Polemik SKTM dalam Pendaftaran Sekolah, Betulkah Sudah Tepat Sasaran?

Kebijakan zonasi dan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam proses penerimaan siswa didik (PPDB) SD sampai SMA tahun 2018 dinilai minim sosialisasi. Dampaknya kebijakan itu membuat bingung dan menjadi polemik di masyarakat.

Masalah zonasi sekolah, belum dipahami seluruhnya oleh masyarakat. Pembuatan zonasinya pun prosesnya seperti apa, banyak warga yang tidak mengetahui. Pembatasan dengan sistem zona dengan harapan agar siswa merata di semua sekolah negeri justru berdampak sebagai sebagian orang merupakan pembatasan.

Selain masalah zonasi sekolah, kebijakan lain yang memicu polemik adalah penggunaan SKTM. Penggunaan SKTM semula ditujukan agar siswa miskin memiliki kesempatan yang sama dalam menimba ilmu. Namun karena kurangnya sosialisasi menjadikan kebijakan itu dipahami sebaliknya. Apalagi surat keterangan semacam itu membuka celah penyimpangan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Contohnya saja surat dibuat akal-akalan dengan data yang tidak benar. Jika itu yang terjadi, bukan saja siswa tidak miskin yang dirugikan tetapi siswa miskin juga bisa dirugikan. Diperlukan ada proses verifikasi SKTM sehingga tidak ada pelanggaran penggunaannya.

Surat keterangan tidak mampu (SKTM) kembali menjadi polemik saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Tengah. Betapa tidak, dari 221.785 total kursi yang tersedia di tahun 2018 ini, hampir 150.000 di antaranya melakukan pendaftaran dengan melampirkan SKTM. Rinciannya, pendaftar SMAN 62.456 orang dan SMKN 86.436 siswa. Totalnya mencapai 148.892 siswa (KOMPAS.com)

Banyaknya temuan SKTM itu membuat pemerintah Jawa Tengah waswas, karena kuota untuk siswa miskin di salah satu daerah telah mencapai 80 hingga 100 persen. Pihak sekolah punya pekerjaan dengan tugas melakukan verifikasi terhadap SKTM yang dilampirkan. Apakah calon siswanya itu benar-benar tidak mampu atau tidak? Dengan cara apa agar pihak sekolah dapat mengetahuinya ?

Para guru di sekolah itu diminta satu per satu mendatangi kediaman calon anak didiknya untuk memastikan program zona sekolah ini tepat sasaran. Sejauh ini, hasilnya cukup mengejutkan. Dari hasil verifikasi, sudah ada sekitar 78.065 SKTM dicoret dan dibatalkan. Terdiri dari SMAN sebanyak 35.949 orang dan SMKN 42.116 siswa. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan semua kepala sekolah negeri di Jawa Tengah pada akhir pekan kemarin. Kepala sekolah diberi tugas melakukan verifikasi penggunaan SKTM.

Sejumlah sekolah di berbagai daerah telah melakukan verifikasi, namun sebagian lamban dalam memproses perintah itu. Ada juga panitia PPDB yang menggandeng pihak kepolisian untuk menerangkan konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu.

Salah satu contoh yaitu di SMAN 1 Ungaran, Kabupaten Semarang. Satu orang siswa didiskualifikasi dari PPDB karena menggunakan SKTM yang tidak sesuai. Temuan itu setelah pihak panitia PPDB melakukan survei langsung ke rumah peserta PPDB tersebut dan mendapati kenyataan yang mengejutkan. Di rumah peserta PPDB ternyata rumah tempat tinggal anak besar, serta mempunyai mobil. Parahnya, penggunaan SKTM didasarkan atas saran seorang oknum sekolah jika ingin masuk di sekolah yang diinginkan. Sementara rata-rata nilai tidak cukup.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berang atas saran dari oknum sekolah itu. Dia minta jajarannya mencari pihak yang menyarankan memakai SKTM itu. Di luar itu, kata Ganjar, persoalan SKTM yang tidak sesuai terus terjadi ketika proses pendaftaran anak didik baru.

Pada 2017, peristiwa serupa terjadi. untuk tahun ini, aduan itu selalu muncul melalui pos pengaduan PPDB yang disediakan. Ganjar pun sampai menegur tiga kepala SMAN/SMKN agar bekerja keras melakukan verifikasi atas SKTM di sekolah-sekolah tersebut. Teguran langsung disampaikan melalui saluran telepon via kepala sekolah, saat menyambangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, “Tadi saya tegur keras beberapa kepala sekolah yang tidak mau verifikasi. Kalau gak mau jadi kepala sekolah ya berhenti, saya tegas saja,” ucap Ganjar.

Tiga sekolah itu juga ditegur karena jumlah SKTM yang masuk dinilai tidak wajar, atau jumlah melebihi daya tampung sekolah. Ganjar mengancam jika tidak melakukan verifikasi SKTM, para kepala sekolah tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk cegah SKTM palsu sebetulnya ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah yaitu dengan melakukan verifikasi terhadap calon anak didiknya, mulai dari mendatangi rumah si calon anak didik, meneken surat pernyataan bermaterai, hingga mengajak pihak kepolisian untuk menjelaskan soal pemalsuan SKTM yang berujung pidana. Upaya itu ternyata cukup manjur orang tua menarik SKTM yang didaftarkan, atau cukup bagi panitia PPDB mendiskualifikasi anak didik.

Soal SKTM, agar ke depan persoalan ini tidak lagi terjadi. Mereka yang masuk kategori tidak mampu dapat masuk melalui jalur seleksi tersendiri. Mungkin untuk tahun depan yang miskin diseleksi dengan jalur tersendiri, dan harus ada syarat minimum prestasi, kalau tidak lebih baik di kasih beasiswa saja agar mereka tetap bisa sekolah.

Desy Indriyani Putri
Mahasiswa Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Semarang

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Komentar ditutup.