RUU Perampasan Aset untuk Memberantas Koruptor di Indonesia: Mengapa Enggan Disahkan?

Para aktivis antikorupsi menuntut dibuatnya Undang-Undang Perampasan Aset saat melakukan unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 Maret 2023. Foto : Tempo/Imam Sukamto 

Pengenalan RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah sebuah inisiatif legislatif yang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU ini bertujuan untuk memberikan wewenang yang lebih kuat kepada negara dalam menyita dan mengelola aset-aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi.

Dalam konteks ini, perampasan aset bukan hanya sekadar hukuman bagi para koruptor, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi korupsi di masa depan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan sektor swasta, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan.

Baca juga: Komisi Liputan RUU PPRT Minta MKD Hilangkan Hambatan Proses RUU PPRT ke Paripurna

Dengan adanya regulasi yang lebih tegas dan jelas, para pelaku korupsi akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan negara.

Selain itu, proses perampasan aset ini juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, yang selama ini sering kali menjadi sorotan.

Pemberantasan korupsi melalui perampasan aset juga memiliki implikasi positif bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Aset-aset yang berhasil disita dapat dialokasikan kembali untuk proyek-proyek pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. Ini tentunya akan membantu dalam mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, meskipun memiliki tujuan yang mulia, pengesahan RUU Perampasan Aset menghadapi berbagai tantangan. Beberapa pihak menilai bahwa implementasi RUU ini memerlukan infrastruktur hukum dan administratif yang solid, serta jaminan bahwa proses penyitaan aset dilakukan dengan adil dan transparan. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan komitmen dari pemerintah sangat diperlukan agar RUU ini dapat diimplementasikan dengan efektif.

Manfaat dan Dampak Positif RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Pengesahan RUU ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap koruptor.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk melakukan perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. Hal ini tentunya akan mempercepat proses pengembalian aset yang dicuri kepada negara, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir.

Salah satu manfaat utama dari RUU Perampasan Aset adalah pemulihan aset yang telah diselewengkan oleh koruptor. Aset-aset ini bisa kembali digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional. Selain itu, keberadaan RUU ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi karena risiko kehilangan seluruh aset mereka yang didapatkan secara ilegal.

Selain manfaat langsung bagi penegakan hukum, RUU Perampasan Aset juga memiliki dampak positif terhadap kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus korupsi dan berhasil mengembalikan aset yang dicuri, kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintahan akan meningkat.

Baca juga: Gagasan Fast Track Legislation Merupakan Bentuk Terobosan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Hal ini penting untuk membangun citra positif pemerintah dan memperkuat legitimasi institusi penegak hukum. RUU ini juga berpotensi mengurangi tingkat korupsi secara keseluruhan.

Dengan adanya mekanisme yang jelas dan transparan untuk merampas aset, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan dalam proses hukum dapat diminimalisir.

Selain itu, keberhasilan dalam mengembalikan aset-aset ini akan memberikan sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.

Secara keseluruhan, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, RUU ini layak untuk segera disahkan dan diimplementasikan guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Hambatan dan Tantangan dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Salah satu hambatan utama dalam pengesahan RUU Perampasan Aset adalah ketakutan akan penyalahgunaan wewenang. Kekhawatiran ini berakar pada kemungkinan bahwa peraturan tersebut dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang tidak semestinya.

Misalnya, kewenangan yang besar untuk menyita aset tanpa proses hukum yang memadai dapat memicu penyalahgunaan oleh oknum penegak hukum yang korup. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pembuat kebijakan dan masyarakat umum, yang khawatir akan adanya tindakan yang melanggar hak-hak individu.

Selain itu, dukungan politik yang minim juga menjadi salah satu tantangan signifikan. Pengesahan RUU ini memerlukan konsensus yang kuat di antara berbagai fraksi politik di parlemen, namun dukungan tersebut sering kali terpecah.

Beberapa anggota parlemen mungkin merasa terancam oleh implementasi RUU ini, terutama jika mereka sendiri atau rekan-rekan mereka memiliki keterkaitan dengan tindakan korupsi. Kurangnya dukungan politik ini menyebabkan proses pengesahan menjadi terhambat dan memerlukan waktu yang lebih lama untuk mencapai kesepakatan.

Potensi konflik kepentingan di antara para pembuat undang-undang juga tidak dapat diabaikan. Beberapa legislator mungkin memiliki hubungan atau afiliasi dengan individu atau kelompok yang akan terkena dampak negatif dari pengesahan RUU Perampasan Aset.

Konflik kepentingan ini bisa mengarah pada resistensi atau bahkan upaya untuk menghentikan proses legislasi, karena mereka ingin melindungi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Lebih jauh, kekhawatiran dari kalangan tertentu yang merasa terancam oleh implementasi RUU ini juga menjadi faktor penghambat. Misalnya, pengusaha atau individu dengan kekayaan signifikan mungkin khawatir bahwa aset mereka bisa disita jika mereka dituduh terlibat dalam tindakan korupsi, meskipun belum ada putusan hukum yang jelas.

Kekhawatiran ini menciptakan tekanan tambahan bagi para pembuat kebijakan, yang harus menyeimbangkan antara kebutuhan untuk memberantas korupsi dan perlindungan hak-hak individu.

Strategi dan Langkah Maju untuk Mengatasi Hambatan

Untuk mengatasi hambatan dalam pengesahan RUU Perampasan Aset, diperlukan pendekatan strategis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pertama, langkah yang bisa diambil oleh pemerintah adalah meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya RUU ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kampanye edukatif melalui media massa, seminar, dan diskusi publik dapat membantu masyarakat memahami manfaat jangka panjang dari perampasan aset koruptor.

Membangun koalisi dukungan juga merupakan langkah krusial. Pemerintah perlu bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta untuk menciptakan front bersama. Koalisi ini dapat memberikan tekanan politik yang signifikan dan mempercepat proses legislasi. Selain itu, dukungan dari tokoh-tokoh publik dan influencer dapat membantu menyebarkan pesan ke audiens yang lebih luas.

Baca juga: Di Balik RUU KUHP: Suara Masyarakat yang Terpinggirkan di Tahun 2024

Implementasi mekanisme pengawasan yang ketat merupakan elemen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset. Pemerintah harus memastikan adanya badan pengawas independen yang bertugas memantau pelaksanaan undang-undang ini. Badan ini harus memiliki wewenang untuk melakukan audit dan inspeksi secara berkala, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Transparansi dan partisipasi publik adalah komponen kunci dalam proses legislasi. Pemerintah harus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik terhadap RUU Perampasan Aset. Publikasi draft RUU, forum konsultatif, dan hearing publik adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk melibatkan masyarakat. Dengan demikian, proses legislasi akan lebih inklusif dan mendapatkan legitimasi dari berbagai pihak.

Secara keseluruhan, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan kombinasi dari upaya edukatif, koalisi strategis, mekanisme pengawasan yang ketat, serta transparansi dan partisipasi publik yang aktif. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat mengambil langkah maju dalam memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

Penulis: Titania Ayu Marsya

Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI