Pernikahan Dini di Kalangan Remaja

Pernikahan
Ilustrasi: istockphoto

Berdasarkan Undang-Undang pada Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang hanya diizinkan bila pihak laki-laki mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, sejak tanggal 16 September 2019, DPR telah mengesahkan terhadap undang-undang tersebut.

Faktor Remaja Menikah di Usia Dini

Berdasarkan hal ini sudah revisi, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Namun, pada kenyataannya ini, ada begitu banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan pada usia dini. Faktor yang membuat remaja menikah di usia dini yaitu:

1. Faktor Ekonomi

Biasanya kerap terjadi pada kehidupan wanita berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

2. Faktor Pendidikan

Kurangnya pada sosialisasi terhadap orang tua atau masyarakat yang berada di daerah seperti pedesaan dan anak yang tidak memiliki akses untuk menempuh pendidikan wajib selama 12 tahun sehingga dirinya tidak masalah jika dinikahkan di usia dini dan beranggapan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar.

Bacaan Lainnya

3. Faktor Media Massa dan Internet 

Di zaman sekarang ini, sangat sekali mudah bagi semua orang untuk mengakses informasi dari internet. Jika seseorang remaja tidak berhati-hati, dirinya dapat terjatuh kedalam pergaulan bebas yang dimulai dari rasa penasaran ini remaja di usia dini telah melihat atau membaca informasi yang ia peroleh dari media sosial.

4. Faktor Hamil di Luar Nikah

Faktor ini sangat meresahkan sebagai salah satu akibat dari media massa dan internet. Di mana dengan mudahnya remaja di usia dini mengakses internet, secara tidak langsung anak-anak mengetahui apa yang belum seharusnya mereka ketahui.

Begitu dengan informasi tentang seksual, pendidikan seksual hal yang penting, namun harus tetap dalam pengawasan orang tua maupun guru. Karena kalau tidak, dapat terjadinya menimbulkan dampak yang sangat negatif.

Jika hal tersebut telah terjadi, maka orang tua mau tidak mau harus menikahkan anak mereka meskipun belum mencapai batas usia menikah.

Berdasarkan teori ini Erik Erikson, usia remaja adalah saat di mana seseorang mengalami fase identity VS role confusion, yaitu di mana remaja ini yang sedang dalam proses mencari jati dirinya yang akan berpengaruh pada hidupnya dalam jangka waktu yang panjang.

Jati dirinya ini berhubungan dengan kepercayaan, konsep yang ideal dan nilai-nilai yang membentuk karakter. Bisa jadi konsep ini diterapkan oleh lingkungan pergaulannya berbeda dengan konsep yang diterapkan oleh orang tuanya di rumah, sehingga remaja ini menjadi bingung harus mengikuti yang mana.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini ini kerap terjadi di kalangan remaja pada saat ini berarti bahwa pasangan yang melakukan pernikahan belum memenuhi standar dan belum mencapai batas usia masuk ke dalam kehidupan berumah tangga.

1. Gangguan Mental

Pasangan suami istri yang masi remaja melakukan pernikahan dini terutama yang belum menginjak usia 18 tahun, harus memiliki risiko yang mengalami gangguan mental besarnya 41%. Contohnya seperti depresi, kecemasan, gangguan disosiatif dantrauma psikologis seperti PTSD. Hal tersebut diperoleh dari penilitian yang terdapat dalam jurnal Pediatrics.

UNICEF melaporkan bahwa remaja ini yang pada dasarnya belum mampu untuk mengendalikan emosinya dan memutuskan sesuatu dengan baik. Mereka juga masih memerlukan bimbingan atau bantuan dari orang-orang yang lebih tua.

2. Kecanduan

Kencanduan ini dapat merupakan kecanduan pada rokok, narkoba, judi ataupun minuman keras (alkohol).

3. Tekanan Sosial

Masyarakat di negara kita ini banyak yang tinggal dalam lingkungan komunal. Sehingga keluarga, kerabat, tetangga dan masyarakat mendapatkan membawa suatu beban tersendiri bagi pasangan suami istri remaja.

Sang suami merasa tertekan karena di usianya ini yang masih muda, jika ia dituntut untuk menjadi kepala rumah tangga yang memiliki pekerjaan yang jelas, pasti, dan memberikan nafkah kepada keluarganya (Anindyaputri Irene, 2021).

Penulis: 

Elza Tri Juliana
Mahasiswi Kesejahteraan Sosial, Universitas Binawan

Dosen Pengampu: Apriani Riyanti, S.Pd., M.Pd.

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Anindyaputri Irene. (2021). Memahami Dampak Psikologis dari Pernikahan Usia Remaja. https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/dampak-psikologis-pernikahan-usia-remaja/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses