Permasalahan Keluarga: Faktor Ekonomi Menjadi Pemicu Utama Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia

Keluarga
Ilustrasi KDRT.

Apa yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

KDRT atau Domestic Violence adalah kekerasan verbal maupun non verbal yang terjadi di lingkup keluarga. Kekerasan yang biasanya terjadi dalam hubungan relasi personal di mana pelaku dan korban memiliki hubungan yang dekat, termasuk di dalamnya pasangan suami-istri, orang tua dengan anak, serta hubungan kerabat lainnya seperti saudara.

Kasus kekerasan ini terjadi di semua kalangan masyarakat dengan korban terbesar dialami oleh kelompok perempuan. Namun, tidak terkecuali korban dialami oleh laki-laki itu sendiri.  

UU No.23 Tahun 2004 Pasal 1 mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Indonesia

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disingkat menjadi Komnas Perempuan merupakan lembaga resmi yang ditugaskan oleh negara untuk melakukan penegakan terhadap hak asasi manusia perempuan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Melalui CATAHU (Catatan Tahunan), Komnas Perempuan memaparkan bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2023 sejumlah 289.111 kasus. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 11% dari jumlah kasus yang terjadi di tahun 2022.

Komnas Perempuan memberikan penjelasan bahwa kasus kekerasan yang terjadi ini masih memiliki karakteristik yang sama dari tahun ke tahun, dimana posisi korban lebih muda dan lebih rendah pendidikannya. Disamping itu, pelaku merasa bahwa dirinya memiliki kuasa yang lebih besar terhadap korban dan adanya kesenjangan yang kontras antara-keduanya.

Undang-Undang sebagai perlindungan hak asasi

Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan UU sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia yang bentuknya tertulis dan sifatnya mengikat terhadap semua warga negara Indonesia. Dalam hal ini, UU juga mengatur perlindungan terhadap hak asasi perempuan yang tertulis pada:

  1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
  2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk berani melapor kepada lembaga perlindungan seperti Polisi, Komnas Perempuan, P2TP2A, dan SP4N-Lapor! Jika terjadi tindakan kekerasan sehingga masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan dan keselamatan. 

Baca Juga: Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT

Ekonomi sebagai faktor utama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga

Sampai hari ini, faktor ekonomi menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

Hal ini bisa terjadi ketika pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga membatasi akses pasangannya terhadap uang dan sumber daya lainnya seperti makanan, pakaian dan transportasi yang menciptakan sikap kontrol koersif dalam hubungan.

Kontrol koersif diartikan sebagai bentuk kekerasan berupa ancaman, manipulasi, dan intimidasi yang dilakukan seseorang  untuk menyakiti dan memperoleh kendali atas orang lain. Kekerasan ini secara tidak langsung mempengaruhi kebebasan dan kesejahteraan korban.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan tren yang berkembang saat ini adalah banyaknya kepala keluarga yang memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cara judi online.

Padahal dampak yang ditimbulkan mempunyai efek domino terhadap kehidupan seseorang, seperti contoh saat Ayah/Suami memilih melakukan judi online sehingga permasalahan ekonomi keluarga akan semakin rumit dengan banyaknya hutang dan pinjaman online dan berakhir pada garis kemiskinan.

Menurut ahli psikologi, dampak yang ditimbulkan akibat judi online bukan hanya kerugian dalam bentuk materi namun juga mempengaruhi kesehatan mental seseorang seperti timbulnya kecemasan berlebihan, stress, dan emosi yang tidak stabil.

Mental yang tidak stabil mempengaruhi perilaku seseorang dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yang mengakibatkan kasus kekerasan meningkat di kalangan masyarakat.

Baca Juga: KDRT dalam Pandangan Islam dan Dampaknya pada Kesehatan Mental Anak

Simpulan

Kekerasan dalam rumah tangga dipicu adanya ketidakstabilan ekonomi dan faktor psikologis seseorang. Dalam hal ini, kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir dengan langkah awal seperti adanya kesadaran diri atas peran dan tanggung jawab masing-masing personal dalam suatu hubungan rumah tangga. Komunikasi juga memegang peran penting dalam keharmonisan rumah tangga. 

Penulis: Andini Dewi Astuti
Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi 

  1. Wikipedia 
  2. Government of Netherlands
  3. Komnas Perempuan 
  4. CNN Indonesia 
  5. NU Online 

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses