PPDB Sekolah Dasar Kota Tangerang, Dilaksanakan Secara Online

ppdb
Gambar: news.detik.com

Pandemi yang sudah berjalan sekitar lima bulan terakhir banyak melumpuhkan berbagai sektor dalam masyarakat, salah satunya ditutupnya seluruh pembelajaran secara tatap muka. Pemerintah melarang adanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19 dari segala tingkatan pendidikan. Mulai dari tingkat kanak-kanak sampai bangku perkuliahan. Semua pembelajaran dilakukan secara online dirumah dan tentu peran orangtua dalam hal ini pun tentu sangat besar. Terutama dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Tangerang tingkat Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan secara online pada tahun ini.

Skema PPBD-nya online semua. Pendaftaran SD maupun SMP online” ujar Arief R. Wismansyah di Pusat pemerintahan Kota Tangerang Kamis, 28 Mei 2020.

Meski penyebaran Virus COVID-19 di Indonesia terus merebak di Indonesia tapi tidak mempengaruhi pendaftaran tahun ajaran baru 2020/2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim pada Selasa, 10 Desember 2019 telah menandatangani Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam Permendikbud dipaparkan mengenai jalur pendaftaran PPDB 2020, meliputi jalur prestasi, zonasi, dan afirmasi.

Bacaan Lainnya

PPDB jalur afirmasi dan perpindahan orang tua telah dibuka hari ini. Saya minta pada seluruh calon wali murid agar memberikan data yang valid agar kami dapat melayani dan melalukan proses PPDB online ini dengan baik”  ujar Arief R. Wismansyah dalam keterangan tertulis Kamis, 11 Juni 2020.

Pendaftaran menggunakan sistem daring atau online ini dilakukan untuk pertama kalinya di Kota Tangerang.  Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada Kamis, 11 Juni sampai 9 Juli  2020 telah memulai penerimaan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website ppdbmandiri.tangerangkota.go.id  atau dapat mengunduh dan mengakses aplikasi Tangerang Live.

Adapun jadwal untuk tingkat SD, ada tiga  tahapan waktu yang dibagi menurut jalur masuk:

  1. Jalur Afirmasi, pembukaan dibuka pada 11 – 12 Juni 2020;
  2. Jalur perpindahan tugas orang tua, 11- 12 Juni 2020;
  3. Jalur Zonasi, pembukaan dibuka pada 15 – 17 Juni 2020.

Daya tampung pada tingkat SD dibagi menjadi enam zona diantaranya, Zona lingkungan sekolah (40%), zona wilayah (20%), zona umum atau antar zona (15%), zona luar kota (5%), zona afirmasi (15%), dan zona perpindahan (5%). “Adapun juga dengan zona wilayah, juga kami bagi tiga, diantaranya zona wilayah timur, tengah, dan barat. Persiapan sejauh ini sudah 95%, sisanya kami terus perkuat dengan sosialisasi yang hingga saat ini masih terus berjalan” Ujar Arief R. Wismansyah.

Sebelum mendaftarkan anak pada jenjang pendidikan Sekolah dasar baiknya juga orang tua memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan, meliputi :

  1. Anak berusia 7 – 12 tahun;
  2. Anak berusia paling rendah 6 tahun (pada 1 Juli 2020);
  3. Anak berusia dibawah 6 tahun harus dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Psikolog atau Dewan Guru;
  4. Melampirkan akta kelahiran yang telah dilegalisasi.

Melalui proses pendaftaran online ini cukup memudahkan orangtua dengan tidak perlu mengantri dengan panjang seperti tahun-tahun lalu ataupun repot-repot mendatangi sekolah yang ingin didaftar, dan menghindari kemungkinan untuk berkumpul dengan bayak orang yang dapat meningkatkan resiko penularan virus COVID-19, karena semua dapat diakses mudah dengan online. Tetapi bagaimana bagi orangtua yang kesulitan dengan proses ini?

Ternyata dengan adanya pendaftaran Sekolah Dasar melalui daring online , rupanya masih banyak orang tua siswa yang tidak begitu memahami tentang mekanisme pendaftaran online ini dan terbatasnya alat maupun jaringan untuk mendaftarkan anaknya dengan sistem ini. Tetapi orang tua yang tidak mempunyai alat penunjang seperti computer, laptop, handphone, ataupun jaringan internet, dan orangtua yang gaptek dapat langsung menuju sekolah yang ingin didaftar. Disekolah terdapat operator yang berjaga dan siap melayani selama proses PSBB ini. Atau dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang lantai 3 gedung pusat Pemerintahan Kota Tangerang, yang terdapat petugas yang dapat membantu kesulitan para orang tua.

Muhammad Hafizh Setiawan
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta

Baca juga:
Polemik SKTM dalam Pendaftaran Sekolah, Betulkah Sudah Tepat Sasaran?
Hilangkan Istilah Sekolah Favorit
Antara SKTM dan Kejujuran

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.