaan lahan untuk aktivitas industri ekstraktif ini telah meningkatkan luas deforestasi dan merusak lingkungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri nikel.

Sebuah pertanyaan timbul, apakah Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi mengenai perlindungan lingkungan hidup? Lantas, apakah hal tersebut diwujudkan secara nyata?

Dalam hal perlindungan hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Keberadaan dua aturan bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh kehidupan yang aman dan tentram atas lingkungan yang baik dan sehat.

Mirisnya, ekspansi pertambangan nikel di Morowali menjadi realita akan adanya ketidakseimbangan antara hukum, sebuah instrumen yang menjamin kehidupan makhluk hidup, dan kenyataan pahit yang terjadi di kehidupan nyata.

Negara yang seharusnya melindungi dan mewujudkan ketentraman untuk para warga negara, terkesan acuh tak acuh dalam melindungi hak konstitusional warganya demi memprioritaskan karpet merah bagi investasi.

Dampak Hewan Akibat Pertambangan Nikel di Morowali

Aktivitas pertambangan nikel dapat menimbulkan dampak yang serius terhadap keberlangsungan hidup satwa liar. Salah satu dampak utama yang sering terjadi adalah kerusakan dan penyusutan habitat alami akibat pembukaan lahan tambang.

Hutan yang sebelumnya menjadi tempat hidup berbagai jenis hewan berfungsi sebagai sumber makanan, tempat berlindung, lokasi berkembang biak, serta ruang jelajah bagi satwa.

Ketika kawasan hutan dialihfungsikan menjadi area pertambangan, fungsi-fungsi tersebut berkurang bahkan hilang, sehingga mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Selain menyebabkan hilangnya habitat, kegiatan pertambangan juga dapat memicu fragmentasi habitat, yaitu terpecahnya kawasan hutan yang semula menyatu menjadi bagian-bagian kecil yang terisolasi. Kondisi ini menghambat pergerakan satwa dalam mencari makanan, pasangan, maupun wilayah baru untuk berkembang biak.

Dalam jangka panjang, fragmentasi habitat berpotensi menurunkan populasi satwa karena terbatasnya ruang hidup dan berkurangnya kemampuan adaptasi mereka terhadap perubahan lingkungan.

Baca Juga: Paradoks Energi Hijau: Menimbang Sengkarut Eksploitasi Nikel dan Nestapa Masyarakat Kecil

Dampak tersebut dapat dilihat pada keberadaan Macaca tonkeana atau boti, primata endemik Sulawesi Tengah, di Kabupaten Morowali.

Berdasarkan laporan Mongabay Indonesia, perluasan kawasan industri nikel di wilayah tersebut telah menyebabkan habitat boti semakin menyempit dan terhimpit oleh kawasan industri serta pemukiman penduduk.

Akibat berkurangnya sumber pakan alami di dalam hutan, kawanan boti terpaksa keluar dari habitatnya untuk mencari makanan di sekitar permukiman warga. Bahkan, sejumlah boti ditemukan mengais sisa-sisa makanan dari tempat sampah sebagai upaya mempertahankan hidup.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa habitat yang tersisa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasar boti. Padahal secara alami, primata ini memperoleh makanan dari buah-buahan, daun, biji-bijian, dan sumber pakan lain yang tersedia di hutan.

Perubahan pola makan akibat ketergantungan pada sampah manusia tidak hanya menunjukkan terganggunya fungsi habitat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi satwa tersebut.

Penyempitan habitat juga meningkatkan kemungkinan terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar. Kehadiran boti di sekitar permukiman dapat dianggap sebagai gangguan oleh sebagian masyarakat, sehingga membuka peluang terjadinya penangkapan, perburuan, maupun perdagangan satwa secara ilegal.

Selain itu, kedekatan antara satwa dan manusia meningkatkan risiko penyebaran penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia maupun sebaliknya.

Menurut pakar primata Jatna Supriatna, perilaku boti yang mengonsumsi sampah merupakan kondisi yang tidak sesuai dengan perilaku alami primata di habitatnya. Ia juga menilai bahwa luas hutan yang tersisa di kawasan tersebut tidak lagi memadai untuk menunjang kebutuhan hidup satu kelompok Macaca tonkeana.

Apabila kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya langkah konservasi yang memadai, populasi boti berpotensi terus mengalami penurunan.

Dari perspektif hukum, perlindungan terhadap satwa dan habitatnya sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, kegiatan pertambangan seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan perlindungan keanekaragaman hayati agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Baca Juga: Pulau Gebe dalam Sorotan: Ketika Administrasi Negara Menghadapi Tambang Nikel

Pancasila Menjadi Simbolisme di Atas Tanah Tambang

Pancasila kini hanya menjadi bayang-bayang eksploitasi tambang dan para pengusaha yang berkuasa. Pancasila seharusnya diaktualisasikan sebagai landasan normatif untuk melindungi hak-hak warga negara. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, yang menuntut adanya penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu dan komunitas, termasuk hak atas lingkungan hidup yang layak.

Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” menekankan bahwa distribusi manfaat pembangunan haruslah adil. Faktanya, sangat jauh berbeda dari cita asa Pancasila, kekayaan alam adalah cerminan dari kearifan lokal masyarakat adat.

Masyarakat lokal di sekitar wilayah tambang justru mendapatkan dampak negatif, hak atas lingkungan hidup yang bersih adalah hal yang fundamental yang haru dipenuhi oleh pemerintah. Masyarakat sekitar pertambangan bahkan tidak menerima manfaat ekonomis yang setara.

Kesenjangan tersebut memperlihatkan ketidakadilan struktural, di mana keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir elite atau pihak luar, sementara kerugian sosial dan ekologis ditanggung oleh masyarakat lokal.

Oleh karena itu, dampak eksploitasi pertambangan di Morowali menjadi salah satu bukti tidak adanya keselarasan dengan Pancasila.


Penulis:
1. Hana Tasya Simamora
2. Nasya Stephania Ramadhani
3. Hanifah Arum Salma
4. Najwa Naeli Afifah
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pancasila


Dosen Pengampu: Tetti Samosir


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses