Kewajiban Sama, Hak Beda: Potret Buram Pekerja Outsourcing di Kampus Kita

pekerja outsourcing itu apa
Kewajiban Sama, Hak Beda: Potret Buram Pekerja Outsourcing di Kampus Kita. Sumber: MMI.

Bayangkan kamu datang ke kampus setiap pagi. Jalanan sudah bersih, toilet sudah wangi, satpam sudah berdiri di pos. Tapi pernahkah kamu bertanya, siapa yang memastikan semua itu beres sebelum kamu tiba, dan apa yang mereka dapatkan sebagai imbalannya?

Di balik gedung-gedung megah universitas riset terkemuka di Indonesia, tersembunyi sebuah paradoks yang menyakitkan, institusi yang mengajarkan keadilan sosial, nyatanya menjadi tempat di mana ketidakadilan ketenagakerjaan tumbuh subur.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pekerja outsourcing adalah pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa (vendor), bukan langsung oleh pemberi kerja utama.

Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenaker 7/2026, bidang pekerjaan outsourcing mencakup layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, dan penyediaan makanan.

Kehadiran mereka diatur secara eksplisit oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law.

Undang-undang ini memperbolehkan praktik outsourcing, tetapi dengan syarat tegas: kontrak kerja yang jelas, upah sesuai standar, serta jaminan perlindungan berupa BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak lembur, cuti, dan tunjangan hari raya (THR).(¹)

Di atas kertas, aturannya terlihat memadai. Masalahnya ada di lapangan.

UI: Lumayan Terlindungi tapi Tidak Sempurna

Di Universitas Indonesia, seluruh pekerja kebersihan, pengemudi, dan layanan penunjang operasional sudah masuk dalam sistem outsourcing melalui beberapa vendor. Kontrak diperbarui setiap tahun, dengan nama-nama pekerja tetap disimpan oleh pihak UI—sehingga ketika vendor berganti, pekerja tidak otomatis kehilangan pekerjaan.

Seorang pekerja kebersihan di FISIP UI yang sudah bekerja sejak 2014 mengisahkan pengalamannya. Gajinya kini sudah di atas Rp5 juta, mendekati UMP Kota Depok, dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan dan THR.(²) Ia bahkan mengapresiasi respons cepat pihak FISIP dalam menampung keluhan:

“Di FISIP, ibu-ibu di Gedung A itu cekatan untuk serap aspirasi kita sebagai pekerja outsourcing. Kalau udah memasuki tanggal gajian, mereka selalu menanyakan ke kami, biar kalau belum masuk bisa langsung disampaikan.”(²)

Namun, tidak semua berjalan mulus. Ia mengakui bahwa sejak 2014 hingga kini, upah lembur tidak pernah sekalipun dibayarkan, meski dalam kontrak dan SOP tertulis bahwa lembur berhak mendapat kompensasi.(²)

Ini bukan pelanggaran kecil—ini adalah pelanggaran langsung terhadap Pasal 78 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja yang mewajibkan pembayaran upah lembur.

Pekerja lain, Noval Diansyah (20), satpam yang bergabung lewat vendor Angkasa Pura sejak 2018, juga menyatakan tidak mendapat upah lembur. Lebih dari itu, ia merasa gajinya Rp5,1 juta tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dan berharap bisa mencari pekerjaan tambahan.(³)

Baca Juga: Strategi Diversifikasi dan Ekspansi Bisnis bagi Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) dalam Menghadapi Persaingan yang Kompetitif

Unpad: Di Sinilah Ketidakadilan Lebih Terasa

Jika UI masih bisa disebut “lumayan,” kondisi di Universitas Padjadjaran jauh lebih mengkhawatirkan—terutama bagi mereka yang disebut pekerja K3L (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan).

Ibu Enis (48), pekerja kebersihan area luar kampus Unpad Jatinangor yang sudah bekerja sejak 2015, mengungkapkan kenyataan yang menohok. Ia tidak memiliki kontrak kerja.

Tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur haknya, hanya “peraturan kerja” sepihak. Gaji yang ia terima hanya Rp1,65 juta per bulan, jauh di bawah UMR Sumedang yang mencapai Rp3,945 juta.(⁴) Ia tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja terjadi, ia menanggungnya sendiri.

“Ga ada jaminan apapun. Kalo kecelakaan saat kerja juga harus sendiri.”(⁴)

Yang lebih memilukan, ada rekan kerjanya yang sudah 24 tahun mengabdi di Unpad, namun statusnya tidak pernah berubah. Sementara, pekerja di gedung-gedung baru yang baru beberapa tahun bekerja sudah diangkat menjadi pekerja tetap.(⁴)

Mereka yang berstatus K3L ingin bergabung ke sistem outsourcing yang lebih terlindungi, tapi jalan itu nyaris tertutup. Vendor-vendor rata-rata mensyaratkan usia muda dan tingkat pendidikan tertentu—sementara para pekerja K3L sudah berusia lanjut.(⁴) Ini bukan sekadar ironi, ini adalah jebakan struktural.

Adapun petugas keamanan (satpam) yang sudah masuk sistem outsourcing pun tidak sepenuhnya aman dari perlakuan berbeda. Di Unpad, satpam hanya menerima THR setengah porsi saat lebaran, sementara setengahnya lagi dibayarkan di akhir tahun—berbeda dengan pekerja OB (office boy) yang mendapat THR penuh. Keduanya sama-sama berstatus outsourcing, tapi diperlakukan berbeda.(*)

Kampus Akademis Melanggar Hukum yang Mereka Ajarkan

Omnibus Law melalui UU Cipta Kerja telah menetapkan standar minimum yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja outsourcing: upah layak, BPJS, lembur berbayar, dan kepastian kontrak. Namun apa yang terjadi di Unpad—khususnya terhadap pekerja K3L—adalah pelanggaran nyata terhadap semua standar itu.

Lebih jauh lagi, kondisi ini bukan anomali yang terjadi di satu kampus saja. Ibu Enis menuturkan bahwa sistem serupa tanpa kontrak, tanpa jaminan, gaji di bawah Rp2 juta, juga berlaku di institusi pendidikan lain di kawasan Jatinangor seperti STPDM, ITB, dan IKOPIN.(⁴)

Ironisnya, kampus-kampus ini adalah tempat di mana teori keadilan sosial diajarkan, di mana mahasiswa belajar membela hak asasi, dan di mana penelitian kebijakan publik diproduksi. Namun di halaman belakangnya, mereka membiarkan—atau bahkan secara aktif, melanggengkan eksploitasi terhadap kelompok pekerja yang paling rentan.

Baca Juga: Kontroversi Penerapan UU Cipta Kerja Bagi Tenaga Alih Daya (Outsourcing)

Suara yang Ingin Didengar

Di tengah sistem yang mengabaikan mereka, para pekerja ini tidak tinggal diam. Di Unpad, para pekerja K3L bahkan telah membentuk serikat pekerja sejak 2016—satu-satunya di antara universitas-universitas negeri—dan terdaftar resmi di Dinas Ketenagakerjaan.(⁴) Perjuangan mereka berbuah: upah yang semula Rp600 ribu kini naik bertahap menjadi Rp3 juta (per Juni 2026), meski masih di bawah UMR.(⁴)

Ibu Enis mewakili suara mereka dengan sederhana namun penuh makna:

“Kami udah kerja lama. Kami minta untuk diperlakukan sama dan tidak dibedakan. Kami juga mengeluarkan tenaga, jadi harusnya ada hak. Kami sudah berpuluh tahun, jadi kami minta diberikan kejelasan.”(⁴)

Kampus bukan sekadar pabrik ijazah. Ia adalah institusi moral yang bertanggung jawab atas seluruh ekosistem manusia di dalamnya, termasuk mereka yang menyapu lantai, menjaga gerbang, dan memastikan semua berjalan lancar setiap harinya.

Selama universitas membiarkan sistem vendor mengaburkan tanggung jawab terhadap pekerja, selama Omnibus Law hanya menjadi dokumen normatif tanpa penegakan nyata, maka kewajiban yang sama akan terus menghasilkan hak yang berbeda.

Dan itu bukan hanya masalah hukum. Itu masalah integritas.


Penulis:
1. Rissa Amalia
2. Joanna Valencia
3. Kaila Aura Salimah
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia


Dosen Pengampu: Irwansyah, S.I.P., M.A., Ph.D.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Catatan Kaki:

(¹) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Permenaker 7/2026 Pasal 3 ayat (2)

(²) Wawancara dengan Narasumber 1 (pekerja kebersihan FISIP UI, bekerja sejak 2014), dilakukan oleh peneliti, 2026

(³) Wawancara dengan Narasumber 2, pekerja keamanan FISIP UI, bekerja sejak 2018, dilakukan oleh peneliti, 2026

(⁴) Wawancara dengan Narasumber 3, pekerja K3L Unpad Jatinangor, bekerja sejak 2015, dilakukan oleh peneliti, 2026

(*) Berdasarkan temuan wawancara dengan Narasumber 4 pekerja keamanan Unpad, dilakukan oleh peneliti, 2026.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses