Resistensi ASN Pindah ke IKN, Solusinya?

Desain Final Istana Negara IKN (Instagram/Nyoman Nuarta)
Desain Final Istana Negara IKN (Instagram/Nyoman Nuarta)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang baru ini disepakati bernama Nusantara.

Lokasi IKN Nusantara terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Konsep Kota Cerdas (smart city).

Mewujudkan Ibu Kota Cerdas atau Smart Capital City ini diperlukan SDM yang sesuai untuk bisa hidup produktif dengan dukungan kebijakan agar pemindahan pegawai ke IKN baru bisa berjalan dengan lancar.

Bacaan Lainnya
DONASI

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan assessment terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam pelaksanaan assessment tersebut, ada beberapa kriteria dalam proses pemindahan ASN ke Ibu Kota Baru.

Baca juga: Analisa Pemindahan Ibu Kota

Dikutip dari lampiran II Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yakni tentang koridor assessment ASN yang dipindahkan ke IKN, disebutkan ada empat koridor dalam assessment pemindahan ASN ke IKN sebagai berikut :

  1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);
  2. memperhatikan batas usia pensiun;
  3. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan
  4. data penilaian potensi dan kompetensi.

Kebijakan pemindahan ini menimbulkan resistensi di kalangan ASN yang masuk dalam koridor assessment yang dipindahkan.

Pemerintah juga telah melakukan beberapa kajian dan penelitian melalui studi komprehensif mulai dari segala aspek geografis, sosiokultural, ekonomi maupun infrastruktur dalam mendukung pemindahan Ibukota ke Nusantara.

Baca juga: Polemik Pemindahan Ibu Kota

Hal ini perlu disampaikan ke ASN secara baik tentang kesimpangsiuran isu terhadap perubahan yang akan dihadapi. Suguhan kebijakan kepada mereka boleh, tapi diberikan juga terapi psikologi untuk mengurangi resistensi ASN untuk pindah ke IKN. Solusinya Apa?

Pertama, Perlu dilakukan komunikasi melalui pertemuan resmi. Dapat dilakukan melalui sosialisasi. Hal ini untuk mengetahui kekhawatiran para ASN. Kemudian perlu meluruskan penerimaan informasi yang disertai bumbu tambahan yang sering menyesatkan dan tidak akurat. Forum ini juga sebagai penyampaian segala bentuk kebijakan yang terkait dengan pemindahan ASN.

Kedua, menerapkan kepada ASN konsep Training, Mentoring dan Couching. Dilakukan pendampingan dengan memberikan pelatihan keahlian-keahlian yang baru dan pelatihan yang ASN inginkan sesuai dengan perubahan kerja yang akan dihadapi. hal ini adalah beberapa langkah yang menunjukkan dukungan dan komitmen organisasi untuk mendampingi mereka dalam proses perubahan.

Baca juga: Kalimantan Timur: Peluang Pembangunan Jangka Panjang dan Ibu Kota dalam Visi Nusantara

Ketiga, perlu memberikan kesempatan dan akses sehingga ada nilai pengaruh dan kontribusi terhadap suatu kebijakan agar muncul komitmen dari sebuah perubahan. Asumsinya bahwa, keterlibatan seseorang dalam pengambilan suatu keputusan maka tidak mungkin menolak keputusan yang telah diambil sendiri.

Keempat, tumbuhkan kepercayaan kepada ASN yang menolak perubahan untuk senantiasa memberikan sugesti yang positif melalui pengelolaan perubahan yang baik terutama dalam konsep manajemen.

Kelima, Keadilan terhadap pemenuhan hak ASN berupa fasilitas yang diberikan, besarnya tunjangan, biaya pemindahan dan biaya yang mendukung proses tersebut. Hindari diskriminasi atas penyediaan semua fasilitas tersebut.

Penulis: Isnaniyah
Mahasiswi Politeknik STIA LAN Makassar

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI