Pulau Gebe dalam Sorotan: Ketika Administrasi Negara Menghadapi Tambang Nikel

Pulau Gebe
Ilustrasi Tambang Nikel (Sumber: MMI)

Publik kembali dibuat gaduh oleh isu pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pulau kecil yang selama ini dikenal memiliki kekayaan hayati luar biasa itu mendadak menjadi pusat perhatian nasional, bukan karena prestasi pembangunan, melainkan akibat dugaan praktik pertambangan ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Karya Wijaya dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Isu ini berkembang cepat, memantik reaksi dari aktivis lingkungan, masyarakat sipil, hingga parlemen, dan pada akhirnya membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana hukum administrasi negara seharusnya bekerja dalam sektor pertambangan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pulau Gebe bukanlah wilayah kosong tanpa nilai. Pulau ini menyimpan hutan tropis, terumbu karang, serta habitat satwa endemik seperti kuskus. Bagi masyarakat setempat, alam bukan sekadar lanskap, tetapi sumber penghidupan yang menopang aktivitas perikanan, pertanian, dan kehidupan sosial sehari-hari.

Karena itu, ketika muncul kabar adanya aktivitas tambang nikel di lahan seluas lebih dari 1.100 hektar tanpa izin lengkap, kekhawatiran publik pun tak terelakkan. Apalagi, wilayah tersebut tergolong pulau kecil yang secara hukum mendapat perlindungan khusus.

PT Karya Wijaya dituding menjalankan operasi pertambangan tanpa mengantongi sejumlah izin penting, seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin jetty, serta belum menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang.

Jika tudingan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan teknis perizinan, tetapi juga ketaatan terhadap prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tanpa jaminan reklamasi, siapa yang akan bertanggung jawab ketika lahan rusak, sungai tercemar, dan ekosistem laut terganggu?

Situasi ini semakin kompleks karena adanya sengketa yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara PT Karya Wijaya dan PT FBLN terkait klaim wilayah operasi. Sengketa tersebut menandakan bahwa secara administratif pun status penguasaan lahan belum sepenuhnya clear and clean.

Dalam konteks hukum administrasi negara, kondisi semacam ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga ada kepastian hukum. Namun yang menjadi pertanyaan krusial: mengapa aktivitas tetap berjalan di tengah sengketa dan dugaan kekurangan izin?

Sorotan tajam juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi IV, Rajif, secara terbuka menyatakan telah meminta penelusuran lebih lanjut kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penambangan ilegal tersebut. Ia bahkan mempertanyakan apakah pemerintah daerah mengetahui keberadaan dan aktivitas perusahaan itu sejak awal.

Pernyataan ini secara tidak langsung menyinggung fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam kerangka administrasi negara. Jika pemerintah daerah mengetahui, mengapa tidak ada tindakan? Jika tidak mengetahui, bagaimana mungkin aktivitas skala besar bisa luput dari pengawasan?

Baca juga: Ketika Indonesia dan WTO Bertarung: Menggali Dampak Kekalahan Indonesia dalam Perselisihan Nikel yang Mengancam Industri Pertambangan

Di sisi lain, kontroversi ini terasa kontras dengan citra yang ditampilkan Gubernur Sherly Tjoanda di ruang publik. Dalam forum internasional Indonesia Critical Minerals Conference di Jakarta, Sherly sempat memaparkan strategi keberlanjutan pasca-tambang dan pentingnya pengelolaan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.

Namun klaim tersebut justru menuai kritik keras dari aktivis lingkungan di Maluku Utara. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan, terutama jika perusahaan yang dikaitkan dengannya belum memenuhi kewajiban lingkungan dasar.

Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, bahkan menuding PT Karya Wijaya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena tidak adanya jaminan reklamasi dan dugaan tidak dibayarkannya PNBP atau royalti.

Pernyataan ini mengarah pada aspek penting lain dalam hukum administrasi, yaitu kewajiban finansial pemegang izin kepada negara. Pertambangan bukan sekadar soal menggali mineral, tetapi juga soal kontribusi terhadap penerimaan negara dan keadilan ekonomi.

Kekhawatiran terhadap Pulau Gebe semakin menguat ketika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Regulasi dan putusan tersebut menegaskan pembatasan, bahkan larangan, aktivitas pertambangan di pulau kecil karena daya dukung lingkungan yang terbatas. Dalam perspektif hukum administrasi negara, aturan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menolak atau mencabut izin. Lalu, jika larangan sudah jelas, mengapa aktivitas tambang tetap berlangsung?

PSMP mendesak agar Sherly Tjoanda bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Gebe. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun untuk pemulihan kawasan yang telah dieksploitasi. Angka ini bukan muncul tanpa dasar.

Perhitungan tersebut mencakup biaya revegetasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pemulihan terumbu karang, kerugian sosial ekonomi masyarakat, hingga dampak kesehatan jangka panjang. Tuntutan ini menempatkan isu Pulau Gebe bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan keadilan administratif dan tanggung jawab negara terhadap warganya.

Dalam konteks hukum administrasi negara, tuntutan tersebut sejatinya menegaskan prinsip bahwa izin bukanlah “karpet merah” untuk merusak lingkungan. Izin adalah instrumen pengendalian yang melekat dengan kewajiban dan sanksi.

Negara, melalui aparatur sipil yang berwenang, memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara preventif. Artinya, sebelum kerusakan meluas, negara seharusnya hadir untuk mencegah, bukan sekadar bereaksi setelah konflik membesar.

Di tengah derasnya kritik, Gubernur Sherly Tjoanda memberikan klarifikasi melalui sebuah podcast populer. Ia menegaskan bahwa kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang merupakan warisan dari mendiang suaminya, bukan hasil konflik kepentingan selama menjabat sebagai gubernur.

Ia mengklaim telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung, BPK, dan KPK sebelum dilantik, serta telah melaporkan seluruh kepemilikan tersebut dalam LHKPN. Menurutnya, secara hukum, pejabat publik diperbolehkan menjadi pemegang saham selama tidak terlibat dalam kepengurusan perusahaan.

Sherly juga membantah pernah menandatangani perizinan tambang selama masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa seluruh izin diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur, dan saat ini kewenangan penerbitan IUP berada di tangan kementerian.

Dari semua perusahaan yang sahamnya dimiliki, hanya PT Karya Wijaya yang disebut aktif beroperasi sejak pertengahan 2025. Bahkan, ia mengklaim telah mengirim tim independen untuk memeriksa dampak lingkungan dan tidak menemukan kerusakan seperti yang dituduhkan.

Pernyataan ini membuka ruang diskusi yang lebih dalam: apakah ketiadaan konflik kepentingan secara formal otomatis menghapus persoalan tanggung jawab moral dan administratif?

Dalam hukum administrasi negara, kepatuhan tidak hanya diukur dari apakah pejabat melanggar aturan secara eksplisit, tetapi juga dari bagaimana kewenangan digunakan atau diabaikan. Seorang kepala daerah memang tidak lagi menerbitkan izin, tetapi tetap memiliki fungsi koordinasi, pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik di wilayahnya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan mencakup seluruh rangkaian dari penelitian hingga pasca-tambang. Dalam kerangka ini, penegakan hukum administrasi berfungsi sebagai instrumen preventif melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberian sanksi administratif.

Pasal-pasal tentang IUP dan IUPK secara tegas mengatur kewajiban pemegang izin, serta memberikan kewenangan kepada aparatur negara untuk melakukan tindakan paksa administratif, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

Hukum administrasi juga mengenal sanksi berupa penutupan perusahaan dan uang paksa, yang bertujuan memulihkan kondisi lingkungan dan menegakkan kepatuhan. Jika pemegang izin terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana. Pasal 158 UU 4/2009 secara jelas mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.

Di sinilah titik puncak persoalan Pulau Gebe muncul sebagai pertanyaan mendasar: jika aturan sudah jelas, izin belum lengkap, dan risiko lingkungan nyata, lalu di mana sebenarnya negara berdiri di sisi hukum atau di sisi kekuasaan modal? Pertanyaan ini bukan ditujukan pada satu individu semata, melainkan pada keseluruhan sistem administrasi negara yang seharusnya bekerja melindungi kepentingan publik.

Kasus Pulau Gebe menjadi cermin bahwa persoalan pertambangan di Indonesia tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bersinggungan dengan kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan kapasitas negara dalam menegakkan hukum.

Lebih dari sekadar konflik antara perusahaan dan aktivis, isu ini adalah ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum administrasi negara. Apakah izin benar-benar menjadi alat pengendalian, atau justru sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan?

Pada akhirnya, sorotan terhadap PT Karya Wijaya dan Pulau Gebe menegaskan satu hal penting: tanpa pengawasan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten, prinsip keberlanjutan hanya akan menjadi jargon. Negara tidak boleh hadir setengah hati.

Dalam konteks administrasi negara, keberanian mencabut izin yang bermasalah dan memulihkan lingkungan adalah bukti nyata bahwa hukum masih memiliki wibawa. Jika tidak, Pulau Gebe mungkin hanya menjadi satu dari sekian banyak kisah tentang bagaimana pulau kecil dikorbankan atas nama tambang, sementara hukum berdiri sebagai penonton.

 


Penulis: Khaeza Agasta
Mahasiswa Hukum Administrasi Negara, Universitas Pamulang


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses