Perspektif Sosial dan Hak Asasi dalam Kasus LGBT di Indonesia

Hak Asasi Manusia
Gambar dibuat dengan teknologi AI.

Pada tahun 2012 semakin populer yang dinamakan LGBT dan hal itu sudah seperti hal yang lumrah bahkan setiap tahunnya selalu meningkat hingga 400 ribu orang yang telah melukakan LGBT.  Keberadaan mereka sudah tersebar luas bahkan sudah terang-terangan bukan hanya di luar negeri bahkan di kota sendiri.

Sebagaimana penggunaan istilah LGBT dirasa lebih menghargai satu sama lain dan digunakan sebagai penunjukkan diri, di Indonesia sendiri sedang maraknya fenomena LGBT. Contohnya, digerebeknya pesta gay di daerah kuningan, Jakarta Selatan oleh polisi yang dimana pelakunya mencapai 56 orang tepat pada tanggal 2 september 2020.

 Seperti yang diketahui LGBT ialah singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender, seperti yang masyarakat ketahui tentang Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan.

Gay adalah istilah untuk laki-laki yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama laki-laki, sementara Biseksual adalah orientasi seks yang mempunyai ciri-ciri berupa ketertarikan estetis atau hasrat seksual kepada pria dan juga kepada wanita sedangkan transgender ialah ketidaksamaan gender yang diberikan kepada orang tersebut sejak lahir.

Bacaan Lainnya

Contohnya Lucinta Luna yang telah melakukan operasi transgender di luar negeri yang awalnya ialah seorang lelaki menjadi seorang Perempuan.  Secara umum, masyarakat Indonesia telah menjunjung tinggi keagamaan sesuai dengan sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, berarti setiap kegiatan yang dilakukan oleh negara dan warganya berdasarkan agama yang dianut dan berdasarkan ajaran agama yang ada, tidak satupun yang membenarkan perilaku menyimpang seperti LGBT.

Baca Juga: Menguak Psikologis Pelaku LGBT di Era Gen Z

Sehingga di Indonesia sudah sangat populer di kalangan agamis dan non agamis seperti yang kita ketahui LGBT bukanlah sebuah kejahatan tetapi kaum LGBT sering kali mendapatkan pandangan yang negatif dan kebencian di sekitar lingkungannya.

Kaum LGBT tidak bisa disalahkan karena mengalami penyimpangan seksual bukanlah suatu pilihan. Hal ini dikarenakan orientasi seksual atau identitas seksual dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti perasaaan /emosi, bakat dan sensitivitas, label dari orang lain, memori/kenangan yang lebih mendalam (baik hetero maupun non-hetero), serta bisa juga dipengaruhi oleh keluarga, pengalaman, pergaulan dan lingkungan tempat tinggal.

Dalam KUHP yang ada bahwa tidak ada larangan bagi kaum LGBT sebab dalam batang tubuh yang mengatur mengenai hak-hak warga negara tidak membedakan antara laki-laki dan Perempuan bahkan tidak ada penyebutan sebagai kaum LGBT.

Dalam UUD 1945 yang memiliki sifat umum yang ditujukan untuk seluruh Masyarakat Indonesia tanpa membedakan golongan kedudukan dan jenis kelamin dan dalam hukum di Indonesia belum ada pasal yang secara jelas yang membahas tentang bagaimana kasus LGBT di Indonesia.

Apakah negara ini menentang perihal adanya LGBT di Indonesia atau sebaliknya? padahal akhir ini sedang banyak yang membahas tentang meningkatnya kasus LGBT terutama di luar negeri yang mengkampanyekan LGBT agar dilegalkan atau disahkan dalam hukum negara mereka sendiri.

Sedangkan, di Indonesia masih yakin untuk tidak setuju dengan adanya LGBT karena rakyat Indonesia mengakui agamanya. Kejadian atau fenomena yang ada di Masyarakat tentunya sangat menindak keras untuk perbuatan yang dianggap menyimpang atau tidak senonoh dan setiap agama yang dianut di Indonesia tidak ada yang setuju terhadap perilaku LGBT.

Akan tetapi, di Indonesia ini sudah jelas melanggar pancasila sesuai dengan sila ke 1 dan 2 dan juga melanggar UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.  Dalam undang-undang itu disebutkan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dan juga UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2 terkait tentang masalah hak untuk membuat keturunan dan keluarga.

Baca Juga: Bahaya Doktrin Woke Agenda LGBTQ+ terhadap Anak-Anak

Sebenarnya LGBT juga melanggar isi HAM yang tertulis didalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 73 yang menyatakan “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dibatasi oleh dan berdasarkan undang undang, semata mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Memang benar setiap manusia mempunyai kebebasan masing masing, tetapi jika ditelaah lebih dalam bahwa kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan yang harus dipenuhi, seperti melanggar agama, kesusilaan, kepentingan umum, hingga kepentingan bangsa dan negara.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan LGBT di antaranya:

1. Penyakit

Dari beberapa penelitian bahkan psikologi, telah dinyatakan LGBT bisa muncul dikarenakan adanya gen tertentu yang bermutasi atau harus muncul atau seharusnya muncul tapi tidak muncul.

2. Moral dan Akhlak

Karena pergeseran nilainilai asusila yang dianut oleh Masyarakat,hal ini biasanya disebabkan karena lemahnya iman dan pengendalian hawa nafsu oleh individu serta banyaknya rangsangan seksual yang tersebar di berbagai media internet.

3. Perasaan Kecewa/Takut

Biasa sering terjadi kekecewaan terhadap lawan jenis seperti Perempuan yang menganggap lelaki itu sama semua, mungkin dia akan mencoba berhubungan ke sesama jenisnya.

4. Kurangnya Ilmu Keagamaan

Ilmu agama adalah benteng kita agar bisa membedakan yang baik dan benar, halal dan haram dan sebagainya.

5. Keluarga

Kurangnya kasih sayang dan perhatian terhadap sesama keluarga sehingga seperti anak yang tidak dianggap atau ditelantarkan. Adapun dampak LGBT yang saya ketahui, selain sebagai bentuk penyimpangan sosial, LGBT juga memberikan dampak negatif pada Kesehatan seperti HIV, hepatitis, sifilis dan lain-lain.

Dampak lainnya, yaitu perubahan perilaku karena dikelilingi hal negatif. LGBT merupakan penyimpangan yang sangat membahayakan, upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari LGBT bisa dengan cara menjaga pergaulan, memperdalam ilmu agama, menghindari segala hal yang berbau pornografi, mengikuti penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya dari LGBT, dan sebagainya.

Baca Juga: Ruang bagi LGBTQ dalam Perspektif Pancasila dan Hukum Indonesia

Maka dari itu mereka seharusnya tidak diberikan kebebasan namun tidak juga dihakimi secara berlebihan. Alasan saya tidak setuju diberikan kebebasan karena apabila diberikannya kebebasan maka akan semakin maraknya fenomena LGBT yang terjadi di Indonesia dan itu juga akan merusak citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai keagamaan.

Namun, tidak bisa menuntut seseorang untuk tidak melakukan hal seperti LGBT karena masyarakat tidak tahu kondisi seseorang sehingga mereka melakukan hal yang tidak senonoh, mungkin menurut mereka itu hal yang baik tapi menurut orang lain itu hal yang tidak senonoh atau tidak layak untuk ditiru.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa banyak sekali fenomena LGBT yang telah tersebar di mana-mana bahkan di Indonesia, komunitas ini sudah memiliki website resmi yang bernama Gaya Nusantara, dimana komunitas ini telah berdiri selama 30 tahun lamanya.

Baca Juga: Prahara LGBT di Indonesia

Konten yang berbau LGBT sudah semakin merajalela di kalangan warga Indonesia, bahkan LGBT dijadikan tren hingga saat ini. Maka dari itu sebagai remaja yang notabennya masih mengenal “identitas diri” jangan sampai mengikuti tren tersebut.

Dalam hal ini dibutuhkan peran orang-orang terdekat khususnya keluarga, dalam hal ini orang tua harus membimbing anak agar tidak salah pergaulan, mendapat kasih sayang dan lingkungan yang positif dan diharapkan konten-konten seperti ini tidak disebarluaskan ke media sosial agar kaum remaja tidak ikut melakukan hal yang sangat tidak ditoleransi dalam agama negara dan bangsa.

Penulis:

Iqrafiddin Darwin
Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses